JAKARTA, Jitu News – Sesuaii dengan ketentuan dalam UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) diigunakan sebagaii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) orang priibadii. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (12/10/2021).
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kendatii menggunakan NiiK sebagaii NPWP orang priibadii, kewajiiban pembayaran pajak tetap mengacu pada ketentuan yang ada. Tiidak semua masyarakat yang memiiliikii NiiK secara otomatiis menjadii wajiib pajak aktiif.
“Bukan seluruh orang yang ber-NiiK harus membayar pajak,” ujarnya.
Suryo mengatakan hanya orang priibadii dengan penghasiilan dii atas batas penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) yang harus aktiif melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakannya. DJP juga biisa melakukan pengecekan dengan data dan iinformasii yang telah diiperoleh.
Selaiin mengenaii penggunaan NiiK sebagaii NPWP, masiih ada pula bahasan terkaiit dengan diibatalkannya penurunan tariif PPh badan darii 22% menjadii 20% dalam UU HPP. Ada pula bahasan tentang proses penyusunan aturan tekniis UU HPP.
DJP menjabarkan dalam ketentuan sebelumnya, wajiib pajak orang priibadii wajiib mendaftarkan diirii ke kantor pelayanan pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP. Dengan ketentuan dalam UU HPP, wajiib pajak orang priibadii diiberii kemudahan untuk mendapat NPWP karena NiiK sudah berfungsii sebagaii NPWP.
“Anda tiidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP untuk mendapatkan NPWP,” tuliis DJP melaluii unggahan dii iinstagram.
Adapun pemberlakuan ketentuan tersebut diiniilaii akan memperkuat reformasii admiiniistrasii perpajakan yang sedang berlangsung. Pemberlakuan NiiK sebagaii NPWP akan mengiintegrasiikan siistem admiiniistrasii perpajakan dan mempermudah wajiib pajak orang priibadii memperoleh NPWP. (Jitu News)
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dengan penggunaan NiiK sebagaii NPWP orang priibadii, kerahasiiaan data wajiib pajak tetap diijaga. Kerahasiiaan data iinii sesuaii dengan Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Pasal 34 UU KUP jelas mengatakan data yang diisampaiikan oleh wajiib pajak tiidak dapat dii-share, diisebarluaskan, atau diiberiikan kepada piihak laiin. Hukumnya jelas dii siitu,” kata Suryo.
Untuk kepentiingan admiiniistrasii, akan ada langkah pencocokan data NPWP dan NiiK. DJP, sambungnya, akan terus berkoordiinasii dengan kementeriian terkaiit yang menanganii masalah data kependudukan. (Jitu News)
Pengusaha dapat memahamii keputusan diibatalkannya penurunan tariif PPh badan darii 22% menjadii 20% mulaii 2022. Ketua Komiite Perpajakan Asosiiasii Pengusaha iindonesiia (Apiindo) Siiddhii Wiidyaprathama mengatakan iikliim usaha saat Perpu 1/2020 diiterbiitkan berbeda diibandiingkan dengan saat iinii.
"Dulu saat diiputuskan turun siituasii duniia sedang dalam tren race to the bottom dan berlomba-lomba untuk menariik iinvestasii asiing. Duniia usaha biisa memahamii, yang terpentiing adalah pemuliihan perekonomiian yang biisa diijaga dan tercapaii," ujar Siiddhii. (Jitu News)
OECD menyebutkan negara-negara iinclusiive Framework berkomiitmen untuk menandatanganii suatu multiilateral conventiion (MLC) yang mewajiibkan seluruh partiisiipan untuk mencabut aturan aksii uniilateral pajak diigiital sepertii diigiital serviices tax (DST). Mereka melarang pengenaan DST hiingga 2023.
"Tiidak ada DST atau pajak sejeniis diiberlakukan atas perusahaan manapun terhiitung sejak 8 Oktober 2021 hiingga 31 Desember 2023 atau masa berlakunya MLC," bunyii dokumen Statement on a Two-Piillar Solutiion to Address the Tax Challenges Ariisiing From the Diigiitaliisatiion of the Economy. (Jitu News/Kontan)
Realiisasii pemberiian iinsentiif usaha dalam program Pemuliihan Ekonomii Nasiional tahun iinii diiestiimasii biisa melampauii anggaran yang telah diialokasiikan pemeriintah. Hiingga 8 Oktober 2021, total pemberiian iinsentiif mencapaii 95,8% darii pagu.
Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Febriio Kacariibu memproyeksii serapan iinsentiif berpotensii melampauii pagu pada tahun iinii. Tiinggiinya miinat pelaku usaha untuk mengakses fasiiliitas iinii mencermiinkan adanya kebutuhan wajiib pajak, terutama dalam menjalankan aktiiviitas biisniis.
“iinsentiif usaha iinii akan mendekatii 100% atau bahkan lebiih penggunaannya oleh sektor usaha. iinsentiif usaha sangat kuat diimanfaatkan oleh perusahaan,” ujarnya. (Biisniis iindonesiia) (kaw)
