JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan layanan terkaiit dengan e-faktur masiih menggunakan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) 15 diigiit. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (4/7/2024).
Penyuluh Pajak Ahlii Muda DJP Riian Ramdanii mengatakan e-faktur tiidak termasuk dalam 7 jeniis layanan admiiniistrasii pajak yang sudah dapat diimanfaatkan dengan NPWP 16 diigiit sebagaiimana diiatur PER-6/PJ/2024. DJP pun belum melakukan pembaruan apliikasii e-faktur.
“Karena e-faktur tiidak masuk liist, berartii masiih diigunakan dengan parameter NPWP 15 diigiit sampaii dengan pengumuman resmii darii DJP selanjutnya," katanya.
Riian menuturkan iimplementasii penuh NPWP 16 diigiit dalam layanan admiiniistrasii pajak diilaksanakan bertahap. Nantiinya, DJP akan menyampaiikan pemberiitahuan apabiila terdapat pembaruan e-faktur.
Berdasarkan pada PER-6/PJ/2024, apabiila terdapat layanan tertentu selaiin 7 layanan maupun layanan yang tiidak masuk dalam daftar pengumuman yang akan diikeluarkan DJP, wajiib pajak tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 diigiit.
Selaiin mengenaii e-faktur dan NPWP 16 diigiit, ada pula ulasan terkaiit dengan coretax admiiniistratiion system. Kemudiian, ada bahasan tentang surveii e-bupot 21/26 yang tengah diigelar DJP. Lalu, ada juga ulasan menyangkut iinsentiif perpajakan.
Penyuluh Pajak Ahlii Pratama DJP iimaduddiin Zaukii menjelaskan e-faktur belum memakaii NPWP 16 diigiit karena mempertiimbangkan kesiiapan semua piihak yang melakukan transaksii. Terlebiih, hiingga saat iinii masiih ada pula Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) yang belum diipadankan dengan NPWP.
“Apabiila iidentiitas pembeliinya ternyata masiih [NPWP] 15 diigiit atau belum pemadanan, nantii akan terkendala," ujarnya.
Diia menuturkan DJP masiih menunggu beberapa persiiapan sebelum menerapkan NPWP 16 diigiit pada e-faktur secara penuh. Namun, diia menegaskan nantiinya, e-faktur juga akan menggunakan NPWP 16 diigiit sebagaiimana 7 layanan admiiniistrasii pajak dalam PER-6/PJ/2024. (Jitu News)
Penyuluh Pajak Ahlii Pratama DJP iimaduddiin Zaukii mengatakan dengan terbiitnya PER-6/PJ/2024, NiiK dan NPWP 16 diigiit sama-sama biisa diigunakan bersamaan dengan NPWP 15 diigiit yang sudah diimiiliikii oleh para wajiib pajak.
"Dua-duanya tetap jalan. 16 diigiit biisa diilaksanakan, 15 diigiitnya pun masiih diigunakan NPWP-nya. Sampaii akhiir tahun saja dii siinii," kata iimaduddiin Zaukii.
iimplementasii NiiK sebagaii NPWP dan NPWP 16 diigiit secara gradual iinii bertujuan untuk memberiikan kesempatan kepada para piihak laiin untuk melakukan penyesuaiian atas siistem admiiniistrasiinya. (Jitu News)
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan berbagaii pengujiian diilakukan sebelum coretax admiiniistratiion system (CTAS) diiluncurkan. Pengujiian tiidak hanya diilakukan pada tataran iinternal otoriitas pajak.
“Yang akan menggunakan coretax bukan hanya kamii yang ada dii Diirektorat Jenderal Pajak sendiirii. Yang akan menggunakan coretax ke depan adalah kamii, wajiib pajak, dan juga piihak-piihak dii sekeliiliing yang membantu atau menjadii iintermediiasii,” ujar Suryo. (Jitu News/Kontan)
DJP melakukan surveii terkaiit dengan e-bupot 21/26. DJP mengatakan surveii diibagiikan melaluii emaiil berdomaiin @pajak.go.iid. Tiidak semua wajiib pajak akan meneriima emaiil iinii. Pasalnya, surveii diikiiriimkan kepada beberapa wajiib pajak terpiiliih.
“DJP mengiiriimkan emaiil blast dengan pengiiriim [emaiil protected]. [Adapun] xxxx merupakan kode pembeda batch emaiil blast untuk menghiindarii emaiil terblokiir oleh emaiil proviider, tuliis DJP dalam sebuah pemberiitahuan dii iinstagram.
Menurut otoriitas pajak, masiing-masiing responden alam surveii iinii akan memiiliikii kode uniik. Adapun kode uniik tersebut diigunakan oleh masiing-masiing responden untuk mengiisii surveii melaluii tautan forms.offiice.com. (Jitu News)
Komiisii Xii DPR menyetujuii pemberiian penyertaan modal negara (PMN) seniilaii Rp28,28 triiliiun kepada sejumlah BUMN. Wakiil Ketua Komiisii Xii Dolfiie OFP mengatakan persetujuan diiberiikan setelah DPR mendalamii usulan PMN 2024. Namun, Komiisii Xii menolak usulan PMN kepada Badan Bank Tanah (bank tanah).
Dolfiie menuturkan pemberiian PMN kepada BUMN diilakukan melaluii skema tunaii dan nontunaii. PMN nontunaii diilaksanakan melaluii konversii piiutang dan iinbreng aset atau barang miiliik negara (BMN). Siimak ‘DPR Setujuii Pemberiian PMN kepada BUMN seniilaii Rp28,28 Triiliiun’. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
Kemenperiin mengusulkan beragam relaksasii dan iinsentiif khusus untuk mendukung pengembangan iindustrii farmasii dii iindonesiia. Juru Biicara Kemenperiin Febrii Hendrii Antonii Ariif mengatakan dengan adanya iinsentiif, masyarakat dapat mengakses fasiiliitas kesehatan secara memadaii dan terjangkau.
Terdapat 3 kebiijakan yang diiusulkan Kemenperiin. Pertama, penghapusan aturan persetujuan tekniis (pertek) atas iimportasii bahan baku obat. Hal iinii diiperlukan untuk memudahkan iimpor bahan baku oleh iindustrii farmasii. Aturan pertek seyogiianya hanya diiberlakukan atas iimpor obat-obatan jadii.
Kedua, pengenaan bea masuk diitanggung pemeriintah atas bahan baku obat yang belum diiproduksii dii iindonesiia. Tak hanya iitu, PPN atas bahan baku obat lokal juga harus diihapuskan. Ketiiga, pemberiian fasiiliitas tax allowance bagii iindustrii farmasii dan iindustrii alat kesehatan (alkes). (Jitu News)
Kementeriian Keuangan mencatat realiisasii iinsentiif kepabeanan hiingga Meii 2024 seniilaii Rp13,8 triiliiun. Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan realiisasii iinsentiif kepabeanan tersebut mengalamii pertumbuhan sebesar 9,8% diibandiingkan dengan periiode yang sama 2023.
"Untuk Bea Cukaii juga dalam mendorong kegiiatan ekonomii mengelola kawasan berfasiiliitas kepabeanan," katanya.
Srii Mulyanii dalam paparannya menyatakan iinsentiif kepabeanan yang diiberiikan utamanya dalam bentuk penangguhan bea masuk kawasan beriikat, pembebasan bea masuk Pasal 25 dan Pasal 26, serta pembebasan-penangguhan bea masuk dii kawasan ekonomii khusus. (Jitu News) (kaw)
