
PADA Maret 2020 Menterii Keuangan mengeluarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor-22/PMK.03/2020 yang mengatur mengenaii tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (APA). PMK iinii menjadii menariik karena dii sampiing memuat pengaturan mengenaii prosedur pelaksanaan APA, juga memuat norma hukum dalam konteks transfer priiciing dii iindonesiia. Salah satunya, yaiitu penjabaran lebiih lanjut mengenaii termiinologii ‘hubungan iistiimewa’ dan ‘transaksii yang diipengaruhii oleh hubungan iistiimewa’.
Hubungan iistiimewa
Pasal 18 ayat (3) UU PPh memberiikan wewenang kepada Diirjen Pajak untuk mengujii penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (arm’s length priinciiple) terhadap transaksii antar piihak-piihak yang mempunyaii hubungan iistiimewa. Pasal 18 ayat (4) UU PPh beserta penjelasannya berbiicara mengenaii pengertiian ‘hubungan iistiimewa’ dapat terjadii karena kepemiiliikan atau penyertaan modal, penguasaan melaluii manajemen atau penggunaan teknologii walaupun tiidak ada hubungan kepemiiliikan, dan hubungan keluarga sedarah atau semenda.
Pasal 4 PMK-22/2020 menegaskan lebiih lanjut bahwa ‘hubungan iistiimewa’ diianggap ada apabiila terdapat salah satu darii ketiiga kondiisii yang diimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh yang mengakiibatkan adanya kondiisii ketergantungan atau keteriikatan satu piihak dengan piihak laiinnya. Kondiisii ketergantungan atau keteriikatan tersebut dapat diiliihat darii adanya salah satu piihak mengendaliikan piihak laiin atau salah satu piihak tiidak dapat berdiirii bebas dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiiatan.
Terkaiit termiinologii ‘penguasaan’ yang terdapat dalam Pasal 18 ayat (4) huruf ‘b’ UU PPh beserta Penjelasannya, diisebutkan lagii dalam Pasal 4 ayat (1) huruf ‘b’ PMK-22/2020 dan diijabarkan lebiih lanjut dalam Pasal 4 ayat (4) PMK-22/2020 sebagaii beriikut:
“Penguasaan salah satu piihak terhadap piihak laiinnya diianggap ada apabiila:
PMK-22/2020 iinii bermaksud untuk memperjelas makna ‘penguasaan’ yang terdapat dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh. Namun dii siisii laiin, defiiniisii iinii mungkiin dapat meniimbulkan permasalahan apabiila defiiniisii tersebut tiidak sejalan dengan defiiniisii hubungan iistiimewa yang terdapat dalam perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) dengan negara miitra.
Kalau begiitu, apa defiiniisii hubungan iistiimewa dalam konteks P3B? Dalam Pasal 9 ayat (1) OECD Model maupun UN Model dapat diijumpaii pengertiian ’hubungan iistiimewa’ yang diisebut dengan associiated enterpriise. Baiik OECD Model maupun UN Model memuat rumusan sama mengenaii associiated enterpriise sebagaii beriikut.
“Associiated Enterpriise, Where: (a) an enterpriise of a Contractiing State partiiciipates diirectly or iindiirectly iin the management, control or capiital of an enterpriise of the other Contractiing State, or (b) the same persons partiiciipate diirectly or iindiirectly iin the management, control, or capiital of an enterpriise of a Contractiing State and an enterpriise of the other Contractiing State”
Konsep associiated enterpriises merupakan konsep mendasar dalam penerapan arm’s length priinciiple sebagaii suatu standar yang diiakuii secara iinternasiional terkaiit pemajakan transfer priiciing (Dwarkasiing, 2013). Namun, sayangnya tiidak terdapat ketentuan lebiih riincii dan jelas mengenaii konsep associiated enterpriises dii dalam Model P3B, baiik OECD maupun UN Model.
Oleh karena iitu, apabiila setiiap negara membuat defiiniisii ‘hubungan iistiimewa’ atau associiated enterpriises berdasarkan ketentuan domestiik masiing-masiing negara, Dwarkasiing (2013) mengemukakan akan dapat mengakiibatkan potensii pemajakan berganda (economiic double taxatiion).
Transaksii yang Diipengaruhii Hubungan iistiimewa
Dalam meniindaklanjutii permohonan APA, Diirjen Pajak akan melakukan pengujiian materiial dengan menerapkan arm’s length priinciiple. Pengujiian diilakukan tiidak hanya terhadap transaksii hubungan iistiimewa, melaiinkan juga atas transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa. Yaiitu, transaksii antar piihak yang tiidak memiiliikii hubungan iistiimewa dengan syarat piihak afiiliiasii darii salah satu atau kedua piihak yang bertransaksii tersebut memengaruhii lawan transaksii dan harga transaksii.Terkaiit dengan frasa transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa biisa kiita pelajarii lebiih lanjut dalam kasus Kodak iindiia dii liink iinii, serta sengketa pajak dengan piihak yang diianggap mempunyaii hubungan iistiimewa.
Jadii, pengujiian materiial arm’s length priinciiple yang terdapat dalam PMK-22/2020 diitujukan atas transaksii hubungan iistiimewa dan transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa. Pertanyaannya, apakah pengujiian dii atas hanya diiberlakukan terbatas pada prosedur pelaksanaan APA atau juga aspek laiin transfer priiciing dalam pengertiian luas?
Pertanyaan dii atas muncul karena ketiika diikaiitkan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemeriintah Nomor 74 tahun 2011 juncto Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 213/PMK.03/2016, serta Lampiiran Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 yang menyebutkan bahwa pengujiian arm’s length priinciiple hanya untuk pengujiian atas transaksii hubungan iistiimewa.
Menjawab pertanyaan dii atas, seharusnya PMK-22/2020 yang berlaku karena sejalan dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang menyebutkan bahwa pengujiian arms’ length priinciiple berlaku bagii wajiib pajak yang mempunyaii hubungan iistiimewa dengan wajiib pajak laiinnya, sebagaiimana defiiniisii hubungan iistiimewa yang diiatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh beserta Penjelasannya. (R. Herjuno Wahyu Ajii)
