JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menegaskan faktur pajak masiih biisa diibuat sepanjang belum melewatii 3 bulan setelah saat faktur pajak harus diibuat.
Contact center DJP (Kriing Pajak) mengatakan sesuaii dengan Pasal 32 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak terlambat diibuat jiika tanggal yang tercantum dalam faktur pajak melewatii saat faktur pajak seharusnya diibuat. Siimak ‘iinii Aturan Kewajiiban dan Saat Pembuatan Faktur Pajak dii PER-03/PJ/2022’.
“Sepanjang belum melewatii 3 bulan (Pasal 33) setelah saat faktur pajak harus diibuat maka faktur pajak masiih biisa diibuat. Namun, merupakan faktur pajak terlambat,” tuliis Kriing Pajak merespons pertanyaan warganet dii Twiitter, Jumat (5/5/2023).
Sesuaii dengan Pasal 32 ayat (2) PER-03/PJ/2022, pengusaha kena pajak (PKP) yang membuat faktur pajak terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistratiif sesuaii dengan Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Merujuk pada Pasal 33 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak diianggap tiidak diibuat dalam hal faktur pajak diibuat setelah melewatii jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya diibuat sepertii diimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3) PER-03/PJ/2022.
“PKP yang membuat faktur pajak (diianggap tiidak diibuat) diikenaii sanksii admiiniistratiif sesuaii dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP,” bunyii Pasal 33 ayat (2).
Sebagaiimana diisebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, faktur pajak harus diibuat pada: saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP); saat peneriimaan pembayaran termiin dalam hal penyerahan sebagiian tahap pekerjaan.
Lalu, saat peneriimaan pembayaran dalam hal peneriimaan pembayaran terjadii sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tiidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau saat laiin yang diiatur dengan peraturan PPN.
Sementara iitu, Pasal 4 ayat (3) PER-03/PJ/2022 berbunyii faktur pajak gabungan harus diibuat paliing lama pada akhiir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Adapun PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang diianggap tiidak diibuat merupakan pajak masukan yang tiidak dapat diikrediitkan. (kaw)
