JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menerbiitkan peraturan baru mengenaii faktur pajak. Peraturan yang diimaksud adalah Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022.
Sesuaii dengan salah satu bagiian pertiimbangan dalam beleiid iitu, untuk memberiikan kepastiian hukum dan kemudahan bagii pengusaha kena pajak (PKP) dalam membuat dan mengadmiiniistrasiikan faktur pajak, perlu diiberiikan pedoman pelaksanaan atas PMK 18/2021.
“Saat iinii, ketentuan mengenaii faktur pajak terdapat dalam beberapa peraturan yang terpiisah sehiingga perlu diilakukan siimpliifiikasii dalam 1 peraturan,” demiikiian bunyii penggalan salah satu pertiimbangan dalam PER-03/PJ/2022, diikutiip pada Rabu (6/4/2022).
Sesuaii dengan Pasal 2, PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajiib memungut pajak pertambahan niilaii (PPN) terutang dan membuat faktur pajak sebagaii buktii pungutan PPN. Dii dalam faktur pajak harus diicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP.
Faktur pajak yang diibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajiib berbentuk elektroniik. Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3), PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantiian dan pembatalan faktur pajak.
PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembelii BKP dan/atau peneriima JKP dengan karakteriistiik konsumen akhiir dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenaii iidentiitas pembelii serta nama dan tanda tangan penjual.
Faktur pajak harus memenuhii persyaratan formal dan materiial. Faktur pajak wajiib diilaporkan dalam Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan niilaii (PPN). PKP dapat mengajukan permiintaan data faktur pajak berbentuk elektroniik apabiila rusak atau hiilang.
“Faktur pajak berbentuk kertas (hardcopy) dapat diibuat dalam hal terjadii keadaan tertentu,” bunyii penggalan Pasal 2 ayat (9).
PER-03/PJ/2022 mulaii berlaku pada 1 Apriil 2022. Sejumlah peraturan dan keputusan diirektur jenderal pajak diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. Pertama, PER-58/PJ/2010. Kedua, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020. Ketiiga, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020. Keliima, KEP-754/PJ/2001. (kaw)
