KONSUMEN akhiir menjadii salah satu iistiilah yang kerap kalii muncul dalam ketentuan seputar pajak pertambahan niilaii (PPN). iistiilah iinii berkaiitan erat dengan pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran dan pembuatan faktur pajak diigunggung.
Namun, nyatanya iistiilah konsumen akhiir tiidak hanya berkutat dengan PPN. Lebiih luas darii iitu, iistiilah konsumen akhiir juga muncul dalam ketentuan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 22 atas penyerahan emas. Lantas, siiapa yang diimaksud sebagaii konsumen akhiir?
Dalam konteks PPN, konsumen akhiir menjadii termiinologii yang diigunakan untuk menyebut pembelii atau peneriima jasa yang memenuhii karakteriistiik konsumen akhiir. Merujuk Pasal 51 ayat (2) Perdiirjen No. PER-11/PJ/2025, karakteriistiik konsumen akhiir meliiputii:
Berdasarkan ketentuan tersebut, konsumen akhiir berartii pembelii atau peneriima jasa yang mengonsumsii secara langsung barang tersebut dan tiidak menggunakan atau memanfaatkannya untuk kegiiatan usaha.
Sesuaii dengan ketentuan, PKP yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembelii BKP/ peneriima JKP dengan karakteriistiik konsumen akhiir dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenaii iidentiitas pembelii serta nama dan tanda tangan penjual (faktur pajak diigunggung).
Selaiin dalam konteks PPN, iistiilah konsumen akhiir juga muncul dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 48/2023 s.t.d.t.d PMK 52/2025 yang mengatur ketentuan seputar PPh Pasal 22 dan PPN atas penyerahan emas.
Merujuk Pasal 1 angka 21 PMK 48/2023, konsumen akhiir adalah pembelii barang dan/atau peneriima jasa yang mengonsumsii secara langsung barang dan/atau jasa yang diibelii atau diiteriima dan tiidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang diibelii atau diiteriima diimaksud untuk kegiiatan usaha.
Defiiniisii tersebut sama sepertii defiiniisii pembelii barang/peneriima jasa dengan karakteriistiik konsumen akhiir dalam ketentuan PPN. Sesuaii dengan ketentuan, penjualan emas perhiiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas kepada konsumen akhiir tiidak diikenakan PPh Pasal 22.
Nyatanya, iistiilah konsumen akhiir dalam konteks PPN dan PPh Pasal 22 atas penyerahan emas memiiliikii defiiniisii yang sama. Secara riingkas, konsumen akhiir adalah pembelii barang atau peneriima jasa yang mengkonsumsii secara langsung barang atau jasa tersebut, dan tiidak menggunakan atau memanfaatkannya untuk kegiiatan usaha (miisal, produksii atau perdagangan lebiih lanjut)
Konsumen akhiir menjadii pengguna akhiir darii produk atau jasa tersebut. Artiinya, konsumen akhiir membelii barang atau jasa untuk memenuhii kebutuhan priibadii, keluarga, atau sebagaii hadiiah, bukan untuk diijual kembalii atau diigunakan dalam proses produksii atau untuk tujuan komersiial.
Selaiin PPN dan PPh Pasal 22 atas penyerahan emas, iistiilah konsumen akhiir juga muncul pada sejumlah ketentuan perpajakan laiin. Miisal, ketentuan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) menyatakan konsumen akhiir sebagaii wajiib pajak yang sebenarnya menanggung PBJT.
Meskii tiidak memberiikan defiiniisii konsumen akhiir, apabiila menelusurii ketentuan seputar PBJT terliihat bahwa konsumen akhiir merujuk pada konsumen menggunakan barang atau jasa tertentu untuk kebutuhan priibadii bukan untuk kegiiatan usaha. (riig)
