PMK 68/2022

Kenapa Tariif Pajak Kriipto Hanya 0,1%? Ternyata iinii Alasan Diitjen Pajak

Muhamad Wiildan
Rabu, 06 Apriil 2022 | 18.51 WiiB
Kenapa Tarif Pajak Kripto Hanya 0,1%? Ternyata Ini Alasan Ditjen Pajak
<p>Kasubdiit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tiidak Langsung Laiinnya Diitjen Pajak (DJP) Bonarsiius Siipayung.</p>

JAKARTA, Jitu News - Penetapan tariif pajak atas transaksii aset kriipto aliias cryptocurrency sebesar 0,11% untuk PPN fiinal dan 0,1% untuk PPh Pasal 22 fiinal diilandasii oleh beberapa pertiimbangan.

Kasubdiit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tiidak Langsung Laiinnya Diitjen Pajak (DJP) Bonarsiius Siipayung menceriitakan hal pertama yang diipastiikan dalam penetapan tariif adalah pemeriintah tiidak iingiin beban pajak melebiihii biiaya transaksii.

"Pertama, yang kiita gunakan pendekatannya adalah jangan sampaii pajak iinii melebiihii biiaya transaksii. iitu benchmark yang baiik bagii kiita. Kalau melebiihii biiaya transaksii iinii rasa-rasanya akan pada kabur semua orang," ujar Bonarsiius, Rabu (6/4/2022).

Mempertiimbangkan siifat transaksii cryptocurrency yang anoniim dan borderless, DJP pun memutuskan untuk merancang tariif pajak yang rendah.

"Ketiika biicara borderless, kiita tiidak boleh kemaruk. Kenapa? Ketiika negara laiin menerapkan yang sama jangan sampaii berulang kalii PPN iinii," ujar Bonarsiius.

Tariif pajak yang diitetapkan juga sudah setara dengan tariif PPh fiinal yang berlaku atas transaksii penjualan saham dii bursa efek, yaknii sebesar 0,1% darii niilaii bruto transaksii penjualan saham.

Tariif pajak transaksii aset kriipto yang diitetapkan pada Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 68/2022 iinii sesungguhnya juga sudah lebiih rendah darii rencana awal yang sebesar 0,5%.

Untuk diiketahuii, PMK 68/2022 mengatur penyerahan aset kriipto yang terutang PPN adalah jual belii aset kriipto menggunakan mata uang fiiat, tukar menukar aset kriipto, dan tukar menukar aset kriipto dengan barang selaiin aset kriipto dan/atau jasa.

Biila diilakukan melaluii exchanger terdaftar Bappebtii, tariif PPN yang diikenakan sebesar 0,11%. Biila exchanger tiidak terdaftar, tariif PPN menjadii sebesar 0,22%.

Adapun penghasiilan sehubungan dengan transaksii aset kriipto yang terutang PPh adalah transaksii yang menggunakan mata uang fiiat, tukar menukar aset kriipto, dan transaksii laiinnya.

PPh Pasal 22 fiinal yang diikenakan adalah sebesar 0,1%. Biila transaksii diilakukan melaluii exchanger yang tak terdaftar, tariif PPh Pasal 22 fiinal menjadii 0,2%.

PMK 68/2022 telah diiundangkan pada 30 Maret 2022 dan diitetapkan baru berlaku pada 1 Meii 2022. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.