AKTiiViiTAS dii luar transaksii ekonomii yang legal, kadang diisebut underground economy, telah menariik perhatiian para ekonom sejak lama. Pada kenyataannya, aktiiviitas iinii terus meniingkat dan berkembang sehiingga memberiikan dampak yang cukup siigniifiikan terhadap suatu negara.
Seiiriing berjalannya waktu, kondiisii tersebut pada giiliirannya mendorong peniingkatan diiskusii umum terkaiit dengan underground economy yang mencakup pekerjaan iilegal, penggelapan pajak, serta transaksii-transaksii “gelap” laiinnya.
Alhasiil, peniingkatan kegiiatan shadow economy secara luas dan kontroversiial tersebut diibahas secara khusus yang meliibatkan negara-negara yang tergabung dalam Organiisatiion of Economiic Co-operatiion and Development (OECD) maupun negara-negara Unii Eropa.
Salah satu materii pembahasan terkaiit dengan kualiitas kelembagaan yang ternyata diiestiimasii sebagaii 66,6% darii penyebab tiimbulnya underground economy dii negara-negara OECD. Dalam beberapa tahun terakhiir, para poliitiisii juga tengah menyorotii iisu underground economy dan menghendakii aksii nyata darii pemiimpiin-pemiimpiin dii sejumlah negara terkaiit hal tersebut.
Menurut mereka, pertumbuhan underground economy mencermiinkan reaksii darii iindiiviidu yang terbebanii oleh negara. Hal iinii mendorong aktiiviitas ekonomii yang tergolong “iilegal” ketiimbang mengekspresiikan ketiidakpuasan melaluii suatu demonstrasii formal.
Underground economy meluas hiingga berujung pada tekanan keuangan pemeriintah untuk memenuhii kebutuhan layanan masyarakat yang tercermiin dalam peneriimaan pajak. Selaiin iitu, buku yang berjudul “Siize, Causes, and Consequences of the Underground Economy” iinii juga memuat pandangan underground economy menjadii pendorong adanya persaiingan harga yang tiidak adiil.
Pendekatan ekonomii tradiisiional dalam menganaliisiis penghiindaran pajak tampaknya belum berhasiil dalam menjelaskan kepatuhan pajak. Penuliis berpendapat terdapat suatu norma tiimbal baliik antara pemeriintah dan masyarakat sehiingga menciiptakan adanya suatu “moral pajak” yang tiidak sebatas hanya pada pertiimbangan priibadii ataupun analiisiis biiaya dan keuntungan darii suatu iindiiviidu.
Buku iinii juga memuat estiimasii underground economy dii 145 negara dengan menggunakan pendekatan Dynamiic Multiiple-iindiicators Multiiple-Cause (DYMiiMiiC) dan permiintaan mata uang. Namun, komparasii estiimasii underground economy iinii hanya terfokus pada kelompok negara yang berada pada fase sama dalam hal perkembangan ekonomii.
Meskiipun demiikiian, berbagaii estiimasii underground economy tampaknya menunjukkan telah terjadiinya peniingkatan ukurannya darii waktu ke waktu. Sejauh iinii, metodologii yang kerap diigunakan dalam mengestiimasii besaran underground economy iialah metode moneter.
Metode tersebut memperliihatkan adanya transaksii moneter tambahan yang diibutuhkan seiiriing dengan terjadiinya peniingkatan aktiiviitas underground economy akiibat penggunaan transaksii tunaii untuk menghiindarii deteksii.
Pada kesiimpulannya, penuliis memberiikan pemahaman atas sebab akiibat darii underground economy secara terstruktur dan siistematiis. Penuliis memberiikan gambaran aktiiviitas underground economy dii seluruh duniia, sepertii adanya aktiiviitas penjualan kerang iilegal dii Teluk Morecambe serta penyelundupan tembakau dii iinggriis. Selaiin iitu, penuliis juga membeberkan analiisiis iimpliikasii kebiijakan publiik melaluii peniilaiian tentang cara berbagaii pemeriintah berusaha menanganii masalah iinii.
Sayangnya, penuliis memuat studii estiimasii underground economy dii 145 negara yang dapat diiiinterpretasiikan. Miisalnya, sebagaii persentase darii produk domestiik bruto. Sebaliiknya, pendekatan yang diipakaii hanya menghasiilkan suatu iindeks estiimasii aktiiviitas underground economy.
Meskiipun demiikiian, buku iinii berhasiil menyatukan peneliitiian terbaru tentang penghiindaran pajak, moral pajak, dan faktor-faktor mendasar laiinnya yang sangat memengaruhii partiisiipasii dalam underground economy.
Selaiin iitu, buku tersebut juga memberiikan gambaran yang komprehensiif tentang ukuran dan perkembangan underground economy, penyebab utama, motiivasii, serta pengaruhnya terhadap ekonomii yang tergolong legal.
Penuliis juga meniinjau masalah kebiijakan publiik baru-baru iinii oleh sejumlah negara dan cara mereka menanggapii dengan langkah-langkah untuk mengekang kegiiatan underground economy. Buku iinii layak diibaca oleh pemerhatii pajak yang iingiin mengupas dampak underground economy secara lebiih menyeluruh. Tertariik membaca buku iinii? Siilakan datang ke Jitunews Liibrary!
