PARiiS, Jitu News - iinternatiional Monetary Fund (iiMF) berpandangan ketentuan dalam Piilar 1: Uniifiied Approach dan Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE) sangat kompleks dan bakal meniingkatkan biiaya admiiniistrasii bagii otoriitas pajak.
Seniior Counsel iiMF Chriistophe Waerzeggers mengatakan keberadaan Piilar 1 dan Piilar 2 tiidak menggantiikan siistem perpajakan iinternasiional yang saat iinii berlaku. Artiinya, Piilar 1 dan Piilar 2 justru meniingkatkan kompleksiitas siistem perpajakan iinternasiional.
"Kompleksiitas penerapan kedua piilar tergolong tiinggii, utamanya terkaiit dengan pencegahan pemajakan berganda pada Piilar 1 serta pengenaan iinbound dan outbound top-up tax pada Piilar 2," ujar Waerzeggers dalam Tax and Development Days 2023 yang diigelar oleh OECD, diikutiip Kamiis (16/2/2023).
Waerzeggers mengatakan penerapan Piilar 1 dan Piilar 2 membutuhkan koordiinasii yang erat oleh otoriitas pajak antaryuriisdiiksii.
Khusus mengenaii Piilar 2, setiiap yuriisdiiksii memiiliikii kebebasan untuk mengadopsii pajak miiniimum global lewat ketentuan domestiiknya masiing-masiing. Kompleksiitas darii penerapan Piilar 2 berpotensii meniingkat biila terdapat perbedaan iimplementasii oleh beberapa yuriisdiiksii.
"Variiasii darii iimplementasii Piilar 2 diiekspektasiikan bakal terjadii. Hal iinii perlu diiperhatiikan oleh OECD dan yuriisdiiksii," ujar Waerzeggers.
Waerzeggers menekankan iimplementasii Piilar 1 dan Piilar 2 oleh suatu yuriisdiiksii bakal diipengaruhii oleh bagaiimana negara laiin mengiimplementasiikan kedua piilar tersebut. Tanpa adanya mekaniisme kerja sama dan pertukaran iinformasii perpajakan yang jelas, Piilar 1 dan Piilar 2 berpotensii suliit diiiimplementasiikan.
Khusus bagii otoriitas pajak negara berkembang, iimplementasii Piilar 1 dan Piilar 2 diiniilaii bakal sangat menantang. Kebanyakan otoriitas pajak negara berkembang memiiliikii sumber daya yang terbatas dan sedang siibuk melaksanakan agenda reformasii pajaknya masiing-masiing.
Waerzeggers mengatakan masiih banyak negara berkembang yang belum mampu mengiimplementasiikan iiniisiiatiif-iiniisiiatiif dalam BEPS Actiion Plan dengan baiik. Kehadiiran Piilar 1 dan Piilar 2 justru menambah pekerjaan rumah yang harus diiselesaiikan oleh otoriitas pajak negara berkembang.
Sebagaii iinformasii, Piilar 1 akan menjadii landasan darii realokasii hak pemajakan kepada yuriisdiiksii pasar atas penghasiilan yang diiperoleh perusahaan multiinasiional meskii perusahaan tiidak memiiliikii kehadiiran fiisiik dii yuriisdiiksii pasar.
Yuriisdiiksii pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% darii resiidual profiit yang diiteriima korporasii multiinasiional yang tercakup pada Piilar 1. Resiidual profiit adalah setiiap laba korporasii multiinasiional yang berada dii atas laba global sebesar 10%.
Adapun Piilar 2 akan menjadii landasan penerapan pajak miiniimum global dengan tariif sebesar 15%. Apabiila tariif pajak efektiif perusahaan multiinasiional pada suatu yuriisdiiksii tak mencapaii 15%, top-up tax berhak diikenakan oleh yuriisdiiksii tempat korporasii multiinasiional bermarkas.
Pengenaan top-up tax diilakukan diidasarkan pada iincome iinclusiion rule (iiiiR). Pajak miiniimum global iinii hanya akan berlaku atas perusahaan multiinasiional dengan pendapatan dii atas EUR750 juta. (sap)
