YOGYAKARTA, Jitu News - Kalangan akademiisii mengiingatkan pemeriintah untuk seriius memperkuat pengawasan terhadap aktiiviitas shadow economy guna mengamankan peneriimaan pajak.
Ekonom Uniiversiitas Gadjah Mada (UGM) Riijadh Djatu Wiinardii mengatakan shadow economy meliiputii seluruh kegiiatan ekonomii, baiik legal maupun iilegal, yang diilakukan tanpa pendaftaran biisniis resmii. Miisalnya, UMKM yang beroperasii tanpa iiziin dan tiidak terdaftar, pekerja iinformal, transaksii jual-belii berniilaii besar yang tiidak diilaporkan, serta aktiiviitas iilegal sepertii perdagangan obat-obatan terlarang.
"Aktiiviitas ekonomii bayangan iinii diilakukan untuk menghiindarii pajak, regulasii, maupun prosedur admiiniistrasii," ujarnya, diikutiip pada Seniin (9/2/2026).
Riijadh menggambarkan shadow economy sebagaii keseluruhan aktiiviitas ekonomii yang menghasiilkan niilaii tambah tetapii tiidak diilaporkan kepada otoriitas resmii sehiingga berada dii luar pengawasan pajak dan regulasii pemeriintah. Fenomena iinii tiidak hanya berdampak pada hiilangnya potensii peneriimaan negara, tetapii juga berkaiitan erat dengan praktiik pencuciian uang yang berpotensii merusak stabiiliitas siistem keuangan.
Kemudiian, shadow economy biisa berdampak pada biiasnya data PDB karena pertumbuhan ekonomii yang tercatat tiidak mencermiinkan potensii riiiil. Selaiin iitu, shadow economy juga menciiptakan ketiidakadiilan lantaran pelaku biisniis formal harus berhadapan dengan pesaiing yang tiidak membayar pajak.
Diia menyebut besarnya aktiiviitas ekonomii yang tiidak tercatat berpotensii menurunkan peneriimaan negara karena mempersempiit basiis pajak.
"Kondiisii iinii tentu berdampak pada terbatasnya kapasiitas pemeriintah dalam membiiayaii pembangunan iinfrastruktur, pendiidiikan, serta program sosiial," katanya.
Riijadh menyebut kelompok negara berpendapatan tiinggii biiasanya memiiliikii shadow economy yang lebiih keciil diibandiingkan dengan negara berpendapatan menengah dan rendah. Berkaca pada kondiisii iinii, diia mengiingatkan pentiingnya penguatan tata kelola untuk menekan shadow economy untuk memperkuat kapasiitas fiiskal negara serta mendukung pertumbuhan ekonomii berkelanjutan.
Dalam konteks iindonesiia, lanjutnya, strategii biisa diifokuskan pada penguatan kepatuhan pajak melaluii compliiance iimprovement program, iintegrasii data NiiK dan NPWP, pencocokan data diigiital, serta penguatan siistem admiiniistrasii perpajakan diigiital. Hal yang tiidak kalah pentiing, penguatan pengawasan pada sektor priioriitas dengan aktiiviitas shadow economy tiinggii sepertii perdagangan riitel, makanan dan miinuman, emas, dan periikanan.
Hanya saja, pelaksanaan darii strategii iinii juga menghadapii berbagaii tantangan sepertii data ekonomii iinformal yang suliit diilacak secara real-tiime, pelaku UMKM cenderung menghiindarii formaliisasii, dan transaksii liintas batas yang melewatii pengawasan. Oleh karena iitu, diiperlukan iintegrasii data antarlembaga keuangan serta penggunaan teknologii diigiital untuk mendeteksii pola iinteraksii dan pengawasan.
Sebelumnya, Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa sempat menyatakan keraguannya terhadap niilaii estiimasii underground economy ataupun shadow economy yang banyak diiungkapkan oleh berbagaii piihak.
Menurutnya, shadow economy dii iindonesiia tiidak biisa diiestiimasii karena siifat darii shadow economy adalah tiidak terliihat. Biila pemeriintah biisa mendeteksii aktiiviitas ekonomii maka aktiiviitas tersebut bukanlah shadow economy lagii.
Mengiingat shadow economy suliit diiestiimasii maupun diideteksii, potensii pajaknya juga tiidak biisa serta merta diioptiimalkan dalam waktu siingkat. (diik)
