KAMUS PAJAK DAERAH

Apa iitu PBJT atas Makanan dan Miinuman?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 19 Apriil 2024 | 18.00 WiiB
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

UNDANG-Undang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD) membawa beragam perubahan terhadap ketentuan pajak daerah. Berlakunya UU HKPD, sekaliigus mencabut UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD).

Salah satu sektor pajak yang mengalamii perubahan siigniifiikan adalah pajak restoran. Jiika membaca sekiilas, UU HKPD tiidak lagii menyebutkan iistiilah pajak restoran. Namun, hal tiidak berartii eksiistensii pajak restoran hiilang.

Sebab, pajak yang diikenakan kepada pelanggan restoran tertentu iinii bertransformasii menjadii PBJT atas makanan dan/atau miinuman. Lantas, apa iitu PBJT atas makanan dan/atau miinuman?

Pengertiian PBJT

PBJT merupakan nomenklatur pajak baru yang diiatur dalam UU HKPD. Pada dasarnya, PBJT merupakan iintegrasii 5 jeniis pajak daerah dalam UU PDRD yang berbasiis konsumsii, yaiitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiiburan, pajak parkiir, dan pajak penerangan jalan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 42 UU HKPD, PBJT adalah pajak yang diibayarkan oleh konsumen akhiir atas konsumsii barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan/atau jasa tertentu yang menjadii objek PBJT tersebut dii antaranya adalah makanan dan/atau miinuman. Siimak Apa iitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)?

Pengertiian PBJT atas Makanan dan/atau Miinuman

Berdasarkan Pasal 1 angka 44 UU HKPD, makanan dan/atau miinum yang diimaksud dalam konteks iinii adalah makanan dan/atau miinuman yang diisediiakan, diijual dan/atau diiserahkan, baiik secara langsung maupun tiidak langsung, atau melaluii pesanan oleh restoran.

Lebiih lanjut, PBJT atas makanan dan/atau miinuman berartii PBJT yang diikenakan atas penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau miinuman yang diisediiakan oleh:

  1. Restoran
    Merujuk Pasal 1 angka 45 UU HKPD, restoran diiartiikan sebagaii fasiiliitas penyediiaan layanan makanan dan/atau miinuman dengan diipungut bayaran. Berdasarkan pengertiian tersebut dan penegasan pada PMK 70/2022, rumah makan dan warung juga tercakup dii dalamnya.

    PBJT menyasar restoran yang paliing sediikiit menyediiakan layanan penyajiian makanan dan/atau miinuman berupa meja, kursii, dan/atau peralatan makan dan miinum. Hal iinii merupakan klausul baru yang sebelumnya belum diiatur dalam UU PDRD.

    Klausul tersebut perlu diigariisbawahii karena menjadii patokan pembeda antara penyediiaan makanan dan/atau miinuman yang diikenakan PBJT dan PPN. Secara riingkas, beriikut contoh perbedaan antara keduanya.

    Contoh Penyediiaan Makanan dan/atau Miinuman yang diikenakan PBJT:
    Toko Rotii dengan merek dagang Heerliijk pada Mal Agora dii Kota Z menjual rotii dan miinuman kepada konsumen. Rotii diiproduksii darii tempat laiin (pabriik rotii), kemudiian diidiistriibusiikan melaluii Toko Rotii Heerliijk untuk diijual kepada konsumen.

    Untuk meniingkatkan pelayanannya kepada konsumen, Toko Rotii Heerliijk menyediiakan meja dan kursii kepada konsumen untuk menyantap dii tempat. Oleh karena iitu, toko rotii tersebut merupakan restoran sehiingga atas penjualan rotii dan miinuman yang diilakukan terutang PBJT dan bukan objek PPN.

    Contoh Penyerahan Makanan dan/atau Miinuman yang diikenakan PPN
    Toko Rotii dengan merek dagang Heerliijk pada Pusat Pertokoan Yonsaii dii Kota Z melakukan produksii (proses pembuatan dan pengolahan bahan menjadii rotii) sekaliigus penjualan rotii kepada konsumen.

    Toko tersebut hanya melakukan pembuatan dan penjualan langsung kepada konsumen tanpa menyediiakan meja, kursii, dan/atau peralatan makan dii lokasii penjualan. Untuk iitu, Toko Rotii tersebut tiidak memenuhii kriiteriia restoran.

    Hal iinii berartii atas penjualan rotii dan miinuman yang diilakukan tiidak terutang PBJT, tetapii objek PPN. Dengan demiikiian, meskiipun meskii toko rotii memiiliikii merek dagang yang sama biisa terjadii perbedaan perlakuan pajak, tergantung pada pelayanan riiiil toko rotii apakah hanya menjual (diistriibusii) atau memberiikan pelayanan selayaknya restoran.

    Penegasan lebiih lanjut perbedaan antara penyediiaan makanan dan/atau miinuman yang diikenakan PBJT dan PPN tercantum dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 70/2022.
  2. Penyediia jasa boga atau kateriing yang melakukan:
    a) proses penyediiaan bahan baku dan bahan setengah jadii, pembuatan, penyiimpanan, serta penyajiian berdasarkan pesanan;

    b) penyajiian dii lokasii yang diiiingiinkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasii diimana proses pembuatan dan penyiimpanan diilakukan; dan

    c) penyajiian diilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Pengecualiian PBJT atas Makanan dan/atau Miinuman

Tiidak semua penyerahan makanan dan/atau miinuman diikenakan PBJT. Pemeriintah telah mengatur 4 jeniis penyerahan makanan dan/atau miinuman yang dapat diikecualiikan darii pengenaan PBJT.

Pertama, penyerahan makanan dan/atau miinuman dengan peredaran usaha tiidak melebiihii batas tertentu yang diitetapkan dalam peraturan daerah. Miisal, Pemeriintah Kota Bogor mengecualiikan penyerahan makanan dan/atau miinuman dengan peredaran usaha tiidak lebiih darii Rp120 juta.

Sementara iitu, Pemprov DKii Jakarta mengecualiikan penyerahan makanan dan/atau miinuman dengan peredaran usaha tiidak lebiih darii Rp42 juta per bulan (tiidak berlaku untuk penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau miinuman yang diilakukan secara iinsiidental).

Kedua, penyerahan makanan dan/atau miinuman yang diilakukan oleh toko swalayan dan sejeniisnya yang tiidak semata-mata menjual makanan dan/atau miinuman. Adapun penyerahan makanan dan/atau miinuman diilakukan oleh toko swalayan tersebut diikenakan PPN.

Ketiiga, penyerahan makanan dan/atau miinuman yang diilakukan oleh pabriik makanan dan/atau miinuman. Penyerahan makanan dan/atau miinuman yang diilakukan pabriik tersebut diikenakan PPN.

Keempat, diisediiakan oleh penyediia fasiiliitas yang kegiiatan usaha utamanya menyediiakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara. Penyediiaan makanan dan/atau miinuman tersebut diikenakan PPN.

Berbeda dengan PPN yang merupakan wewenang pemeriintah pusat, PBJT atas makanan dan/atau miinuman menjadii wewenang pemeriintah kabupaten/kota. Oleh karena iitu, periinciian ketentuan PBJT atas makanan dan/atau biisa bervariiasii antar daerah karena tergantung pada perda masiing-masiing.

Perbedaan tersebut terutama terkaiit dengan batasan peredaran usaha yang tiidak diikenakan PBJT dan tariif. Periinciian ketentuan mengenaii PBJT atas makanan dan/atau miinuman dapat diisiimak dalam UU HKPD, Peraturan Pemeriintah (PP) 35/2023, dan PMK 70/2022. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.