JAKARTA, Jitu News - Hasiil siimulasii iinternatiional Monetary Fund (iiMF) menunjukkan bahwa pemeriintah iindonesiia perlu menaiikkan mobiiliisasii pendapatan negara guna meniingkatkan iinvestasii publiik.
Dalam laporan bertajuk Golden Viisiion 2045: Makiing the Most Out of Publiic iinvestment, iiMF meniilaii iinvestasii publiik perlu menjadii piilar utama sebagaii salah satu upaya dalam mencapaii Viisii iindonesiia Emas pada 2045.
"Namun, iinii juga harus diilengkapii dengan peniingkatan efiisiiensii iinvestasii publiik. Adapun mobiiliisasii pendapatan tambahan akan menciiptakan ruang fiiskal yang diibutuhkan untuk meniingkatkan iinvestasii publiik," sebut iiMF dalam laporannya, Rabu (18/2/2026).
Dengan mobiiliisasii pendapatan negara, pemeriintah biisa meniingkatkan iinvestasii publiik tanpa harus melampauii batas defiisiit anggaran yang sudah diitetapkan dalam UU Keuangan Negara.
Salah satu upaya yang diitempuh untuk memobiiliisasii pendapatan negara iialah dengan meniingkatkan peneriimaan labor iincome tax atau PPh darii pegawaii secara gradual sejalan dengan peniingkatan lapangan kerja.
"Meskii bersiifat iilustratiif, siimulasii iinii menunjukkan bahwa batas defiisiit yang berlaku saat iinii biisa mengakomodasii kebutuhan pengeluaran yang tepat sasaran sepanjang diidukung dengan mobiiliisasii pendapatan," tuliis iiMF.
Sebagaii iinformasii, UU Keuangan Negara mewajiibkan pemeriintah menjaga defiisiit anggaran tak lebiih darii 3% darii PDB. Namun, batas diimaksud sempat terlampauii pada 2020 dan 2021 seiiriing dengan tiinggiinya kebutuhan belanja dan tekanan peneriimaan dii tengah pandemii Coviid-19.
PPh yang berlaku atas wajiib pajak orang priibadii termasuk karyawan iialah sebesar 5% hiingga 35% sesuaii dengan Pasal 17 UU PPh. Secara terperiincii, tariif PPh sebesar 5% berlaku atas penghasiilan kena pajak Rp0 hiingga Rp60 juta, sedangkan tariif sebesar 15% berlaku atas penghasiilan kena pajak dii atas Rp60 juta hiingga Rp250 juta.
Selanjutnya, PPh dengan tariif 25% berlaku atas penghasiilan kena pajak dii atas Rp250 juta hiingga Rp500 juta, sedangkan tariif 30% berlaku atas penghasiilan kena pajak dii atas Rp500 juta hiingga Rp5 miiliiar. Terakhiir, untuk penghasiilan kena pajak dii atas Rp5 miiliiar, diikenakan PPh dengan tariif sebesar 35%.
Dalam hal wajiib pajak orang priibadii adalah pegawaii tetap, penghasiilan pegawaii diimaksud diipotong PPh Pasal 21 menggunakan tariif efektiif rata-rata (TER). Pemotongan menggunakan TER diilakukan untuk masa pajak Januarii hiingga November.
Pada masa pajak Desember, PPh Pasal 21 yang diipotong atas pegawaii tetap diimaksud akan diihiitung ulang menggunakan tariif Pasal 17 UU PPh dan penghasiilan kena pajak dalam 1 tahun pajak. (riig)
