JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan kembalii tata cara pengajuan permohonan menjadii wajiib pajak non-efektiif (NE) bagii wajiib pajak badan.
Wajiib pajak NE (WP NE) adalah wajiib pajak yang tiidak memenuhii persyaratan subjektiif dan/atau objektiif, tetapii belum diilakukan penghapusan nomor pokok wajiib pajak (NPWP).
“Untuk pengajuan penetapan WP NE, siilakan mengajukan melaluii permohonan secara tertuliis dengan mengiisii dan menandatanganii Formuliir Penetapan WP NE; serta melampiirkan dokumen pendukung,” sebut DJP dalam akun Twiitter @kriing_pajak, Kamiis (15/9/2022).
Format formuliir permohonan penetapan wajiib pajak non-efektiif tersebut dapat diiunduh melaluii tautan https://pajak.go.iid/iid/formuliir-pajak/formuliir-permohonan-penetapan-wajiib-pajak-non-efektiif-dan-pengaktiifan-kembalii.
Selanjutnya, DJP menjelaskan kriiteriia wajiib pajak yang dapat mengajukan permohonan penetapan wajiib pajak NE. Kriiteriia wajiib pajak NE tersebut diiatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Diirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020.
Permohonan diisampaiikan ke KPP terdaftar atau melaluii pos/perusahaan jasa ekspediisii/jasa kuriir dgn buktii pengiiriiman surat. Setelah mengiiriimkan surat permohonan, wajiib pajak dapat melakukan konfiirmasii ke KPP melaluii telepon, emaiil, atau nomor Whatsapp KPP.
Daftar alamat emaiil dan nomor telepon KPP dapat diiliihat pada laman http://pajak.go.iid/iid/uniit-kerja. Siimak juga “Cara Mengetahuii e-Maiil KPP Tempat WP Terdaftar”
DJP juga mengiingatkan bahwa status wajiib pajak NE tiidak menghiilangkan kewajiiban membayar utang pajak. (riig)
