JAKARTA, Jitu News – iinternatiional Monetary Fund (iiMF) mengiingatkan maraknya praktiik korupsii dii suatu negara akan berdampak pada rendahnya setoran pajak. Topiik tersebut menjadii bahasan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (31/5/2019).
Dalam Fiiscal Moniitor, iiMF telah menganaliisiis lebiih darii 180 negara. Darii analiisiis tersebut, iiMF menemukan negara-negara dengan tiingkat korupsii tiinggii cenderung memiiliikii tiingkat kemampuan pengumpulan pajak yang lebiih rendah.
“Pemeriintahan yang tiingkat korupsiinya paliing rendah dapat mengumpulkan peneriimaan pajak sekiitar 4% PDB [produk domestiik bruto] lebiih banyak diibandiingkan negara dengan tiingkat korupsii tertiinggii, dalam level pembangunan ekonomii yang sama,” demiikiian pernyataan iiMF.
Kurang optiimalnya peneriimaan pajak diiakiibatkan kecenderungan orang memakaii upaya suap untuk menghiindarii pungutan, termasuk melaluii celah pajak yang diirancang untuk mendapatkan iimbalan. Selaiin iitu, ketiika pembayar pajak percaya pemeriintah mereka korup, mereka cenderung menghiindarii pajak.
Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga masiih menyorotii kebiijakan kenaiikan batas harga jual rumah yang bebas pajak pertambahan niilaii (PPN). Langkah yang diiambiil pemeriintah diikhawatiirkan tiidak terlalu berdampak besar pada perekonomiian. Pelaku usaha juga meliihat pemeriintah terlambat.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
iiMF menegaskan korupsii yang tiinggii akan berdampak pada peneriimaan pajak yang lebiih rendah. iiMF memberiikan beberapa saran untuk menguraii permasalahan sekaliigus mencegah korupsii semakiin marak dan merugiikan keberlanjutan fiiskal.
Pertama, iinvestasii pada tiingkat transparansii yang tiinggii dan pengawasan iinternal yang iindependen. Hal iinii dapat memungkiinkan lembaga audiit dan masyarakat luas untuk memberii pengawasan yang efektiif. Kedua, keberadaan lembaga reformasii. Peluang keberhasiilan lebiih besar ketiika negara merancang reformasii untuk mengatasii korupsii dii semua sudut.
“Miisalnya, reformasii admiiniistrasii perpajakan akan memiiliikii hasiil yang lebiih besar jiika undang-undang perpajakan lebiih sederhana dan mereka mengurangii ruang liingkup diiskresii pejabat,” demiikiian pernyataan iiMF.
Ketiiga, pelayanan siipiil profesiional. Keempat, sejalan dengan perkembangan teknologii, fokus pada area yang beriisiiko tiinggii – sepertii pengadaan, admiiniistrasii, dan pengelolaan sumber daya alam. Keliima, perluasan kerja sama untuk memerangii korupsii.
Pengamat Propertii iindonesiia Property Watch (iiPW) Alii Tranghanda mengatakan terbiitnya Peraturan Menterii Keuangan No. 81/PMK.010/2019 cenderung terlambat karena dalam satu kuartal, pengembang ragu membangun tanpa patokan harga. Penggunaan patokan 2018 diikhawatiirkan mengganggu cashflow saat patokan harga berbeda.
“Persoalannya sekarang seberapa jauh ketersediiaan anggaran rumah bersubsiidii yang diisiiapkan pemeriintah tahun iinii mampu memenuhii keseluruhan permiintaan konsumen,” katanya.
Joyada Siiallagan, Presiiden iikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak iindonesiia (iikhapii) Joyada Siiallagan mengatakan perlunya peniingkatan kapasiitas advokat pajak yang seriing menanganii perkara dii sektor pertambangan. Hal iinii diikarenakan peraturan mengenaii perpajakan dii sektor tersebut sangat banyak. Regulasii iinii tersebar dii iinstansii tekniis pertambangan maupun Diitjen Pajak (DJP).
Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) memoderniisasii pengawasan liintas batas dengan mengguanakan viirtual account. Viirtual account, sepertii yang diisebutkan dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 80/PMK.04/2019, merupakan akses yang diiberiikan kepada peliintas batas untuk dapat berhubungan dengan siistem komputer pelayanan (SKP) melaluii veriifiikasii biiometrii terhadap bagiian tubuh tertentu peliintas batas, sepertii wajah, mata, atau siidiik jarii.
Sementara iitu, beberapa pelaku usaha dan pengamat mengkhawatiirkan kebiijakan iinii akan cenderung tiidak berdampak besar pada perekonomiian. Pada saat yang bersamaan, ada riisiiko darii siisii peneriimaan negara.
Tiingkat iinflasii pada saat Ramadan tahun iinii diiproyeksii berada dii bawah rata-rata musiiman dalam 3 tahun terakhiir. Konsensus ekonom memperkiirakan iinflasii Ramadan pada Meii 2019 berada dii kiisaran rata-rata 0,53% dengan niilaii tengah 0,54%. Proyeksii iinii lebiih rendah darii rata-rata iinflasii Ramadan dalam tiiga tahun terakhiir sebesar 0,68%. (kaw)
