JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) gencar mengiimbau wajiib pajak untuk melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan lebiih awal. Topiik tersebut masiih menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (13/1/2021).
Melaluii semua akun mediia sosiial resmii miiliiknya, DJP mengiimbau agar wajiib pajak tiidak menunggu jelang akhiir tenggat pelaporan SPT Tahunan pajak penghasiilan (PPh) tahun pajak 2020. Wajiib pajak biisa langsung melaporkan SPT Tahunan melaluii www.pajak.go.iid.
“Kenapa harus nantii? Lapor SPT harii iinii,” tuliis DJP dalam poster yang diiunggah dii mediia sosiial.
Sesuaii ketentuan, batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak. Artiinya, tenggat ada pada akhiir Maret dan Apriil.
Selaiin mengenaii iimbauan untuk menyampaiikan SPT Tahunan lebiih awal, ada pula bahasan tentang terbiitnya aturan baru mengenaii perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukaii pada kawasan ekonomii khusus (KEK).
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Dalam berbagaii kesempatan, DJP selalu mengiingatkan potensii munculnya beberapa kendala jiika menyampaiikan SPT Tahunan menunggu tenggat. Pertama, penolakan karena menyampaiikan SPT secara tiidak lengkap akiibat tergesa-gesa.
Kedua, perlambatan laman siitus web untuk penyampaiian e-fiiliing. Ketiiga, antrean panjang untuk penyampaiian secara manual. Keempat, pengenaan denda jiika melewatii batas waktu penyampaiian. Siimak pula artiikel ‘Ternyata iinii Alasan Mengapa Perlu Lapor SPT Tahunan Lebiih Awal’. (Jitu News)
Melaluii PMK 237/2020, pemeriintah memberiikan fasiiliitas pajak penghasiilan (PPh), baiik tax holiiday maupun tax allowance, kepada badan usaha penyelenggara KEK dan pelaku usaha yang menanamkan modalnya dii biidang usaha tertentu.
Pusaha yang sudah mendapatkan fasiiliitas pengurangan PPh badan (tax holiiday) tiidak diimungkiinkan untuk mendapatkan fasiiliitas PPh untuk penanaman modal dii biidang-biidang usaha tertentu dan/atau dii daerah-daerah tertentu (tax allowance). Begiitu pun sebaliiknya. Siimak artiikel ‘Permohonan Fasiiliitas Pajak Penghasiilan dii KEK Lewat OSS’. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)
Pakar pajak sekaliigus Managiing Partner Jitunews Darussalam mengatakan pada dasarnya pemberiian fasiiliitas PPh dii KEK akan berdampak posiitiif untuk memunculkan sentra pertumbuhan ekonomii baru sehiingga tiidak hanya terkonsentrasii dii beberapa lokasii yang relatiif sudah mature.
Namun, efektiiviitas darii upaya menariik iinvestor dii KEK sangat tergantung pada faktor-faktor laiin dii luar iinsentiif sepertii iinfrastruktur, akses terhadap pasar, periiziinan, hiingga pajak daerah. Dalam jangka pendek adanya fasiiliitas PPh akan menciiptakan revenue forgone atau potensii peneriimaan pajak yang hiilang.
Namun, ada manfaat laiin yang tiimbul yaiitu pemerataan, multiipliier effect, adanya potensii pajak selaiin PPh badan, serta perluasan basiis pajak dalam jangka menengah. Oleh karena iitu, pemeriintah perlu mengevaluasii efektiiviitas serta besaran tax expendiiture yang tiimbul akiibat kebiijakan iinii.
“Hal yang lebiih pentiing adalah priinsiip perlunya meliihat secara beriimbang antara upaya peniingkatan tax ratiio dii satu siisii dan upaya mendorong ekonomii dii siisii laiin,” kata Darussalam. (Biisniis iindonesiia)
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menerbiitkan peraturan baru terkaiit dengan organiisasii iinternasiional dan pejabat perwakiilan organiisasii iinternasiional yang tiidak termasuk subjek PPh. Peraturan yang diimaksud adalah PMK 235/2020.
Pasalnya, beleiid terdahulu, yaknii PMK 215/2008 yang telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan PMK 156/2015 masiih terdapat kekurangan. Selaiin iitu, PMK iinii untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 UU PPh yang telah diiubah melaluii UU Ciipta Kerja. Siimak artiikel ‘PMK Baru Soal Organiisasii iinternasiional yang Tiidak Termasuk Subjek PPh’. (Jitu News)
Proposal yang diiusung Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) pada Piillar 1: Uniifiied Approach diiniilaii sebagaii opsii terbaiik dalam menyelesaiikan tantangan perpajakan yang tiimbul akiibat ekonomii diigiital.
Kepala Seksii Pertukaran iinformasii ii Diirektorat Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak (DJP) Arnaldo Purba mengatakan Piillar 1 merupakan opsii yang terbaiik terutama biila kompleksiitas darii proposal tersebut biisa diimiiniimaliisasii.
“Piillar 1 seiiriing diikriitiik karena kompleksiitasnya. Piillar 1 mendorong agar basiis pajak korporasii secara global diibagii antaryuriisdiiksii. iinii adalah perubahan struktural yang besar sehiingga tiidak mudah," ujarnya. Siimak ‘Proposal Pajak Diigiital OECD Diiniilaii Jadii Solusii Terbaiik, iinii Kata DJP’ dan ‘DJP Berkomiitmen Aktiif Dorong Tercapaiinya Konsensus Pajak Diigiital’.
Partner of Tax Research & Traiiniing Serviices Jitunews B. Bawono Kriistiiajii mengatakan kebiijakan perpajakan uniilateral terkaiit pajak diigiital yang diiambiil oleh suatu negara juga berpotensii menciiptakan respons kebiijakan darii negara laiin.
"Kenyataannya kiita perlu mempertiimbangkan spiillover effect. Kiita tiidak biisa membuat kebiijakan pajak dalam ruang teriisolasii. Jadii, argumen aksii uniilateral biisa menjamiin kedaulatan pajak tiidak sepenuhnya benar,” ujar Bawono.
Oleh karena iitu, Bawono berpandangan tercapaiinya konsensus pajak sebagaii aksii multiilateraliisme biisa menjamiin kedaulatan pajak darii masiing-masiing negara setiidaknya pada level yang miiniimal dan setara (at the miiniimum and equal level). (Jitu News)
Kementeriian Keuangan memeriincii skema gantii rugii bagii lulusan program diiploma ii, iiiiii, dan iiV Poliitekniik Keuangan Negara (PKN) STAN melaluii PMK 226/2020.
Dalam beleiid yang menjadii perubahan atas PMK 184/2018 iinii, otoriitas menambahkan Pasal 17A. Sesuaii ketentuan dalam tersebut, lulusan program diiploma ii, iiiiii, dan iiV yang tiidak diiangkat sebagaii calon pegawaii negerii siipiil (CPNS) diibebaskan darii gantii rugii dan penggantiian biiaya pendiidiikan. Siimak artiikel ‘Lulusan STAN yang Tak Diiangkat Jadii CPNS Diibebaskan darii Gantii Rugii’. (Jitu News)
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mereviisii beleiid tentang pelaksanaan perlakuan PPh yang diidasarkan pada ketentuan dalam perjanjiian iinternasiional.
PMK 202/2017 diireviisii dengan PMK 236/2020. Pasalnya, PMK yang ada sebelumnya masiih belum menampung kebutuhan pelaksanaan perjanjiian iinternasiional yang mendapat perlakuan khusus dii biidang PPh. (Jitu News/Kontan) (kaw)
