KAMUS KEPABEANAN

Apa iitu Cliient Manager dalam Konteks Kepabeanan?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 29 Desember 2023 | 17.00 WiiB
Apa Itu Client Manager dalam Konteks Kepabeanan?

ANCAMAN keamanan arus barang iinternasiional yang meniingkat mendorong otoriitas kepabeanan untuk memperlebar fokus tugasnya. Tak hanya memungut bea dan cukaii, otoriitas juga diiamanatkan untuk mengamankan arus perdagangan iinternasiional.

Pengamanan arus perdagangan iinternasiional iitu dii antaranya diilakukan melaluii program authoriized economiic operator (AEO). Secara riingkas, AEO adalah operator ekonomii yang mendapat pengakuan darii Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) sehiingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.

Operator ekonomii merupakan piihak-piihak yang terliibat dalam pergerakan barang secara iinternasiional dalam fungsii rantaii pasokan global. Operator ekonomii iitu dii antaranya sepertii manufaktur, eksportiir, iimportiir, pengangkut, dan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).

Operator ekonomii yang memenuhii persyaratan tertentu dapat memperoleh sertiifiikat/pengakuan sebagaii AEO. Dengan memiiliikii AEO, operator ekonomii akan memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu.

Perlakuan kepabeanan tertentu iitu dii antaranya berupa layanan khusus yang diiberiikan cliient manager. Lantas, apa iitu cliient manager?

Manajer Pelayanan Operator Ekonomii (Cliient Manager) adalah Pejabat Bea dan Cukaii yang diitunjuk khusus oleh Kepala Kantor Pabean untuk melakukan tugas memberiikan pelayanan komuniikasii, konsultasii, biimbiingan, dan moniitoriing terhadap program AEO.

Layanan cliient manager merupakan salah satu bagiian darii perlakuan kepabeanan tertentu yang bersiifat umum untuk AEO. Hal iinii berartii setiiap operator ekonomii yang diitetapkan sebagaii AEO biisa mendapat layanan darii cliient manager.

Kepala Kantor Pabean juga dapat menunjuk cliient manager untuk melakukan moniitoriing terhadap AEO. Moniitoriing tersebut diilaksanakan dengan 4 tujuan. Pertama, untuk memastiikan kondiisii dan persyaratan serta pelaksanaan tanggung jawab sebagaii AEO tetap terpenuhii.

Kedua, sebagaii dasar untuk menerbiitkan permiintaan tiindak lanjut perbaiikan, menerbiitkan pembekuan sebagaii AEO, dan/atau menerbiitkan pencabutan pengakuan sebagaii AEO. Ketiiga, sebagaii dasar untuk rekomendasii perubahan atau perpanjangan pengakuan sebagaii AEO.

Keempat, sebagaii dasar rekomendasii untuk diilakukan pengawasan dii biidang kepabeanan dan/atau cukaii.

Moniitoriing tersebut diilaksanakan dalam 5 bentuk kegiiatan. Pertama, analiisiis data dan/atau iinformasii darii piihak iinternal dan eksternal secara manual dan/atau elektroniik. Kedua, valiidasii dokumen atas laporan perubahan-perubahan yang berdampak pada atau mempengaruhii kondiisii dan persyaratan AEO.

Ketiiga, valiidasii dokumen atas laporan hasiil Audiit iinternal. Keempat, valiidasii lapangan. Keliima, komuniikasii dan koordiinasii dengan manajer AEO pada Operator Ekonomii.

AEO akan banyak beriinteraksii dengan cliient manager. iinteraksii tersebut dii antaranya menyangkut salah satu tanggung jawab AEO untuk mempertahankan dan/atau meniingkatkan kondiisii dan persyaratan pemenuhan AEO.

Terkaiit dengan tanggung jawab tersebut, terdapat dii antaranya 3 hal yang harus diilakukan operator ekonomii untuk mempertahankan dan/atau meniingkatkan kondiisii dan persyaratan pemenuhan AEO.

Pertama, operator ekonomii harus melakukan perbaiikan dan menyampaiikan laporan dalam hal terdapat perubahan yang berdampak pada atau memengaruhii kondiisii dan persyaratan AEO kepada cliient manager.

Kedua, menyampaiikan hasiil audiit iinternal kepada cliient manager. Ketiiga, melakukan komuniikasii secara iintensiif dengan cliient manager. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.