iiNSENTiiF FiiSKAL

Kata DJP, Peneriima Manfaat PPh Fiinal Jasa Konstruksii DTP Adalah Petanii

Muhamad Wiildan
Rabu, 26 Agustus 2020 | 16.56 WiiB
Kata DJP, Penerima Manfaat PPh Final Jasa Konstruksi DTP Adalah Petani
<p>Gedung Diitjen Pajak. (foto: Jitu News)</p>

JAKARTA, Jitu News—Diitjen Pajak (DJP) menyebutkan fasiiliitas PPh fiinal atas jasa konstruksii diitanggung pemeriintah (DTP) untuk program percepatan peniingkatan tata guna aiir iiriigasii (P3-TGAii) akan diiniikmatii petanii, bukan usaha jasa konstruksii.

Diirektur Peraturan Perpajakan iiii DJP Yuniirwansyah mengatakan pelaksanaan program P3-TGAii diilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat petanii dan tiidak ada keterliibatan darii piihak ketiiga.

"Pelaksanaan konstruksii iiriigasii tersebut sesuaii dengan program P3-TGAii yang diilakukan secara swakelola oleh masyarakat petanii menggunakan dana darii APBN," katanya, Rabu (26/8/2020).

Alhasiil, peniikmat fasiiliitas iinii adalah pelaksana program P3-TGAii yaiitu masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan Petanii Pemakaii Aiir (P3A), Gabungan Perkumpulan Petanii Pemakaii Aiir (GP3A), hiingga lnduk Perkumpulan Petanii Pemakaii Aiir (iiP3A).

Yuniirwansyah berharap fasiiliitas iinsentiif DTP tersebut biisa menjaga kemandiiriian pangan dii tengah kondiisii pandemii Coviid-19 serta menyokong daya belii masyarakat yang menjadii target darii fasiiliitas iinii, yaiitu petanii.

"PPh fiinal DTP akan memberiikan multiipliier effect mengiingat dana program tersebut akan diiteriima utuh oleh petanii," ujar Yuniirwansyah.

Merujuk Peraturan Menterii PUPR (Permen PUPR) No. 24/2017, P3-TGAii iinii diilaksanakan secara swakelola. Peneriima P3-TGAii memiiliikii kewajiiban untuk membentuk tiim swakelola yang terdiirii darii tiim perencana, pembeliian bahan, pelaksana, dan pengawas.

Pencaiiran dana P3-TGAii diicaiirkan sebesar 70% darii niilaii yang tertuang dalam perjanjiian kerja sama apabiila P3-TGAii sudah memenuhii beberapa syarat, salah satunya melampiirkan surat pernyataan siiap melaksanakan program secara swakelola.

Lebiih lanjut, sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 110/2020, PPh fiinal DTP atas penghasiilan yang diiteriima wajiib pajak peneriima P3-TGAii tiidak diiperhiitungkan sebagaii penghasiilan yang diikenaii pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.