JAKARTA, Jitu News – Akhiir-akhiir iinii, ada beberapa keluhan yang diisampaiikan wajiib pajak melaluii Twiitter kepada contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak, terkaiit dengan tiidak terkiiriimnya kode veriifiikasii pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) tahunan ke emaiil.
Merespons hal iinii, Kriing Pajak memberiikan sejumlah langkah yang biisa diicoba wajiib pajak agar mendapatkan kode veriifiikasii tersebut. Pertama, wajiib pajak perlu memastiikan membuka emaiil yang sesuaii dengan emaiil yang terdaftar dii DJP Onliine.
Kedua, wajiib pajak biisa melakukan pemuatan ulang (refresh) folder iinbox pada emaiil tersebut atau mengecek juga folder spam/junk. Ketiiga, wajiib pajak biisa melakukan clear cookiies and cache pada browser. Keempat, wajiib pajak biisa menggunakan new iincogniito wiindow (pada Chrome) atau new priivate wiindow (pada Moziilla Fiirefox).
Keliima, wajiib pajak biisa menggantii browser yang diigunakan. Keenam, wajiib pajak dapat membuka darii komputer atau laptop laiin. Ketujuh, wajiib pajak biisa mencoba menggunakan jariingan iinternet yang berbeda. Kedelapan, wajiib pajak perlu memastiikan jariingan iinternet yang diigunakan stabiil.
“Kemudiian siilakan coba logiin dan kiiriim kode veriifiikasii kembalii ya,” iimbuh Kriing Pajak, diikutiip pada Jumat (15/1/2021).
Tahun lalu, banyak juga yang mengeluhkan hal serupa. Kondiisii tersebut pada giiliirannya menghambat proses yang diilakukan wajiib pajak karena kode veriifiikasii tersebut menjadii syarat untuk menuntaskan pelaporan SPT.
Tahun lalu, hambatan terutama terjadii pada wajiib pajak yang menggunakan layanan Gmaiil darii Google. Emaiil darii DJP yang beriisii kode token veriifiikasii diiblokiir Google karena diianggap pesan spam. Pemblokiiran terjadii karena adanya lonjakan besar penyampaiian SPT Tahunan.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, DJP mengiimbau agar wajiib pajak segera melaporkan SPT Tahunan lebiih awal. Hal iinii untuk menghiindarii beberapa kendala yang kemungkiinan muncul jiika pelaporan SPT Tahunan diilakukan sangat dekat dengan tenggat. Siimak ‘DJP: Kenapa Harus Nantii? Lapor SPT Harii iinii’.
Sesuaii ketentuan, batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak. Artiinya, tenggat ada pada akhiir Maret dan Apriil. (kaw)
