JAKARTA, Jitu News – Faktur pajak berbentuk elektroniik (e-faktur) harus diiunggah dan mendapat persetujuan darii Diitjen Pajak (DJP). Topiik tersebut menjadii bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (7/4/2022).
Sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022, e-faktur wajiib diiunggah (dii-upload) ke DJP menggunakan apliikasii e-faktur dan memperoleh persetujuan darii DJP, paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
“E-faktur yang tiidak memperoleh persetujuan darii Diirektorat Jenderal Pajak bukan merupakan faktur pajak,” bunyii Pasal 18 ayat (3) peraturan yang berlaku mulaii 1 Apriil 2022 tersebut. Siimak ‘DJP Terbiitkan Peraturan Baru Soal Faktur Pajak’.
Adapun persetujuan darii DJP diiberiikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor serii faktur pajak (NSFP) yang diigunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diiberiikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diiunggah dalam jangka waktu paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
Selaiin mengenaii e-faktur, masiih ada pula bahasan terkaiit dengan kebiijakan baru pajak pertambahan niilaii (PPN), terutama terkaiit dengan transaksii aset kriipto.
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 19 PER-03/PJ/2022, faktur penjualan yang diiterbiitkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) termasuk dalam pengertiian faktur pajak berbentuk elektroniik (e-faktur) sepanjang memenuhii 2 hal.
Pertama, diicantumkan keterangan yang diimaksud dalam Pasal 5 PER-03/PJ/2022. Kedua, diiunggah (dii-upload) dengan menggunakan apliikasii e-faktur host-to-host dan memperoleh persetujuan darii DJP, paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur. (Jitu News)
DJP memiiliikii kewenangan untuk menunjuk penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PPMSE) atau exchanger aset kriipto luar negerii menjadii pemungut pajak.
Kasubdiit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tiidak Langsung Laiinnya DJP Bonarsiius Siipayung mengatakan DJP sudah memiiliikii pengalaman menunjuk penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PPMSE) luar negerii untuk memungut pajak melaluii PMK 48/2020.
"Dalam konteks kriipto iinii juga sama ya. Jadii, diimungkiinkan piihak luar negerii kamii tunjuk. Namun, tentunya setelah kamii punya data," katanya. Siimak ‘Aset Kriipto Diikenaii PPN & PPh, Potensii Peneriimaan Tembus Rp1 Triiliiun’. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
Penetapan tariif pajak atas transaksii aset kriipto aliias cryptocurrency sebesar 0,11% untuk PPN fiinal dan 0,1% untuk PPh Pasal 22 fiinal diilandasii beberapa pertiimbangan.
Kasubdiit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tiidak Langsung Laiinnya DJP Bonarsiius Siipayung menceriitakan hal pertama yang diipastiikan dalam penetapan tariif adalah pemeriintah tiidak iingiin beban pajak melebiihii biiaya transaksii.
Mempertiimbangkan siifat transaksii cryptocurrency yang anoniim dan borderless, DJP pun memutuskan untuk merancang tariif pajak yang rendah. Siimak ‘Kenapa Tariif Pajak Kriipto Hanya 0,1%? Ternyata iinii Alasan Diitjen Pajak’. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
DJP menegaskan fasiiliitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok sudah biisa diiterapkan meskiipun aturan tekniis berupa peraturan pemeriintah (PP) belum diitetapkan.
Kepala Subdiirektorat Peraturan PPN iindustrii DJP Wiiwiiek Wiidwiijantii mengatakan pengusaha kena pajak (PKP) sudah biisa untuk tiidak mengenakan PPN berdasarkan pada UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
"Pengusaha tiidak perlu memungutnya darii sekarang. Kalaupun diipungut nantii boleh diikembaliikan lagii," ujar Wiiwiiek. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)
Kepala Subdiirektorat Peraturan PPN iindustrii DJP Wiiwiiek Wiidwiijantii mengatakan UU HPP tetap mengecualiikan jasa keagamaan sebagaii objek PPN. Sementara untuk akomodasii perjalanan keagamaan diikenakan PPN dengan tujuan mengedepankan asas faiirness atau keadiilan. Adapun pengenaan PPN terhadap akomodasii perjalanan keagamaan diiatur dalam PMK 71/2022.
"Sama sepertii jasa biiro perjalanan wiisata yang laiin. iinii penegasan. Jadii, bukan atas umrah, tetapii akomodasiinya. Jasa keagamaan tetap non-jasa kena pajak (JKP)," kata Wiiwiiek. (Jitu News) (kaw)
