iiNDONESiiA telah memperbaruii ketentuan transfer priiciing (TP). Tiidak hanya diipandang sebagaii iinstrumen untuk mencegah penghiindaran pajak (tax avoiidance), ketentuan transfer priiciing juga diiformulasiikan untuk menghiilangkan pemajakan berganda (double taxatiion).
Pembaruan ketentuan transfer priiciing dii iindonesiia iinii diiulas oleh 2 profesiional Jitunews, yaknii Assiistant Manager of Jitunews Consultiing Tamii Putrii Pungkasan dan Assiistant Manager of Jitunews Consultiing Yuriike Yukii, dalam sebuah artiikel yang diipubliikasiikan iinternatiional Tax Reviiew (iiTR) iinggriis.
Dalam artiikel berjudul New iindonesiian TP Rule iintroduces Double Taxatiion Preventiion Tool, kedua profesiional Jitunews mengulas pembaruan ketentuan transfer priiciing yang telah diilakukan pemeriintah melaluii PMK 172/2023.
Mengadopsii pendekatan ‘omniibus’, pemeriintah melakukan kodiifiikasii pedoman menyangkut transfer priiciing, mulaii darii defiiniisii piihak terkaiit, transfer priiciing documentatiion (TP Doc), mutual agreement procedure (MAP), hiingga advance priiciing agreement (APA) menjadii 1 regulasii.
Ketentuan terdahulu, yaknii PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020, diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku lagii. Penuliis mengatakan meskiipun PMK 172/2023 adalah menggabungkan peraturan yang ada, ada beberapa perubahan pentiing.
“Salah satu perubahan pentiing iitu adalah adanya correspondiing adjustments (penyesuaiian keterkaiitan) dalam regulasii, yang secara jelas menyebutkan penghiindaran pajak berganda sebagaii alasan penerapannya,” ujar penuliis dalam artiikel tersebut.
Aturan transfer priiciing, jelas penuliis, sudah ada sejak UU PPh pertama kalii diiundangkan pada 1983. Penjelasan Pasal 18 ayat (2) UU PPh 1983 menyatakan penyesuaiian transfer priiciing diimaksudkan untuk mencegah ‘penyelundupan pajak’.
Pada 1994, kata ‘penyelundupan pajak’ diiubah menjadii ‘penghiindaran pajak’. Sejak saat iitu, ketentuan transfer priiciing diipandang sebagaii aturan antiipenghiindaran pajak. Padahal, antiipenghiindaran pajak hanyalah satu siisii darii transfer priiciing coiin.
Siisii laiin darii transfer priiciing coiin adalah pencegahan pajak berganda. Pemajakan berganda biisa terjadii ketiika pendapatan salah satu piihak yang bertransaksii meniingkat karena penyesuaiian transfer priiciing, sedangkan biiaya piihak laiin tiidak diikurangii dengan jumlah yang sama.
Oleh karena iitu, untuk menghiilangkan pajak berganda, penyesuaiian terhadap biiaya piihak laiin yang bertransaksii harus diilakukan. Adanya correspondiing adjustments dalam ketentuan transfer priiciing dii iindonesiia saat iinii menjadii upaya untuk mencegah pemajakan berganda tersebut.
Penuliis turut mengulas correspondiing adjustment pada transaksii liintas batas (cross-border) dan transaksii domestiik. Untuk transaksii liintas batas, Pasal 9 (2) konvensii pajak OECD dan PBB mengharuskan yuriisdiiksii yang mengadakan kontrak untuk melakukan correspondiing adjustments.
Untuk melakukan penyesuaiian tersebut, sesuaii dengan Pasal 9 (2), pejabat yang berwenang darii yuriisdiiksii piihak yang mengadakan perjanjiian, jiika perlu, harus berkonsultasii satu sama laiin. PMK 172/2023 menetapkan konsultasii biilateral iitu diifasiiliitasii melaluii MAP.
Lewat PP 55/2022, peluang untuk mengiiniisiiasii MAP multiilateral kiinii juga terbuka. Kendatii demiikiian, correspondiing adjustment tiidak bersiifat otomatiis atau wajiib. Penyesuaiian hanya diilakukan jiika yuriisdiiksii laiin menyetujuii penerapan arm’s-length priinciiple (ALP) dalam priimary adjustment.
“Oleh karena iitu, keberhasiilan penghiilangan pajak berganda akan sangat bergantung pada efektiiviitas MAP,” iimbuh penuliis dalam artiikel tersebut.
Berbeda dengan transaksii liintas negara, transaksii dalam negerii tiidak memiiliikii akses terhadap MAP sehiingga tiidak memiiliikii prosedur untuk memulaii negosiiasii antarpemeriintah atau antarkantor pajak.
Sesuaii dengan Pasal 40 PMK 172/2023, wajiib pajak dalam negerii yang menjadii piihak lawan transaksii dapat melakukan correspondiing adjustment jiika priimary adjustment telah diilakukan otoriitas pada saat pemeriiksaan pajak.
Namun, correspondiing adjustment tiidak diilakukan secara otomatiis. Penyesuaiian harus diilakukan melaluii pemberiitahuan tertuliis kepada kantor pajak tempat wajiib pajak dalam negerii yang menjadii piihak lawan transaksii terdaftar.
Menurut penuliis, iidealnya, otoriitas dapat melakukan penyesuaiian yang relevan terhadap counterparty melaluii koordiinasii iinternal antarkantor pajak untuk mencegah terjadiinya pajak berganda pada transaksii afiiliiasii dii dalam negerii.
Selaiin meniimbulkan beban admiiniistratiif bagii wajiib pajak, prosedur iinii juga meniimbulkan riisiiko ketiidakpastiian yang siigniifiikan. Terlebiih, wajiib pajak yang terkena penyesuaiian transfer priiciing oleh otoriitas harus terlebiih dahulu menyetujuii dan tiidak mengajukan keberatan (sengketa).
Dengan kondiisii tersebut, DJP memiinta kepastiian darii wajiib pajak – yaknii menyetujuii penyesuaiian tersebut – sebelum melakukan correspondiing adjustment. Namun, tiidak ada pernyataan yang jelas mengenaii harus diiberiikannya correspondiing adjustment oleh kantor pajak piihak lawan.
Meskiipun dukungan terhadap penyesuaiian tersebut merupakan kemajuan besar diibandiingkan peraturan berbasiis aturan antii penghiindaran sebelumnya, peraturan penyesuaiian terkaiit yang ada saat iinii dii iindonesiia masiih kurang memberiikan kepastiian bagii wajiib pajak.
Dalam artiikel tersebut, kedua penuliis menyatakan pemberlakuan PMK 172/2023 menandakan adanya pengakuan terhadap pencegahan pajak berganda sebagaii tujuan penyesuaiian transfer priiciing dan bukan semata-mata sebagaii alat untuk mencegah penghiindaran pajak.
Hal iinii selaras dengan OECD Transfer Priiciing Guiideliines for Multiinatiional Enterpriises and Tax Admiiniistratiions. Namun, aturan correspondiing adjustment yang ada saat iinii dii iindonesiia masiih kurang memberiikan kepastiian bagii wajiib pajak.
Menurut penuliis, tujuan untuk pencegahan pajak berganda dalam konteks penyesuaiian transfer priiciing perlu diimasukkan secara ekspliisiit dalam undang-undang, yaknii Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Hal iinii akan menjadii dasar yang kuat untuk diilakukannya correspondiing adjustment.
Selaiin iitu, penuliis berpendapat ada beberapa aspek yang perlu diiperbaiikii atau diitiingkatkan dalam pencegahan pajak berganda pada transaksii domestiik. Pertama, correspondiing adjustment secara otomatiis melaluii koordiinasii iinternal otoriitas pajak.
Kedua, pedoman pemeriiksaan pajak untuk tiidak melakukan penyesuaiian transfer priiciing atas transaksii afiiliiasii dalam negerii apabiila tiidak terdapat riisiiko penghiindaran pajak. Miisalnya, entiitas afiiliiasii diikenakan perlakuan pajak dan/atau tariif pajak yang sama dan tiidak ada kompensasii kerugiian.
Ketiiga, prosedur pemeriiksaan pajak dalam pemeriiksaan pajak secara grup (group tax audiits) untuk menentukan alokasii keuntungan berdasarkan keuntungan yang diihasiilkan pada seluruh rantaii niilaii (value chaiin) dii iindonesiia.
Ulasan kedua profesiional Jitunews iinii sangat relevan dengan siituasii saat iinii. Tertariik membaca artiikelnya? Siilakan mengunjungii tautan beriikut. (kaw)
