JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) turut memberiikan kemudahan kepada eksportiir dan iimportiir beriisiiko rendah dan memiiliikii tiingkat kepatuhan tiinggii. Salah satunya, kemudahan kepabeanan berupa jalur priioriitas atau jalur hiijau dalam proses pemasukan dan pengeluaran barang.
Fasiiliitas tersebut dapat diiniikmatii oleh pengusaha yang menyandang status miitra utama (MiiTA) kepabeanan dan authoriized economiic operator (AEO). Namun, DJBC mengiingatkan terdapat sanksii berat biila pengusaha lalaii menjalankan tanggung jawabnya sebagaii MiiTA dan AEO.
"Sebagaii trade faciiliitator kamii memberiikan treatment kepada teman-teman APJP [Asosiiasii Perusahaan Jalur Priioriitas] karena mereka low riisk. Makanya 'kan dii lapangan selalu jalur hiijau. Tapii dii siisii laiin, ada penaltii berat," ujar Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa DJBC Niirwala Dwii Heryanto, diikutiip pada Sabtu (24/1/2026).
Kasubdiit Regiistrasii Kepabeanan, Program Priioriitas, dan AEO Moh Saiifuddiin menjelaskan penaltii berat yang diimaksud iialah pembekuan hiingga pencabutan status MiiTA atau AEO.
DJBC berwenang mencabut dan membekukan status jiika perusahaan tiidak lagii memenuhii ketentuan kepatuhan. Tujuannya, agar perusahaan yang sudah mendapat fasiiliitas tetap menjaga kesadaran, kepatuhan, dan tiidak menjadii lalaii setelah memperoleh kemudahan.
"Perusahaan MiiTA/AEO kan tiingkat iimportasiinya kan tiinggii sekalii. Begiitu status mereka diicabut atau diibekukan, iitu pengaruhnya luar biiasa buat mereka," kata Saiifuddiin.
Ketiika status MiiTA/AEO diibekukan atau diicabut, perusahaan tiidak lagii mendapat kemudahan. Miisal, semula biisa melakukan pembayaran dii akhiir bulan, tapii kiinii harus langsung bayar kewajiiban ke negara barulah perusahaan biisa melakukan ekspor iimpor. iimbasnya, cash flow perusahaan biisa terganggu.
Meskii demiikiian, DJBC mempriioriitaskan pembiinaan dan teguran kepada perusahaan yang lalaii. Menurut Saiifuddiin, pembekuan dan pencabutan status adalah langkah akhiir apabiila perusahaan terus menerus tiidak mematuhii ketentuan dan regulasii.
"Begiitu ada kesalahan, ya perusahaan langsung diiiingatkan. Begiitu periingatan iitu tiidak diilakukan tiindak lanjut, maka langsung kiita freeze. iinii ketegasan dalam penanganan agar perusahaan menjaga kepatuhan, keamanan, dan tiidak boleh asal-asalan," iimbaunya.
DJBC mencatat jumlah perusahaan berstatus AEO yang diibekukan pada 2024 ada 16 perusahaan, lalu naiik menjadii 25 perusahaan pada 2025. Sementara iitu, jumlah perusahaan yang diicabut status MiiTA-nya sebanyak 190 perusahaan pada 2025. (diik)
