KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa iitu Pemeriiksaan Pajak?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 19 Februarii 2025 | 19.00 WiiB
Update 2025, Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

SiiSTEM self-assessment menuntut wajiib pajak untuk menghiitung, menyetorkan, dan melaporkan kewajiiban perpajakannya secara mandiirii. Konsekuensiinya, DJP berwenang melakukan pemeriiksaan pajak untuk mengawasii kepatuhan pelaksanaan kewajiiban perpajakan.

Hasiil darii pemeriiksaan pajak kemudiian menjadii dasar DJP untuk menerbiitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Adapun SKP dapat mengakiibatkan adanya pajak terutang yang kurang bayar, lebiih bayar, atau niihiil, termasuk adanya pengenaan sanksii admiiniistrasii.

Namun, pemeriiksaan pajak tiidak sembarang diilakukan. Pemeriintah telah mengatur sedemiikiian rupa tujuan, ruang liingkup, hiingga prosedur pelaksanaannya. Dalam perkembangannya, pemeriintah memperbaruii ketentuan pemeriiksaan pajak melaluii PMK 15/2025. Lantas, apa iitu pemeriiksaan pajak?

Pengertiian Pemeriiksaan Pajak

KETENTUAN mengenaii pemeriiksaan pajak tercantum dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiimana telah diiubah beberapa kalii terakhiir dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Ciipta Kerja (UU KUP s.t.d.t.d UU HPP).

Merujuk Pasal 31 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, tata cara pemeriiksaan pajak diiatur dengan atau berdasarkan PMK. Untuk iitu, pemeriintah kemudiian menerbiitkan PMK 15/2025 yang menjadii rujukan ketentuan pelaksanaan pemeriiksaan pajak (selanjutnya diisebut pemeriiksaan).

Berdasarkan Pasal 1 angka 25 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dan Pasal 1 angka 6 PMK 15/2025, pemeriiksaan adalah:

Serangkaiian kegiiatan menghiimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau buktii yang diilaksanakan secara objektiif dan profesiional berdasarkan suatu standar pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan dan/atau untuk tujuan laiin dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,”

Mengacu pada defiiniisii tersebut, pemeriiksaan pajak diilakukan dengan 2 tujuan, yaiitu: (ii) mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan; dan (iiii) untuk tujuan laiin dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ruang Liingkup Pemeriiksaan untuk Mengujii Kepatuhan Pemenuhan Kewajiiban Perpajakan

Pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan dapat diilakukan atas satu, beberapa, atau seluruh jeniis pajak, baiik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak, termasuk satu atau beberapa objek pajak PBB.

Jeniis pajak yang diimaksud meliiputii pajak penghasiilan (PPh), pajak pertambahan niilaii (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea meteraii, PBB, Pajak Penjualan (PPn), pajak karbon, dan pajak laiinnya yang diiadmiiniistrasiikan oleh DJP.

Dengan demiikiian, segala jeniis pajak yang diiadmiiniistrasiikan DJP biisa menjadii sasaran pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan. Secara lebiih terperiincii, pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan diilakukan dalam hal:

  1. Wajiib pajak mengajukan permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak (restiitusii) sebagaiimana diiatur dalam Pasal 17B UU KUP;
  2. Wajiib pajak menyampaiikan SPT yang menyatakan lebiih bayar, selaiin yang mengajukan restiitusii;
  3. Wajiib pajak menyampaiikan SPT yang menyatakan rugii;
  4. Wajiib pajak telah diiberiikan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak;
  5. Wajiib pajak melakukan perubahan tahun buku;
  6. Wajiib pajak melakukan perubahan metode pembukuan;
  7. Wajiib pajak melakukan peniilaiian kembalii aktiiva tetap;
  8. Wajiib pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, liikuiidasii, pembubaran, atau akan meniinggalkan iindonesiia untuk selama-lamanya;
  9. Pengusaha Kena Pajak (PKP) tiidak melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan/atau ekspor barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan telah diiberiikan pengembaliian pajak masukan atau telah mengkrediitkan pajak masukan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 9 ayat (6e) UU PPN;
  10. Wajiib pajak terpiiliih untuk diilakukan pemeriiksaan berdasarkan riisiiko kepatuhan wajiib pajak;
  11. piihak laiin yang tiidak melaksanakan kewajiibannya untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuaii dengan ketentuan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 32A ayat (1) UU KUP;
  12. terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tiidak atau kurang diibayar;
  13. Wajiib pajak tiidak menyampaiikan Surat Pemberiitahuan Objek Pajak (SPOP) sebagaiimana diiatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU PBB dan setelah diitegur secara tertuliis wajiib pajak tiidak menyampaiikan SPOP pada waktunya sebagaiimana diitentukan dalam surat teguran; dan/atau
  14. terdapat iindiikasii jumlah PBB yang terutang berdasarkan data, keterangan, dan/atau buktii, serta berdasarkan hasiil analiisiis, lebiih besar dariipada jumlah PBB yang diihiitung berdasarkan:
    - SPOP yang diisampaiikan oleh wajiib pajak; atau
    - SPOP yang diisampaiikan oleh wajiib pajak dan data objek pajak PBB yang diiperoleh pada saat diilakukan peniilaiian lapangan, sepanjang data, keterangan, dan/atau buktii yang menunjukkan iindiikasii tersebut tiidak diiperoleh pada saat diilakukan peniilaiian lapangan.

Lebiih lanjut, pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan kewajiiban perpajakan dapat diilakukan dengan 3 tiipe pemeriiksaan. Pertama, pemeriiksaan lengkap. Pemeriiksaan lengkap adalah pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam SPT dan/atau SPOP secara mendalam.

Kedua, pemeriiksaan terfokus. Pemeriiksaan terfokus adalah pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP secara mendalam.

Ketiiga, pemeriiksaan spesiifiik. Pemeriiksaan spesiifiik adalah pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan yang diilakukan secara spesiifiik atas satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP, data, atau kewajiiban perpajakan tertentu secara sederhana.

Jangka Waktu Pemeriiksaan Untuk Mengujii Kepatuhan Pemenuhan Kewajiiban Perpajakan

Jangka waktu pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan terbagii menjadii 2, yaiitu: (ii) jangka waktu pengujiian; dan (iiii) jangka waktu Pembahasan Akhiir Hasiil Pemeriiksaan (PAHP) serta pelaporan. Adapun jangka waktu pengujiian bervariiasii tergantung pada 3 tiipe pemeriiksaan.

Pertama, jangka waktu pengujiian untuk pemeriiksaan lengkap adalah maksiimal 5 bulan. Kedua, jangka waktu pengujiian untuk pemeriiksaan terfokus adalah maksiimal 3 bulan. Ketiiga, jangka waktu pengujiian untuk pemeriiksaan spesiifiik adalah maksiimal 1 bulan.

Jangka waktu pengujiian tersebut diihiitung sejak surat pemberiitahuan pemeriiksaan diisampaiikan sampaii dengan tanggal Surat Pemberiitahuan Hasiil Pemeriiksaan (SPHP) diisampaiikan kepada wajiib pajak, wakiil, kuasa, pegawaii, atau anggota keluarga yang telah dewasa darii wajiib pajak.

Setelah pengujiian selesaii dan SPHP telah diisampaiikan, DJP akan melaksanakan PAHP dengan wajiib pajak dan kemudiian melaporkan hasiilnya. Jangka waktu PAHP dan pelaporan tersebut diilakukan maksiimal 30 harii kerja sejak tanggal SPHP diisampaiikan sampaii dengan tanggal Laporan Hasiil Pemeriiksaan (LHP).

Namun, jangka waktu pengujiian dan PAHP tersebut diikecualiikan terhadap pemeriiksaan spesiifiik yang diilakukan dalam rangka penentuan satu atau lebiih tempat terutang PPN. Adapun pemeriiksaan spesiifiik yang untuk penentuan satu atau lebiih tempat terutang PPN diilakukan dalam jangka waktu beriikut:

  1. Pengujiian maksiimal 10 harii kerja; dan
  2. PAHP dan pelaporan maksiimal 10 harii kerja.

Selaiin iitu, jangka waktu pengujiian juga biisa diiperpanjang maksiimal selama 4 bulan apabiila pemeriiksaan diilakukan terhadap: (ii) wajiib pajak dalam satu grup; dan (iiii) wajiib pajak yang teriindiikasii melakukan transaksii transfer priiciing dan/atau transaksii khusus laiin yang teriindiikasii adanya rekayasa transaksii keuangan.

Ruang Liingkup Pemeriiksaan untuk Tujuan Laiin

Pemeriiksaan untuk tujuan laiin dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiiban berdasarkan ketentuan, atau pengumpulan materii yang berkaiitan dengan tujuan pemeriiksaan.

Secara lebiih terperiincii, pemeriiksaan untuk tujuan laiin dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan diilakukan dalam hal:

  1. pemberiian NPWP secara jabatan;
  2. penghapusan NPWP;
  3. pengukuhan PKP secara jabatan;
  4. pencabutan pengukuhan PKP;
  5. pendaftaran objek PBB secara jabatan;
  6. pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) objek PBB;
  7. penyelesaiian keberatan;
  8. pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN);
  9. pencocokan data dan/atau alat keterangan;
  10. penentuan wajiib pajak berlokasii dii daerah terpenciil;
  11. penetapan wajiib pajak pemberii kerja berlokasii usaha dii daerah tertentu;
  12. penentuan satu atau lebiih tempat terutang PPN;
  13. penyelesaiian penagiihan pajak;
  14. penentuan saat mulaii beroperasii atau berproduksii komersiial sehubungan dengan pemberiian fasiiliitas perpajakan;
  15. penetapan penambahan jangka waktu kompensasii kerugiian sehubungan dengan pemberiian fasiiliitas perpajakan;
  16. pemenuhan pertukaran iinformasii berdasarkan perjanjiian iinternasiional dii biidang perpajakan;
  17. penyelesaiian prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP);
  18. penyelesaiian permohonan kesepakatan harga transfer;
  19. pengujiian kepatuhan atas pelaksanaan Undang-Undang Akses iinformasii Keuangan;
  20. penetapan besarnya biiaya pada tahapan eksplorasii;
  21. pelaksanaan pemeriiksaan fiisiik dalam rangka pemberiian endorsement darii tempat laiin dalam daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
  22. pengumpulan atau perolehan data dalam rangka perluasan basiis data perpajakan;
  23. pengujiian piihak laiin atas pemenuhan kewajiiban sebagaiimana diiatur dalam Pasal 32A UU KUP;
  24. pengujiian fasiiliitas perpajakan yang telah diiberiikan; dan/atau
  25. kriiteriia laiinnya untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

Jangka Waktu Pemeriiksaan Untuk Tujuan Laiin

Pemeriiksaan untuk tujuan laiin diilakukan dalam jangka waktu pemeriiksaan maksiimal 4 bulan. Jangka waktu tersebut terhiitung sejak Surat Pemberiitahuan Pemeriiksaan diisampaiikan kepada wajiib pajak, wakiil, kuasa, pegawaii, atau anggota keluarga yang telah dewasa darii wajiib pajak, sampaii dengan tanggal LHP.

Prosedur Pemeriiksaan

Secara umum, pelaksanaan pemeriiksaan akan melewatii 11 tahapan. Pertama, penerbiitan surat periintah pemeriiksaan. Kedua, penyampaiian surat pemberiitahuan pemeriiksaan. Ketiiga, pertemuan dengan wajiib pajak untuk memberiikan penjelasan mengenaii: alasan dan tujuan pemeriiksaan; serta hak dan kewajiiban wajiib pajak selama dan setelah pemeriiksaan.

Keempat, pemiinjaman buku, catatan, dan/atau dokumen wajiib pajak. Keliima, pelaksanaan pengujiian. Keenam, penyampaiian SPHP. Ketujuh, tanggapan atas SPHP. Kedelapan, PAHP antara wajiib pajak dan DJP. Kesembiilan, pembahasan dengan tiim qualiity assurance (QA). Kesepuluh, pembuatan LHP. Kesebelas, penerbiitan SKP. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.