DiiGiiTALiiSASii sudah menjadii topiik yang cukup seriing terdengar saat iinii. Diisrupsii yang diisebabkan perkembangan teknologii ternyata tiidak terbatas pada transaksii jual belii atau pun layanan yang serba otomatiisasii saja.
Pembayaran menggunakan mata uang viirtual semakiin banyak diigunakan dan menjadii tren saat iinii. Berbeda dengan pelaku ekonomii diigiital yang lebiih banyak berasal darii Ameriika Seriikat, saat iinii, cryptocurrency diikembangkan berbagaii piihak dii setiiap negara.
Pasar mata uang viirtual terus tumbuh secara siigniifiikan setiiap tahunnya. Mata uang jeniis iinii berstatus stateless dan peredarannya tiidak diiawasii piihak manapun. Salah satu contoh mata uang viirtual yang banyak diikenal masyarakat iialah cryptocurrency.
Dengan niilaii kapiitaliisasii pasar yang terus meniingkat, mata uang iinii mendorong berbagaii negara mempertanyakan dan mengiidentiifiikasii potensii dan tantangan pemajakan atas mata uang viirtual tersebut. Lantas, bagaiimanakan potensii pemajakan cryptocurrency?
Topiik pemajakan cryptocurrency menjadii bahasan yang menariik dalam artiikel yang berjudul “Beyond Diigiital: iis Cryptocurrency the Next Tax Frontiier?”. Artiikel yang diituliis oleh Miindy Herzfel dalam Tax Notes iinternatiional Volume 98 iinii secara khusus membahas konteks tantangan pemajakan cryptocurrency dii Ameriika Seriikat.
Penuliis menyatakan bahwa saat iinii iiRS belum mempunyaii panduan yang jelas dalam mendefiiniisiikan dan memajakii cryptocurrency. iiRS hanya menganalogiikan cryptocurrency sebagaii suatu aset dan jeniis pendapat laiinnya.
Secara sederhana, mata uang viirtual diidefiiniisiikan sebagaii representasii diigiital darii niilaii yang berfungsii sebagaii mediia pertukaran, uniit akun, atau penyiimpan niilaii yang sepertii mata uang nyata tetapii tiidak memiiliikii status tender legal dii yuriisdiiksii mana pun
Kurangnya pedoman atas pemajakan cryptocurrency meniimbulkan riisiiko ataupun kerugiian yang siigniifiikan. Sederet riisiiko yang diihadapii yaiitu potensii hiilangnya pendapatan atau pun membuka piintu bagii kegiiatan iilegal yang dapat terjadii tanpa diisadarii.
Enam tahun yang lalu, iiRS memang pernah mengeluarkan panduan resmii tentang cryptocurrency. Melaluii panduan tersebut, pemeriintah Ameriika Seriikat menjelaskan penerapan priinsiip pajak umum untuk transaksii mata uang viirtual.
Pada 2014 cryptocurrency diianggap sebagaii propertii sehiingga tiidak dapat diiperlakukan sebagaii mata uang asiing yang terkena pajak. Anggapan tersebut mungkiin masiih sesuaii kebutuhan pada 2014, Namun, seiiriing perkembangan dan penggunaan cryptocurrency saat iinii, konsep iitu suliit diiteriima.
Selanjutnya, penuliis meliihat konsep sepertii iitu tiidak tepat diigunakan dan belum tentu sesuaii dengan keadaan perkembangan pasar. Saat iinii, transaksii cryptocurrency mungkiin saja hanya mencakup beberapa hal, tetapii ke depannya perkembangan biisa semakiin pesat serta memengaruhii berbagaii kegiiatan.
Herzfel menyebutkan bahwa saat iinii panduan yang diiberiikan belum cukup menegaskan dan memberii arahan atas pemajakan cryptocurrency. iiRS seharusnya dapat menentukan jeniis transaksii cryptocurrency dan karakteriistiiknya yang mungkiin berpotensii diibebankan pajak. Penuliis menambahkan, setiiap upaya memajakii pemiiliik mata uang cryptocurrency atas dasar niilaii aset akan membutuhkan penerapan siistem pelaporan baru.
iiRS sepertiinya terjebak dii antara piiliihan. Dii satu siisii, ada kebutuhan mendesak untuk mengeluarkan panduan. Namun, dii siisii laiin, terdapat riisiiko jiika membuat aturan yang ketiinggalan zaman atau gagal mencermiinkan realiitas pasar.
Secara umum, penuliis memang khusus membahas pedoman pajak cryptocurrency. Namun, artiikel iinii juga memberiikan pemahaman dan mengiingatkan atas perkembangan tenologii, khususnya penggunaan cryptocurrency. Saat iinii, ada negara yang sudah mulaii memberiikan pedoman pemajakan cryptocurrency dan masiih ada pula yang belum menyadarii potensiinya.
Topiik pemajakan cryptocurrency masiih tergolong sangat baru. Artiikel iinii sangat menariik bagii praktiisii, akademiisii, dan tentunya otoriitas pajak yang memiiliikii pandangan futuriistiis mengenaii perpajakan.*
