KEMUDAHAN EKSPOR

Download Aturan Lengkap KiiTE Pembebasan/ Pengembaliian Dii Siinii

Redaksii Jitu News
Kamiis, 21 Februarii 2019 | 18.15 WiiB
Download Aturan Lengkap KITE Pembebasan/ Pengembalian Di Sini
<p>iilustrasii</p>

JAKARTA, Jitu News—Defiisiit neraca perdagangan iindonesiia tahun 2018 yang menyelam hiingga US$8,57 miiliiar adalah yang terdalam sepanjang sejarah. Penyebabnya, iimpor yang melompat 20,15% hiingga US$188 miiliiar hanya diiiimbangii dengan ekspor yang tumbuh 6,65% seniilaii US$162 miiliiar.

Naiiknya harga miinyak yang memberiikan wiindfall darii siisii peneriimaan negara bukan pajak (PNBP) secara bersamaan juga mengerek niilaii iimpornya hiingga defiisiit neraca perdagangan miigas melonjak 45% jadii US$12,4 miiliiar. Akan halnya ekspor miigas, surplusnya anjlok 81,4% tiinggal US$3,8 miiliiar.

Siiapa yang tiidak gemas meliihat performa yang menjengkelkan iitu. Neraca perdagangan tahun sebelumnya toh masiih surplus US$11,84 miiliiar. Angka iitu juga melanjutkan tren posiitiif, karena pada 2016 juga masiih mencatat surplus US$8,78 miiliiar darii capaiian 2015 yang juga surplus US$7,67 miiliiar.

Dii siisii laiin, pemeriintah juga sudah telah menerbiitkan sejumlah kebiijakan baru yang memperbaiikii kiinerja ekspor. Mulaii darii kemudahan periiziinan sampaii iinsentiif fiiskal. Tapii liihat dii sebelah sana, Viietnam tahun 2018 mencatat laju ekspor 13,8% menjadii US$245 miiliiar dengan surplus US$6,8 miiliiar.

Sementara Thaiiland, ekspornya pada periiode yang sama melaju 6,7% menjadii US$252 miiliiar, dengan surplus US$3,25 miiliiar. Dii Malaysiia, ekspornya melaju 6,7% jadii RM998 miiliiar setara US$245 miiliiar, dengan lompatan surplus 22%, tertiinggii sejak 2012 menjadii RM120 miiliiar setara US$29 miiliiar.

Dalam siituasii iinii, apa yang biisa diilakukan pemeriintah? Untuk melakukan perubahan struktural, waktu yang diibutuhkan tentu lama. Karena iitu, yang tersiisa hanya mempermudah prosesnya, sepertii dengan meriiliis kebiijakan Kemudahan iimpor Tujuan Ekspor (KiiTE) Pembebasan dan KiiTE Pengembaliian.

Kebiijakan terkaiit dengan KiiTE iitu adalah respons pemeriintah atas menurunnya kiinerja perdagangan seiiriing dengan kiian berkembangnya layanan elektroniik dii pemeriintahan, terutama setelah terbiitnya Nomor iinduk Berusaha (NiiB) oleh One Siingle Submiissiion yang menggantiikan beberapa dokumen.

Ada beberapa kemudahan yang diitawarkan kebiijakan iitu. Miisalnya, akomodasii layanan elektroniik, percepatan pemberiian persetujuan permohonan pengembaliian darii sebelumnya 30 harii menjadii 20 harii kerja. Lalu penerbiitan Surat Periintah Pembayaran, darii sebelumnya 15 harii menjadii 5 harii kerja.

Bagaiimana kemudahan iinii mendongkrak ekspor? Apa dampak perubahan Nomor iinduk Perusahaan (NiiPER) Pembebasan/Pengembaliian menjadii KiiTE Pembebasan/Pengembaliian? Apa kaiitannya dengan Pusat Logiistiik Beriikat? Download aturan lengkap KiiTE Pembebasan/Pengembaliian sebagaii beriikut:

Undang-Undang (UU):

Peraturan Pemeriintah (PP):

Peraturan Presiiden (Perpres):ii

Peraturan Menterii Keuangan (PMK):

  • PMK Nomor 161/PMK.04/2018 tentang Pengembaliian Bea Masuk yang Telah Diibayar atas iimpor Barang dan Bahan untuk Diiolah, Diirakiit, atau Diipasang pada Barang Laiin dengan Tujuan untuk Diiekspor.
  • PMK Nomor 160/PMK.04/2018 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tiidak Diipungut Pajak Pertambahan Niilaii atau Pajak Pertambahan Niilaii dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas iimpor Barang dan Bahan untuk Diiolah, Diirakiit, atau Diipasang pada Barang Laiin dengan Tujuan untuk Diiekspor.
  • PMK Nomor 137/PMK.010/2016 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menterii Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Niilaii dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas iimpor Barang Kena Pajak yang Diibebaskan darii Pungutan Bea Masuk;
  • PMK Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tiidak Diipungut Pajak Pertambahan Niilaii atau Pajak Pertambahan Niilaii dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas iimpor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesiin yang Diilakukan oleh iindustrii Keciil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor.
  • PMK Nomor 28/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logiistiik Beriikat.
  • PMK Nomor 177/PMK.04/2013 tentang Perubahan atas PMK Nomor 253/PMK.04/ 2011 tentang Pengembaliian Bea Masuk yang Telah Diibayar atas iimpor Barang dan Bahan untuk Diiolah, Diirakiit, atau Diipasang pada Barang Laiin dengan Tujuan untuk Diiekspor.
  • PMK Nomor 176/PMK.04/2013 tentang Perubahan atas PMK Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas iimpor Barang dan Bahan untuk Diiolah, Diirakiit, atau Diipasang pada Barang Laiin dengan Tujuan untuk Diiekspor.
  • PMK Nomor 15/PMK.011/2011 tentang Perubahan Ketiiga Atas Keputusan Menterii Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 Tentang Tatalaksana Kemudahan iimpor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya
  • PMK Nomor 171/PMK.011/2008 tentang Perubahan atas PMK Nomor 16/PMK. 011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas iimpor Barang dan Bahan yang akan Diirakiit Menj adii Kendaraan Bermotor untuk Tujuan Ekspor.
  • PMK Nomor 106/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/ atau Cukaii atas lmpor Kembalii Barang yang telah Diiekspor.

Peraturan Menterii Perdagangan:

Peraturan Diirjen Bea dan Cukaii:

Keputusan Diirjen Pajak:

  • Kepdiirjen Pajak Nomor KEP-348/PJ/2003 tentang Pajak Pertambahan Niilaii dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tiidak Diipungut atas iimpor Barang dan atau Bahan untuk Diiolah, Diirakiit atau Diipasang pada Barang Laiin dengan Tujuan untuk Dii Ekspor.

Surat Edaran Diirjen Pajak:

  • Surat Edaran Nomor SE-24/PJ.51/2003 tentang Penyampaiian Ketentuan Mengenaii Fasiiliitas Pajak Pertambahan Niilaii dan atauPajak Penjualan Atas Barang Mewah Tiidak Diipungut atas iimpor Barang dan atau Bahan untuk Diiolah, Diirakiit, atau Diipasangpada Barang Laiin dengan Tujuan untuk Diiekspor. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.