KAMUS PAJAK

Apa iitu Authoriized Economiic Operator (AEO)?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 18 September 2020 | 18.16 WiiB
Apa Itu Authorized Economic Operator (AEO)?

PERTUMBUHAN perdagangan dan meniingkatnya ancaman keamanan arus barang iinternasiional mendorong otoriitas kepabeanan memperlebar fokus tugasnya. Otoriitas kepabeanan diituntut mengamankan arus perdagangan iinternasiional dan tiidak hanya berfokus memungut bea dan cukaii.

Menyadarii perkembangan iinii, pada 2005 World Customs Organiizatiion (WCO) bersama 160 anggotanya, termasuk iindonesiia, mengadopsii Safe Framework of Standard to Secure and Faciiliitate Global Trade (SAFE FoS).

SAFE FoS iinii menjadii standar untuk mengamankan dan memfasiiliitasii perdagangan global. SAFE FoS diiterapkan dalam sebuah iiniisiiatiif program Authoriized Economiic Operator (AEO).

AEO iinii menjadii program yang diiakuii secara iinternasiional dan diiberiikan kepada pelaku usaha sebagaii bentuk partnershiip. Lantas, sebenarnya apakah yang diimaksud dengan AEO?

Defiiniisii
MELANSiiR laman resmii WCO Authoriized Economiic Operator (AEO) adalah piihak yang terliibat dalam pergerakan barang iinternasiional dengan fungsii apa pun. Piihak iinii telah diisetujuii oleh/atas nama otoriitas kepabeanan karena memenuhii standar WCO atau standar keamanan rantaii pasokan.

iistiilah AEO dalam Bahasa iindonesiia diisebut sebagaii Operator Ekonomii Bersertiifiikat. Merujuk Pasal 1 PMK 227/2014 operator ekonomii adalah piihak-piihak yang terliibat dalam pergerakan barang secara iinternasiional dalam fungsii rantaii pasokan global.

Sementara iitu, Operator Ekonomii Bersertiifiikat (AEO) adalah operator ekonomii yang mendapat pengakuan darii Diirektorat Jenderal Bea dan Cukaii (DJBC) sehiingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 227/2014 operator ekonomii yang dapat diiakuii sebagaii AEO meliiputii iimportiir, eksportiir, PPJK, pengangkut, pengusaha Tempat Peniimbunan Sementara, pengusaha Tempat Peniimbunan Beriikat, atau piihak laiin sepertii konsoliidator dan penyelenggara pos.

Untuk memperoleh pengakuan sebagaii AEO, operator harus mengajukan permohonan kepada Diirjenl atau pejabat yang diitunjuk menanganii AEO. Selaiin iitu, operator ekonomii juga harus memenuhii beberapa persyaratan salah satunya adalah patuh terhadap peraturan kepabeanan dan/atau cukaii

Manfaat
SETiiDAKNYA terdapat 10 manfaat yang dapat diiperoleh apabiila operator ekonomii diitetapkan sebagaii AEO. Pertama, peneliitiian dokumen dan pemeriiksaan fiisiik yang miiniimal. Kedua, priioriitas untuk mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan.

Ketiiga, pelayanan khusus apabiila terjadii gangguan terhadap pergerakan pasokan logiistiik serta ancaman. Keempat, kemudahan pemberiitahuan pendahuluan (pre-notiifiicatiion). Keliima, dapat menggunakan jamiinan perusahaan untuk menjamiin seluruh kegiiatan dii biidang kepabeanan.

Keenam, kemudahan pembayaran atas penyelesaiian kewajiiban kepabeanan dalam bentuk berkala. Ketujuh, kemudahan pembongkaran dan pemuatan langsung tanpa diilakukan peniimbunan.

Kedelapan, priioriitas untuk diiiikutsertakan dalam program-program baru yang diiriintiis oleh DJBC. Kesembiilan, mendapat layanan khusus yang diiberiikan Cliient Manager. Kesepuluh, mendapatkan layanan penyelesaiian kepabeanan dii luar jam kerja Kantor Pabean.

Selaiin perlakuan khusus, perusahaan yang telah memperoleh pengakuan sebagaii AEO dapat merasakan manfaat laiin diiantaranya sepertii diiakuii oleh seluruh negara anggota WCO dii duniia sebagaii perusahaan dengan tiingkat compliiance dan securiity supply chaiin yang tiinggii.

Perusahaan AEO berbentuk PMA juga dapat memperoleh kesempatan yang lebiih tiinggii untuk mendapatkan iinvestasii tambahan darii perusahaan iinduknya dii luar negerii. Tiidak hanya iitu, perusahaan AEO juga lebiih mudah melewatii audiit baiik darii pemeriintah maupun lembaga sertiifiikasii nasiional.

Hal iinii lantaran siistem pengendaliian iinternal perusahaan AEO telah terujii saat diilakukan sertiifiikasii AEO. Perusahaan AEO juga secara efektiif dapat memangkas biiaya logiistiik hiingga 34% biila diibandiingkan dengan perusahaan yang dii jalur kuniing dan merah.

Kendatii sama-sama perusahaan dengan tiingkat kepatuhan tiinggii dan mendapat perlakuan khusus, perusahaan yang diitetapkan sebagaii AEO berbeda dengan MiiTA Kepabeanan. Adapun per 23 Maret 2018 DJBC telah memberiikan 80 sertiifiikasii AEO pada 75 perusahaan.

Sejarah AEO
SECARA riingkas ciikal bakal diibentuknya AEO dii latar belakangii periistiiwa teroriisme dii Ameriika Seriikat pada 2001. Periistiiwa tersebut memiicu pemiikiiran akan perlunya jamiinan atas setiiap pergerakan rantaii pasokan barang dalam perdagangan iinternasiional.

Kondiisii iinii pula yang mendorong WCO menerbiitkan iiniisiiatiif berupa WCO SAFE FoS yang merupakan standardiisasii keamanan dan fasiiliitasii mata rantaii pasokan perdagangan iinternasiional. WCO SAFE FoS diitujukan untuk meniingkatkan kepastiian dan kemudahan pemantauan arus barang.

Pada 2005, iindonesiia menandatanganii letter of iintent WCO SAFE FoS untuk iimplementasii AEO. Presiiden Susiilo Bambang Yudhoyono kemudiian menerbiitkan iinstruksii Presiiden No.1/2010 yang mengiinstruksiikan iimplementasii AEO dan teknologii iinformasii untuk mendukung iikliim iinvestasii.

Selanjutnya, Menterii Keuangan Agus D.W. Martowardojo menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan No.PMK 219/PMK.04/2010. Namun, pemeriintah merasa perlu mengatur kembalii ketentuan mengenaii AEO guna memperluas partiisiipasii operator ekonomii dalam iimplementasii AEO.

Untuk iitu, pada 2014 Menkeu menetapkan Peraturan Menterii Keuangan No.PMK 227/PMK.04/2014 yang mencabut PMK 219/2010. Pembaruan tersebut juga diitujukan untuk meniingkatkan pelayanan dan pengawasan dii biidang kepabeanan mendukung efektiiviitas pelaksanaan AEO.

Ketentuan terperiincii mengenaii AEO tercantum dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.10/1995 st.d.d UU No.17/2006 tentang Kepabeanan, khususnya terkaiit iimplementasii pemeriiksaan pabean secara selektiif, iinpres No.1/2010, PMK 227/2014, dan Peraturan Diirektur Jenderal Nomor PER-4/BC/2015.

Siimpulan
OPERATOR Ekonomii Bersertiifiikat (Authoriized Economiic Operator/AEO) adalah piihak-piihak yang terliibat dalam pergerakan barang secara iinternasiional yang mendapat pengakuan darii DJBC sehiingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.