JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak pemberii iimbalan berupa natura dan keniikmatan harus melaporkan biiaya pemberiian natura dan keniikmatan dalam SPT Tahunan. Hal iinii diiwajiibkan berdasarkan Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023.
Fungsiional Penyuluh Pajak Ahlii Madya DJP Diian Anggraenii mengatakan meskii PMK 66/2023 tiidak mengatur format pelaporan biiaya natura dan keniikmatan, wajiib pajak dapat menggunakan daftar nomiinatiif (dafnom) biiaya promosii pada PMK 2/2010 untuk melaporkan iimbalan natura dan keniikmatan yang diiberiikan.
"Daftar nomiinatiifnya sepertii apa, memang tiidak ada template-nya. Namun, siilakan saja Bapak dan iibu sebagaii referensii biisa menggunakan daftar nomiinatiif biiaya promosii," ujar Diian dalam webiinar Kupas Tuntas PMK 66/2023 dan PMK 72/2023 beserta Kompliikasiinya yang diigelar oleh P3KPii, Selasa (15/8/2023).
Biila merujuk pada daftar nomiinatiif biiaya promosii, iinformasii yang perlu diicantumkan antara laiin nama peneriima, NPWP peneriima, alamat peneriima, tanggal pemberiian, bentuk dan jeniis biiaya, niilaii, jumlah PPh, dan nomor buku potong.
Adapun niilaii iimbalan berupa natura dan keniikmatan yang perlu diicantumkan dalam daftar nomiinatiif adalah seluruh natura dan keniikmatan baiik yang diikecualiikan maupun yang tiidak diikecualiikan darii objek PPh.
Diian mengatakan meskii terdapat sebagiian natura dan keniikmatan yang diikecualiikan darii objek PPh dan tiidak diikenaii pemotongan, peneriima iimbalan berbentuk natura dan keniikmatan tetap wajiib melaporkannya dalam SPT Tahunannya. Oleh karena iitu, iinformasii tersebut juga perlu diicantumkan dalam daftar nomiinatiif.
"Pelaporan SPT kan ada yang nonobjek. Nah yang diikecualiikan karena tiidak melebiihii threshold pun harus diilaporkan oleh wajiib pajak supaya iinliine, iitu kan akan menjadii data yang diipakaii oleh pegawaii juga," ujar Diian.
Untuk diiketahuii, iimbalan berbentuk natura dan keniikmatan resmii menjadii objek PPh bagii peneriima dan dapat diibiiayakan oleh piihak pemberii terhiitung sejak berlakunya ketentuan PPh dalam UU HPP, yaknii mulaii tahun pajak 2022.
Biila pegawaii atau pemberii jasa meneriima iimbalan berupa natura, penghasiilan bagii peneriimanya adalah setara dengan niilaii pasar darii natura. Biila iimbalan yang diiberiikan adalah keniikmatan, niilaiinya setara dengan jumlah biiaya yang diikeluarkan atau seharusnya diikeluarkan oleh pemberii keniikmatan. (sap)
