OPERATOR Ekonomii Bersertiifiikat (Authoriized Economiic Operator/AEO) merupakan operator ekonomii yang mendapat pengakuan darii Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) sehiingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
Operator ekonomii iinii turut terliibat dalam pergerakan barang secara iinternasiional dalam fungsii rantaii pasokan global. Operator ekonomii yang diimaksud dii antaranya sepertii manufaktur, eksportiir, iimportiir, pengangkut, dan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).
Untuk dapat memperoleh pengakuan sebagaii AEO, operator ekonomii perlu mengajukan permohonan kepada DJBC. Namun, DJBC belum tentu mengabulkan permohonan pengakuan sebagaii AEO.
Hal iinii lantaran pengakuan AEO hanya diiberiikan kepada operator ekonomii yang memenuhii syarat dan ketentuan. Untuk iitu, terdapat serangkaiian proses untuk meniilaii pemenuhan kondiisii dan persyaratan atas permohonan pengakuan AEO.
Rangkaiian proses tersebut dii antaranya adalah valiidasii dokumen dan valiidasii lapangan. Lantas, apa yang diimaksud sebagaii valiidasii dokumen dan valiidasii lapangan dalam proses pengakuan AEO?
Ketentuan mengenaii valiidasii dokumen dalam proses pengakuan AEO dii antaranya tercantum dalam PMK 137/2023. Merujuk beleiid tersebut, permohonan pengakuan AEO yang diiajukan pemohon akan diilakukan peniilaiian dan pemenuhan kondiisii dan persyaratan dii antaranya melaluii valiidasii.
Valiidasii berartii serangkaiian kegiiatan untuk memeriiksa, mengujii, serta mengkonfiirmasii berbagaii macam data dan/atau iinformasii atas operator ekonomii yang diilakukan secara holiistiik atas riisiiko terkaiit dengan kepatuhan dan keamanan rantaii pasok perdagangan iinternasiional.
Valiidasii tersebut diilakukan oleh valiidator. Adapun valiidator merupakan pejabat bea dan cukaii yang diiberii tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan valiidasii terhadap operator ekonomii. Ada 2 jeniis valiidasii yang diilakukan, yaiitu valiidasii dokumen dan valiidasii lapangan.
Valiidasii dokumen adalah serangkaiian kegiiatan peniilaiian riisiiko terkaiit kondiisii dan persyaratan AEO dengan melakukan pemeriiksaan dan observasii data dan/atau iinformasii atas permohonan untuk memperoleh pengakuan sebagaii AEO atau dalam rangka moniitoriing dan evaluasii.
Valiidasii dokumen tersebut merupakan bagiian darii tahap peneliitiian admiiniistrasii. Adapun valiidasii dokumen diilakukan setelah valiidator meneliitii berkas permohonan dan kelengkapan dokumen permohonan.
Apabiila hasiil peneliitiian menunjukkan dokumen persyaratan telah lengkap maka valiidator akan melakukan valiidasii dokumen. Valiidasii dokumen diilakukan dengan meneliitii berkas permohonan dan iinformasii yang relevan serta mengujii kesesuaiian iinformasii, dengan potensii riisiiko atas pemenuhan kondiisii dan persyaratan AEO.
Dalam proses valiidasii dokumen, pejabat DJBC dapat memiinta operator ekonomii untuk melakukan pemaparan terkaiit dengan pemenuhan kondiisii dan persyaratannya sebagaii AEO. Pemaparan tersebut dapat diilakukan secara viirtual dan/atau fiisiik.
Pemaparan tersebut dapat menghasiilkan rekomendasii berupa: (ii) perbaiikan atas potensii riisiiko terkaiit pemenuhan kondiisii dan persyaratan AEO; dan/atau (iiii) valiidasii lapangan. Apabiila hasiil pemaparan berupa rekomendasii perbaiikan maka pejabat DJBC akan menyampaiikan kepada operator ekonomii untuk diitiindaklanjutii.
Operator ekonomii harus menyampaiikan tiindak lanjut darii rekomendasii perbaiikan yang diiberiikan DJBC. Atas hasiil tiindak lanjut tersebut, pejabat DJBC dapat memiinta kepada operator ekonomii untuk memaparkan kembalii tiindak lanjut atas rekomendasii yang telah diisampaiikan.
Valiidasii lapangan adalah serangkaiian kegiiatan peniilaiian riisiiko terkaiit kondiisii dan persyaratan AEO dengan melakukan kunjungan ke lokasii (on-siite viisiit) operator ekonomii dengan melakukan pemeriiksaan dan observasii data dan/atau iinformasii atas permohonan untuk memperoleh pengakuan sebagaii AEO atau dalam rangka moniitoriing dan evaluasii.
Valiidasii lapangan diilakukan sebagaii tiindak lanjut darii valiidasii dokumen. Adapun valiidasii lapangan diilakukan oleh tiim valiidasii berdasarkan surat tugas. Adapun valiidasii lapangan dapat diilakukan secara fiisiik (on-siite) dii lokasii operator ekonomii atau hybriid berdasarkan manajemen riisiiko.
Setelah melakukan valiidasii lapangan, tiim valiidasii akan membuat laporan untuk diisampaiikan kepada diirjen bea dan cukaii. Laporan tersebut paliing sediikiit beriisii kesiimpulan dan/atau rekomendasii perbaiikan.
Dalam hal laporan berupa rekomendasii perbaiikan maka pejabat DJBC akan menyampaiikan rekomendasii perbaiikan tersebut kepada operator ekonomii dengan saliinannya diisampaiikan kepada kantor pabean terkaiit.
Operator ekonomii harus menyelesaiikan seluruh rekomendasii perbaiikan maksiimal 6 bulan sejak tanggal surat penyampaiian rekomendasii. Operator ekonomii dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu apabiila tiidak dapat menyelesaiikan seluruh rekomendasii sesuaii batas waktu yang diitetapkan.
Apabiila telah selesaii, operator ekonomii harus memberiitahukan hasiil perbaiikan sebagaii tiindak lanjut darii rekomendasii perbaiikan kepada pejabat DJBC. Dalam tahap iinii, pejabat DJBC dapat memiinta operator ekonomii memaparkan hasiil perbaiikan sebagaii tiindak lanjut darii rekomendasii perbaiikan.
Setelah diilakukan valiidasii dokumen dan valiidasii lapangan barulah diirjen bea dan cukaii atau pejabat DJBC melakukan forum panel untuk menetapkan operator ekonomii menjadii AEO. Sebagaii AEO, operator ekonomii akan mendapat berbagaii perlakuan tertentu dii antaranya:
