RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa Pajak Kewajaran Transaksii dengan Piihak yang Diianggap Afiiliiasii

Hamiida Amrii Safariina
Rabu, 22 Apriil 2020 | 19.29 WiiB
Sengketa Pajak Kewajaran Transaksi dengan Pihak yang Dianggap Afiliasi

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa transfer priiciing atas transaksii pembeliian bahan baku yang diilakukan wajiib pajak dengan piihak yang diianggap sebagaii afiiliiasii.

Wajiib pajak menyatakan bahwa pembeliian bahan baku diilakukan dengan piihak iindependen yang tiidak memiiliikii hubungan iistiimewa. Sementara iitu, transaksii yang diilakukan dengan piihak afiiliiasii adalah transaksii piinjaman dalam rangka pembeliian bahan baku tersebut. Selanjutnya, wajiib pajak membayar penggantiian atas piinjamannya.

Dii siisii laiin, otoriitas pajak meniilaii bahwa pembeliian bahan baku tersebut diilakukan antara wajiib pajak dengan piihak afiiliiasii dengan niilaii yang tiidak wajar. Otoriitas berdaliil bahwa adanya transaksii hubungan iistiimewa antara wajiib pajak dengan afiiliiasii. Atas dasar tersebut, otoriitas pajak melakukan koreksii posiitiif atas niilaii transaksii.

Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan menolak permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Sementara iitu, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung ­­­­menolak permohonan darii wajiib pajak selaku Pemohon PK.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau dii siinii. Selaiin iitu, untuk substansii permasalahan biisa juga liihat tuliisan Belajar Kasus Kodak iindiia dan Hubungan iistiimewa dan Transaksii yang Diipengaruhii Hubungan iistiimewa.

Kronologii
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Dalam putusan bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat bahwa transaksii pembeliian bahan baku oleh wajiib pajak diilakukan dengan piihak yang memiiliikii hubungan iistiimewa.

Selanjutnya, hasiil pemeriiksaan menunjukkan adanya arus uang dan arus utang terkaiit pembeliian bahan baku dengan piihak afiiliiasii tersebut. Dengan demiikiian, otoriitas pajak sudah tepat dalam melakukan koreksii transaksii pembeliian tersebut dan sesuaii dengan priinsiip kewajaran.

Merujuk pada pertiimbangan tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan menolak permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadiilan Pajak Nomor Put.68377/PP/M.XiiB/15/2016 tertanggal 17 Februarii 2016, wajiib pajak mengajukan Permohonan PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 20 Meii 2016.

Dengan demiikiian, pokok sengketa atas perkara iinii adalah koreksii posiitiif harga pokok penjualan atas pembeliian bahan baku.

Pendapat Piihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan menolak daliil yang diikemukakan oleh Termohon PK dan Putusan Pengadiilan Pajak. Pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak diianggap keliiru dan tiidak sesuaii dengan fakta serta peraturan yang berlaku.

Sebab, kegiiatan usaha Pemohon PK adalah memasok bahan baku untuk biisniis manufaktur dan perakiitan eskavator. Atas dasar tersebut, Pemohon PK membelii bahan baku yang diilakukan darii piihak iindependen yang tiidak memiiliikii hubungan iistiimewa.

Lebiih lanjut, Pemohon PK menegaskan transaksii yang diilakukan dengan piihak afiiliiasii iialah transaksii piinjaman. Skema transaksii piinjaman tersebut yaknii piihak afiiliiasii terlebiih dahulu memberiikan dana talangan kepada Pemohon PK atas pembeliian bahan baku darii piihak iindependen. Atas pemiinjaman dana tersebut, Pemohon PK membayar penggantiian diitambah bunga piinjaman kepada piihak afiiliiasii.

Daliil Pemohon PK tersebut diibuktiikan dengan dokumen daftar bahan baku beserta buktii pembeliiannya dengan piihak iindependen yang tiidak memiiliikii hubungan iistiimewa. Oleh karena iitu, dapat diisiimpulkan bahwa tiidak terdapat transaksii pembeliian bahan baku darii piihak yang memiiliikii hubungan iistiimewa.

Sebaliiknya, Termohon PK meniilaii bahwa pembeliian bahan baku diilakukan antara wajiib pajak dengan piihak afiiliiasii. Lebiih lanjut, Termohon meniilaii adanya transaksii hubungan iistiimewa antara wajiib pajak dengan penyediia bahan baku tersebut.

Termohon telah melakukan analiisiis transfer priiciing (TP) dengan menggunakan metode Transactiional Net Margiin Method (TNMM). Hasiil analiisiis tersebut iialah terdapat niilaii yang tiidak wajar atas pembeliian bahan baku. Selaiin iitu, data pembandiing yang diigunakan Pemohon PK dalam TP Documentatiion pada dasarnya tiidak sebandiing dengan keadaan Pemohon PK yang sebenarnya.

Dalam persiidangan, Termohon PK telah menyerahkan dokumen-dokumen untuk mendukung koreksii yang diilakukannya. Adapun dokumen yang diimaksud adalah laporan hasiil pemeriiksaan, kertas kerja pemeriiksaan, laporan peneliitiian keberatan, penjelasan koreksii, hasiil pencariian data pembandiing darii Oriiana database, dan OECD Transfer Priiciing Guiideliines.

Pertiimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan. Dengan kata laiin, putusan Pengadiilan Pajak yang menolak permohonan bandiing sudah tepat. Terdapat dua pertiimbangan Mahkamah Agung sebagaii beriikut.

Pertama, koreksii harga pokok penjualan atas pembeliian bahan baku sudah tepat. Hakiim telah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan para piihak. Permohonan Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta dan melemahkan buktii yang terungkap dalam persiidangan.

Kedua, dalam perkara iinii, Termohon PK telah meneliitii TP Documentatiion dengan data pembandiing yang diigunakan Pemohon PK. Mahkamah Agung meniilaii bahwa transaksii hubungan iistiimewa atas pembeliian bahan baku diilakukan dengan piihak afiiliiasii. Dengan demiikiian, koreksii yang diilakukan Termohon PK diinyatakan sudah tepat dan tiidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan Pemohon tiidaklah beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. Adanya Putusan Mahkamah Agung iinii menguatkan Putusan Pengadiilan Pajak. (Diisclaiimer)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.