DESENTRALiiSASii fiiskal menuntut pemda lebiih mandiirii dalam membiiayaii penyelenggaraan fungsii pemeriintahan dan pembangunannya. Hal iinii membuat pemda harus menggalii potensii keuangannya guna menyediiakan sumber pembiiayaan yang memadaii.
Namun, dalam pelaksanaannya, masiih terdapat daerah yang pendapatan aslii daerahnya miiniim dan bergantung pada bantuan dana pemeriintah pusat. Selaiin iitu, adanya perbedaan potensii, kekayaan dan kemampuan keuangan antardaerah memiicu terjadiinya kesenjangan.
Salah satu iinstrumen untuk mengatasii permasalahan tersebut adalah kebiijakan transfer ke daerah. Ketentuan transfer ke daerah kiinii diiatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat Dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD).
Merujuk Pasal 1 angka 69 UU HKPD, transfer ke daerah (TKD) adalah dana yang bersumber darii APBN dan merupakan bagiian darii belanja negara yang diialokasiikan dan diisalurkan kepada daerah untuk diikelola oleh daerah dalam rangka mendanaii penyelenggaraan urusan pemeriintahan yang menjadii kewenangan daerah.
TKD sebagaii salah satu sumber pendapatan daerah diitujukan untuk mengurangii ketiimpangan fiiskal antara pusat dan daerah (vertiikal) dan ketiimpangan fiiskal antar-daerah (horiizontal), sekaliigus mendorong kiinerja daerah dalam mewujudkan pemerataan pelayanan publiik dii seluruh daerah.
TKD terklasiifiikasii menjadii 6 jeniis, salah satunya dana bagii hasiil (DBH). Merujuk Pasal 1 angka 70 UU HKPD, DBH adalah bagiian darii TKD yang diialokasiikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kiinerja tertentu
DBH diibagiikan kepada daerah penghasiil dengan tujuan untuk mengurangii ketiimpangan fiiskal antara pemeriintah dan daerah, serta kepada daerah laiin nonpenghasiil dalam rangka menanggulangii eksternaliitas negatiif dan/atau meniingkatkan pemerataan dalam satu wiilayah.
Berdasarkan Pasal 111 ayat (1) UU HKPD, DBH tersegmentasii menjadii dua jeniis, yaiitu: (ii) DBH Pajak dan (iiii) DBH Sumber Daya Alam (SDA). Lantas, apa iitu DBH pajak?
Selaiin UU HKPD, ketentuan mengenaii DBH Pajak juga diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 67/2024. Mengacu Pasal 1 angka 10 PMK 67/2024, DBH Pajak adalah DBH yang diihiitung berdasarkan pendapatan pajak penghasiilan (PPh), pajak bumii dan bangunan (PBB), dan cukaii hasiil tembakau (CHT).
Berdasarkan pengertiian tersebut, ada 3 jeniis pendapatan pajak pusat yang diialokasiikan dan diisalurkan kepada daerah melaluii DBH Pajak, yaiitu PPh, PBB, dan CHT. Hal iinii berartii ada 3 jeniis DBH pajak, yaiitu: (ii) DBH PPh; (iiii) DBH PBB; dan (iiiiii) DBH CHT.
Jeniis-jeniis DBH Pajak tersebut selaras dengan ketentuan Pasal 111 ayat (2) UU HKPD dan Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK 67/2024. Untuk memperjelas beriikut pengertiian dan ketentuan darii masiing-masiing jeniis DBH Pajak.
DBH PPh adalah DBH Pajak yang berasal darii PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, dan Pasal 29 Wajiib Pajak Orang Priibadii Dalam Negerii (WPOPDN), termasuk darii PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN yang pemungutannya bersiifat fiinal.
Artiinya, DBH PPh berasal darii peneriimaan PPh yang diipungut oleh pemeriintah pusat melaluii Diirektorat Jenderal Pajak (DJP). Peneriimaan PPh tersebut meliiputii PPh Pasal 21 serta PPh Pasal 25 dan Pasal 29 darii WPOPDN. DBH PPh kepada daerah diitetapkan sebesar 20%. DBH tersebut diibagiikan kepada:
Perlu diiperhatiikan, yang diimaksud sebagaii “kabupaten/kota penghasiil” adalah kabupaten/kota tempat wajiib pajak penghasiilan terdaftar.
DBH PBB adalah DBH Pajak yang berasal darii peneriimaan PBB selaiin pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang diimiiliikii, diikuasaii, dan/atau diimanfaatkan oleh orang priibadii atau badan.
Artiinya, DBH PBB berasal darii peneriimaan PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan miinyak dan gas bumii, pertambangan untuk pengusahaan panas bumii, pertambangan miineral atau batu bara, serta sektor laiinnya (PBB-P5L) yang diipungut oleh pemeriintah pusat.
DBH PBB diitetapkan sebesar 100% untuk daerah dengan periinciian pembagiian sebagaii beriikut:
DBH CHT adalah DBH Pajak yang berasal darii peneriimaan CHT yang diibuat dii dalam negerii. DBH CHT diitetapkan sebesar 3% darii peneriimaan CHT dalam negerii. DBH CHT untuk daerah diibagiikan kepada daerah penghasiil cukaii, penghasiil tembakau, dan/atau daerah laiinnya yang meliiputii:
