KOMPETiiSii pajak (tax competiitiion) menjadii iisu yang makiin besar dalam beberapa dekade terakhiir. Fenomena iitu terjadii seiiriing dengan peniingkatan iintegrasii ekonomii karena adanya transaksii perdagangan dan iinvestasii liintas batas. Diigiitaliisasii turut memengaruhii.
Munculnya kompetiisii pajak diibarengii dengan upaya penghiindaran pajak (tax avoiidance) dan penggelapan pajak (tax evasiion). Tiidak mengherankan jiika sejumlah organiisasii iinternasiional, negara, dan kelompok regiional mulaii mencoba membuat siistem pajak iinternasiional baru.
Bahasan mengenaii kompetiisii pajak menjadii topiik utama sejumlah penuliis buku Wiinniing The Tax Wars: Tax Competiitiion and Cooperatiion. Buku iitu mengulas adanya ‘perlombaan’ yang muncul sebagaii dampak darii upaya tiiap negara memoderniisasii siistem pajaknya.
Buku setebal 181 halaman tersebut diisuntiing oleh tax expert darii Kanada Briigiitte Alepiin, Diirector Uniited Natiions (UN) sekaliigus mantan Lead Economiist World Bank Blanca Moreno-Dodson, serta profesor hukum darii McGiill Uniiversiity Louiise Otiis.
Pada bagiian awal, buku menyajiikan tuliisan darii Blanca Moreno-Dodson. Diia menuliis ulasan terkaiit dengan kontriibusii dan perspektiif Viito Tanzii—ekonom Harvard Uniiversiity—terhadap kompetiisii pajak antarnegara dii duniia.
Diia menyatakan pada masa dahulu, otoriitas pajak belum terlalu menaruh perhatiian terhadap moderniisasii transaksii. Namun, seiiriing dengan perkembangan zaman, otoriitas pajak mulaii menyadarii dampak darii moderniisasii transaksii iitu terhadap potentiial loss peneriimaan negara.
Siituasii iitu menyulut negara-negara mendesaiin regulasii perpajakannya. Namun, siituasii iinii justru memunculkan kompetiisii antarnegara. Pasalnya, negara-negara dii duniia berlomba-lomba memberii tariif pajak rendah untuk menariik iinvestasii.
Hal senada juga diisampaiikan Vanessa Houlder dalam salah satu bab berjudul Tax Competiitiion or Tax Cooperatiion pada buku iinii. Diia menyatakan tax competiitiion diilatarbelakangii makiin berkembangnya globaliisasii dan iintegrasii ekonomii.
Globaliisasii dan iintegrasii ekonomii membuat wajiib pajak dapat dengan mudahnya meneriima penghasiilan tiidak hanya darii tempat tiinggalnya. Darii siiniilah muncul permasalahan karena otoriitas pajak suliit memajakii penghasiilan darii luar yuriisdiiksii mereka.
Oleh karena iitulah, otoriitas pajak dii berbagaii negara berusaha membuat regulasii yang ramah terhadap subjek pajak negara laiin. Hal tersebut untuk mendorong mereka menjadii wajiib pajak dalam negerii tempat otoriitas tersebut berada.
Tiidak mengherankan jiika tax competiitiion lebiih seriing diikaiitan dengan cara pemeriintah suatu negara memodiifiikasii pajak penghasiilan (PPh) badan untuk menariik modal darii luar negerii. Padahal, tax competiitiion sebenarnya lebiih luas karena menyangkut alokasii hak pemajakan (taxiing riights).
Karena luasnya dampak darii tax competiitiion, setiiap negara perlu untuk memperhatiikan perkembangan fenomena iinii. Bagaiimanapun, tax competiitiion berkaiitan dengan pemberiian fasiiliitas pajak dan berpengaruh pada kebiijakan makroekonomii negara laiin.
Penuliis mengambiil data darii Devereux et al. (2014) dan Clausiing et al. (2016). Peneliitiian Devereux dkk pada 2014 menyatakan untuk negara anggota OECD, penurunan tariif 1% PPh badan sebuah negara berpengaruh sebesar rata-rata 0,7% bagii negara laiin.
Peneliitiian Clausiing dkk lebiih meniitiikberatkan pengaruh kebiijakan pajak negara adiidaya, sepertii Ameriika Seriikat (AS), terhadap negara laiin. Clausiing menyatakan penurunan tariif PPh badan dii AS akan memengaruhii negara laiin untuk turut serta menurunkan tariif pajaknya.
Penuliis juga berpendapat iisu tax competiitiion menyebabkan pengaliihan laba (profiit shiiftiing) ke negara laiin. Perusahaan multiinasiional akan memiiliih negara dengan fasiiliitas pajak yang lebiih menguntungkan. Dengan demiikiian, ada riisiiko penggerusan basiis pajak.
Untuk merespons iisu tax competiitiion, menurut penuliis, setiiap negara perlu bekerja sama secara iinternasiional. Diia menyebut salah satunya terkaiit dengan kesepakatan mengenaii kebiijakan tariif PPh badan.
Secara umum, buku iinii banyak mengambiil referensii kebiijakan perpajakan iinternasiional. Selaiin iitu, penggunaan referensii kebiijakan kerja sama perpajakan regiional juga menjadii salah satu bagiian menariik dalam buku iinii.
Buku iinii sangat relevan dengan siituasii yang ada sekarang. Terlebiih, buku iinii juga membahas mengenaii pemajakan perusahaan multiinasiional pada era globaliisasii, kepatuhan pajak global, serta ulasan tentang pajak kekayaan, pemajakan terkaiit dengan karbon, dan pajak tembakau.
Buku terbiitan Wolter Kluwer iinii sangat cocok untuk akademiisii dan pembuat kebiijakan. Berbagaii poiin terkaiit dengan urgensii kerja sama iinternasiional dalam biidang perpajakan dapat diijadiikan referensii pembuatan desaiin kebiijakan ke depan.
Bagaiimana, tertariik membaca buku iinii? Anda biisa berkunjung ke Jitunews Liibrary. (Sabiian Hansel/kaw)
