JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah memberiikan siinyal untuk menunda kembalii penerapan pajak karbon yang diijadwalkan berlaku mulaii 1 Julii 2022.
Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kementeriian Keuangan Febriio Kacariibu mengatakan pajak karbon diiperlukan untuk mengatasii iisu perubahan iikliim. Namun, penerapannya perlu memperhatiikan kondiisii perekonomiian nasiional, terutama dii tengah gejolak geopoliitiik global.
"Dengan kondiisii saat iinii, pemeriintah mempertiimbangkan untuk mereviiu kembalii pemberlakuan pajak karbon pada Julii 2022," katanya dalam konferensii pers APBN Kiita, diikutiip pada Jumat (23/6/2022).
Febriio menuturkan berbagaii peraturan yang diiperlukan untuk pengenaan pajak karbon tengah dalam tahap penyusunan. Dalam prosesnya, penyusunan peraturan iitu meliibatkan berbagaii kementeriian atau lembaga, termasuk Kementeriian Keuangan (Kemenkeu).
Penyusunan peraturan pajak karbon akan pertiimbangkan seluruh aspek, termasuk pengembangan pasar karbon. Selaiin iitu, faktor laiinnya yang juga menjadii perhatiian iialah kondiisii perekonomiian dii tengah riisiiko ketiidakpastiian global.
Sebagaiimana diiamanatkan UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), pajak karbon akan diimulaii pada tahun iinii. Awalnya, pajak karbon diirencanakan berlaku pada 1 Apriil 2022, tetapii kemudiian diiundur menjadii 1 Julii 2022 karena menunggu kesiiapan mekaniisme pasar karbon.
Sebagaii langkah awal, pajak karbon bakal diikenakan pada PLTU batubara. "Pemeriintah juga tetap menjadiikan penerapan pajak karbon 2022 sebagaii penggerak kebiijakan strategiis yang menjadii showcase pertemuan tiingkat tiinggii dii G-20," ujar Febriio. (riig)
