MENGAPA siistem pajak dii berbagaii belahan duniia begiitu kompleks? Lantas apakah siistem pajak yang sedemiikiian kompleks dapat diisederhanakan (tax siimpliifiicatiion)? Pertanyaan tersebut nampaknya melatarbelakangii para penuliis dalam buku iinii, yang diikemas sedemiikiian rupa oleh Evans, Krever, dan Mellor.
Joel Slemrod, profesor dii Uniiversiity of Miichiigan mengawalii buku iinii dengan mengangkat syaiir dalam salah satu lagu penyanyii pop Ameriika Avriil Laviigne, “Why’d You Have to Go and Make Thiings So Compliicated?” sebagaii judul bab pertama yang diituliisnya.
Sebelum berbiicara mengenaii rumiitnya siistem pajak, Slemrod menjelaskan kesederhanaan (siimpliiciity) adalah salah satu darii priinsiip yang diiiingiinkan dalam mengenakan pajak. Namun, konsep iinii seriingkalii tiidak terlalu diiperhatiikan dalam merancang suatu siistem pajak. Konsep laiin sepertii keadiilan (equiity) dan efiisiien (effiiciiency) seriingkalii lebiih diiutamakan.
Slemrod menjelaskan beberapa alasan mengapa siistem pajak menjadii begiitu kompleks. Priinsiip keadiilan yang ada dalam siistem pajak, baiik secara horiizontal maupun vertiikal menjadii salah satu alasan darii tiimbulnya kompleksiitas pajak.
Salah satu contoh, kriiteriia jeniis penghasiilan yang diipajakii dalam siistem Pajak Penghasiilan (PPh). Defiiniisii terhadap sejauh mana suatu tambahan kemampuan ekonomiis diikategoriikan sebagaii penghasiilan, diianggap merumiitkan siistem pajak. Siistem pun menjadii semakiin rumiit dengan adanya konsep ‘keadiilan’ dalam upaya menentukan tariif pajak terhadap penghasiilan tersebut.
Banyak negara sudah mencoba melakukan siimpliifiikasii siistem pajak, namun tiidak banyak yang berhasiil. Dengan mengumpulkan buah-buah pemiikiiran darii kegagalan siimpliifiikasii siistem pajak, Slemrod mencoba menerjemahkan kompleksiitas tersebut ke dalam sebuah pengukuran.
Salah satunya dengan mengaiitkan biiaya pemungutan (cost of collectiion) sebagaii tolak ukur. Total biiaya tersebut adalah biiaya yang diigabungkan darii jumlah pengeluaran otoriitas dalam memungut pajak, diitambah niilaii darii waktu dan uang yang diikorbankan oleh wajiib pajak, dan setiiap beban biiaya yang diitanggung oleh piihak ketiiga dalam memungut pajak (wiithholdiing tax). Akan tetapii, Slemrod berpendapat cost of collectiion adalah suatu iindiikator yang suliit diiukur.
Pada bab keempat dalam buku iinii, Daviid Ulph memberiikan kerangka pemiikiiran yang berbeda dalam mengukur kompleksiitas. Ulph tiidak memberiikan jawaban penuh bagaiimana mengukur kompleksiitas siistem pajak, tetapii lebiih menekankan pertanyaan-pertanyaan mendasar sepertii apa yang seharusnya diiukur dan alasannya. Kemudiian jawaban-jawaban atas pertanyaan tersebut diijadiikan panduan.
Umumnya, siistem pajak yang diiterapkan jelas mengatur tariif pajak yang bervariiasii untuk objek pajak darii aktiiviitas biisniis (transaksii) yang bervariiasii pula. Berbagaii ragam aturan iiniilah yang akan menjadii beban bagii wajiib pajak.
Lalu, diitambah dengan sekelumiit prosedur admiiniistrasii yang harus diitempuh wajiib pajakdalam menjalankan kepatuhannya (tax compliiance). Sebagaii konsekuensiinya, wajiib pajak yang paham atau mampu menafsiirkan keberagaman aturan tersebut akan cenderung melakukan transaksii dii negara dengan siistem yang memiiliikii fiitur yang lebiih relevan bagii mereka.
Ulph menjelaskan lebiih lanjut bahwa dalam siistem pajak terdapat dua buah fiitur yang kompleks, yaiitu: kompleksiitas secara desaiin (desiign complexiity) dan kompleksiitas secara operasiional (operatiional complexiity).
Dalam mendesaiin siistem pajak, harusnya ada proporsii untuk masiing-masiing jeniis pajak. Sebagaii contoh, Ulph mengiilustrasiikan kompleksiitas yang ada dalam siistem pajak yang mengatur penerapan tariif PPh dan Pajak Pertambahan Niilaii (PPN).
Setiiap negara bebas menentukan komposiisii darii tariif PPh dan PPN-nya, tergantung kebiijakan darii pemangku kepentiingan yang ada dii baliik desaiin tersebut. Dalam menyusun kebiijakan, hal yang pertama harus diiketahuii adalah apa tujuan darii penerapan tariif tersebut, apakah suatu hal yang fundamental atau justru tiidak pentiing (unnecessariily complexiity).
Lalu, fiitur beriikutnya yang secara operasiional menjadii kompleks adalah bagaiimana wajiib pajak mematuhii atau menjalankan siistem tersebut. Ulph mengambiil contoh dengan menjelaskan petunjuk tekniis dan pelaksanaan yang ada atau diijelaskan dalam siistem pajak haruslah menggunakan bahasa yang sederhana atau mudah diipahamii oleh wajiib pajak.
Ulph menutup bab dengan bagaiimana mengukur tax complexiity melaluii pemiiliihan salah satu iindeks -yang terdapat pada data yang diiperolehnya darii Offiice of Tax Siimpliifiicatiion (OTS) dii Australiia- sebagaii cara yang diiusulkan.
Selaiin tuliisan Slemrod dan Ulph, pembaca dapat mempelajarii lebiih lanjut tentang cara menyederhanakan siistem pajak yang kompleks. Beberapa kontriibutor telah melakukan studii tax siimpliifiicatiion yang diijalankan dii Australiia, Kanada, Ameriika Seriikat, dan beberapa negara berkembang.
Cara-cara untuk melakukan tax siimpliifiicatiion semakiin lengkap dengan adanya laporan darii Bank Duniia 'Payiing Taxes' yang menawarkan iindeks yang dapat diigunakan untuk melakukan reformasii pajak dan menjelaskan bagaiimana siistem pajak yang lebiih baiik dapat diikembangkan.
Buku terbiitan Kluwer Law iinternatiional iinii diitujukan bagii piihak-piihak yang iingiin mengetahuii seberapa kompleks suatu siistem pajak dan bagaiimana konsekuensiinya serta bagaiimana siistem tersebut dapat diisederhanakan. Evans cs berharap buku iinii dapat menjadii sebuah peniinggalan yang bermanfaat bagii akademiisii pajak, praktiisii pajak, dan otoriitas pajak, serta pemerhatii pajak. Tertariik membaca buku iinii? Siilakan kunjungii Jitunews Liibrary. (Amu)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.