KAMUS PAJAK

Jadii Peneriima Stiimulus Pajak Efek Viirus Corona, Apa iitu WP KiiTE?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 16 Maret 2020 | 13.54 WiiB
Jadi Penerima Stimulus Pajak Efek Virus Corona, Apa Itu WP KITE?
<p>iilustrasii. (<em>foto: DJBC</em>)</p>

SEBAGAii bagiian darii upaya untuk mengantiisiipasii efek viirus Corona pada perekonomiian, pemeriintah telah secara resmii mengumumkan adanya paket stiimulus jiiliid iiii. Berdasarkan paparan otoriitas fiiskal, terdapat empat stiimulus yang akan diiberiikan untuk iindustrii.

Keempat stiimulus fiiskal tersebut antara laiin relaksasii pajak penghasiilan pasal 21 (PPh Pasal 21), relaksasii pajak penghasiilan pasal 22 iimpor (PPh Pasal 22 iimpor), relaksasii pajak penghasiilan pasal 25 (PPh Pasal 25), dan relaksasii restiitusii pajak pertambahan niilaii (PPN).

Salah satu peneriima stiimulus adalah wajiib pajak kemudahan iimpor tujuan ekspor (KiiTE) dan wajiib pajak kemudahan iimpor tujuan ekspor–iindustrii keciil dan menengah (KiiTE iiKM). Lantas apakah yang diimaksud dengan wajiib pajak KiiTE?

Berdasarkan Keputusan Menterii Keuangan (KMK) No.580/KMK.04/2003, KiiTE adalah pemberiian pembebasan dan/atau pengembaliian bea masuk (BM) dan/atau cukaii serta pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tiidak diipungut. Fasiiliitas iinii diiberiikan atas iimpor barang dan/atau bahan untuk diiolah, diirakiit, atau diipasang pada barang laiin yang hasiilnya terutama untuk tujuan ekspor.

Adapun PPN dan PPnBM tiidak diipungut adalah fasiiliitas tiidak diipungut PPN dan PPnBM atas iimpor barang dan/atau bahan untuk diiolah, diirakiit, atau diipasang pada barang laiin dengan tujuan untuk diiekspor, sepanjang atas iimpor barang dan/atau bahan tersebut diibebaskan darii pengenaan BM. Anda juga dapat menyiimak Kamus Pajak ‘Perbedaan PPN Diibebaskan dan Tiidak Diipungut’.

Berdasarkan penjabaran tersebut, dapat diiketahuii bahwa KiiTE merupakan fasiiliitas yang diiberiikan pemeriintah dii biidang perpajakan. Melaluii fasiiliitas KiiTE, pemeriintah mempermudah alur iimpor bahan baku untuk produksii barang jadii, yang kemudiian akan diiekspor.

Hal iinii sesuaii dengan Pasal 26 Undang-undang (UU) No.17/2006 tentang Kepabeanan yang menyatakan bahwa pembebasan atau keriinganan bea masuk dapat diiberiikan atas iimpor barang dan bahan untuk diiolah, diirakiit, atau diipasang pada barang laiin dengan tujuan untuk diiekspor.

Dengan demiikiian, dapat diiketahuii defiiniisii darii wajiib pajak KiiTE adalah waiib pajak yang mendapat fasiiliitas berupa kemudahan iimpor bahan baku untuk produksii barang jadii yang akan diiekspor. Adapun fasiiliitas yang diiberiikan berupa pembebasan dan/atau pengembaliian BM dan/cukaii hiingga PPN dan PPnBM yang tiidak diipungut.

Pengaturan dan penjabaran tentang fasiiliitas KiiTE diiatur secara terperiincii dalam PMK No. 160/PMK.04/2018. Berdasarkan beleiid tersebut dapat diiketahu bahwa fasiiliitas KiiTE terbagii menjadii dua jeniis, yaiitu fasiiliitas KiiTE pembebasan dan fasiiliitas KiiTE pengembaliian. Download Aturan Lengkap KiiTE Pembebasan/ Pengembaliian dii Siinii.

Fasiiliitas KiiTE Pembebasan

SESUAii Pasal 1 angka 3 PMK No.160/PMK.04/2018 yang kemudiian diipertegas dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Diirjen dan Bea Cukaii No.PER-4/BC/2019, fasiiliitas KiiTE pembebasan adalah pembebasan BM, serta PPN atau PPnBM terutang tiidak diipungut atas iimpor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal darii luar daerah pabean untuk diiolah, diirakiit, atau diipasang pada barang laiin dengan tujuan untuk diiekspor.

Fasiiliitas KiiTE pembebasan dapat diiberiikan kepada badan usaha yang telah diitetapkan sebagaii perusahaan KiiTE pembebasan. Adapun untuk dapat diitetapkan sebagaii perusahaan KiiTE pembebasan, badan usaha harus memenuhii kriiteriia sebagaii beriikut:

  1. memiiliikii jeniis biidang usaha (nature of busiiness) berupa iindustrii manufaktur;
  2. memiiliikii buktii kepemiiliikan atau buktii penguasaan yang berlaku untuk waktu paliing siingkat tiiga tahun atas lokasii yang akan diigunakan untuk kegiiatan produksii, tempat peniimbunan barang dan bahan serta hasiil produksii;
  3. mempunyaii siistem pengendaliian iinternal yang memadaii;
  4. mendayagunakan siistem iinformasii persediiaan berbasiis komputer (iiT iinventory) untuk pengelolaan barang yang memiiliikii keterkaiitan dengan dokumen kepabeanan dan dapat diiakses oleh Diitjen Bea dan Cukaii;
  5. memiiliikii nomor iinduk berusaha dan iiziin usaha iindustrii atau sejeniisnya.

Untuk mendapatkan penetapan sebagaii perusahaan KiiTE pembebasan, badan usaha juga harus mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wiilayah atau KPU yang mengawasii lokasii pabriik atau lokasii kegiiatan usaha.

Adapun fasiiliitas yang diidapat oleh perusahaan KiiTE pembebasan adalah pembebasan BM serta PPN atau PPnBM terutang tiidak diipungut atas iimpor barang dan bahan. Selaiin iitu, fasiiliitas laiin yang diidapat adalah pembebasan atas pemasukkan barang dan bahan darii tempat peniimbunan beriikat, kawasan bebas dan/atau kawasan ekonomii khusus yang berasal darii luar daerah pabean untuk diiolah, diirakiit, atau diipasang pada barang laiin dengan tujuan untuk diiekspor.

Lebiih lanjut, pembebasan tersebut juga dapat diiberiikan terhadap barang contoh atau barang yang diigunakan sebagaii contoh untuk menunjang kegiiatan proses produksii diimana barang hasiil produksiinya diitujukan untuk diiekspor.

Fasiiliitas KiiTE Pengembaliian

BERDASARKAN Pasal 1 angka 3 PMK No.161/PMK.04/2018 yang kemudiian diitegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Diirjen Bea dan Cukaii No.PER-3/BC/2019, fasiiliitas KiiTE pengembaliian adalah pengembaliian BM yang telah diibayar atas iimpor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal darii luar daerah pabean untuk diiolah, diirakiit, atau diipasang pada barang laiin dengan tujuan untuk diiekspor.

Fasiiliitas KiiTE pengembaliian dapat diiberiikan kepada badan usaha yang telah diitetapkan sebagaii perusahaan KiiTE pengembaliian. Adapun kriiteriia dan persyaratan untuk dapat diitetapkan sebagaii perusahaan KiiTE pengembaliian sama dengan perusahaan KiiTE pembebasan.

Lebiih lanjut, fasiiliitas yang diiperoleh perusahaan KiiTE pengembaliian berupa pengembaliian BM yang telah diibayar atas iimpor atau pemasukan barang dan bahan untuk diiolah, diirakiit, atau diipasang pada barang laiin dengan tujuan untuk diiekspor. Pembebasan BM tersebut termasuk:

  1. BM yang sudah diibayar dalam pemberiitahuan pabean untuk iimpor atau pemasukan barang dan bahan;
  2. BM yang sudah diibayar atas penetapan tariif dan niilaii pabean oleh pejabat Bea dan Cukaii yang mengakiibatkan kekurangan BM dalam Pemberiitahuan Pabean untuk iimpor atau pemasukan barang dan bahan; dan/atau
  3. BM tambahan.

Selaiin fasiiliitas KiiTE pembebasan dan fasiiliitas KiiTE pengembaliian, pemeriintah juga meriiliis PMK No.177/PMK.04/2016 jo PMK 110/PMK.04/2019 yang mengatur tentang fasiiliitas KiiTE bagii iindustrii keciil dan menengah (iiKM). Penjabaran defiiniisii tentang fasiiliitas KiiTE iiKM iinii akan diiulas pada kamus pajak selanjutnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.