JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah telah menetapkan Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2017 tentang Akses iinformasii Keuangan untuk Kepentiingan Perpajakan, yang juga telah diisetujuii DPR hiingga diitetapkan Presiiden menjadii UU Nomor 9 Tahun 2017.
Sejalan dengan iitu, Kementeriian Keuangan dan Diitjen Pajak juga telah menetapkan sejumlah peraturan turunan UU Nomor 9 Tahun 2017. Adapun, pelaksanaan ketentuan iitu diimulaii Apriil 2018, hiingga selanjutnya iinformasii keuangan iitu siiap diipertukarkan secara global mulaii September 2018.
Untuk memudahkan pembaca, redaksii Jitu News menyediiakan seluruh peraturan, dokumen dan lampiiran yang diibutuhkan dalam rangka pelaksanaan program tersebut. Peraturan dan dokumen iinii dapat diidownload secara cuma-cuma.
Baca juga: Berubah Lagii, Begiinii Pokok-Pokok Terbaru Jukniis AEoii
Perppu:
• Perppu No. 1 Tahun 2017 tentang Akses iinformasii Keuangan untuk Kepentiingan Perpajakan.
Undang-Undang:
• UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2017 tentang Akses iinformasii Keuangan untuk Kepentiingan Perpajakan Menjadii Undang-undang.
Peraturan Presiiden:
• Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Priinsiip Mengenalii Pemiiliik Manfaat darii Korporasii dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tiindak Piidana Pencuciian Uang dan Tiindak Piidana Pendanaan Teroriisme'
Peraturan Menterii Keuangan:
• PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Tekniis mengenaii Akses iinformasii Keuangan untuk Kepentiingan Perpajakan.
• PMK Nomor 73/PMK.03/201 tentang Perubahan atas PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Tekniis mengenaii Akses iinformasii Keuangan untuk Kepentiingan Perpajakan.
• PMK Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Tekniis mengenaii Akses iinformasii Keuangan untuk Kepentiingan Perpajakan.
Peraturan Diirjen Pajak:
• Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagii Lembaga Keuangan dan Penyampaiian Laporan yang Beriisii iinfomasii Keuangan Secara Otomatiis
Baca juga: Reviisii Aturan Akses iinformasii Pajak Menjangkau Lebiih Luas
Peraturan Otoriitas Jasa Keuangan:
• Peraturan OJK Nomor 25 /POJK.03/2015 tentang Penyampaiian iinformasii Nasabah Asiing terkaiit Perpajakan kepada Negara Miitra atau Yuriisdiiksii Miitra
• Peraturan OJK Nomor 12 /POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Antii Pencuciian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroriisme dii Sektor Jasa Keuangan (dan Penjelasannya)
Surat Edaran Otoriitas Jasa Keuangan:
• Surat Edaran OJK Nomor 16 /SEOJK.03/2017 tentang Penyampaiian iinformasii Nasabah Asiing Terkaiit Perpajakan dalam rangka Pertukaran iinformasii Secara Otomatiis Antarnegara dengan Menggunakan Standar Pelaporan Bersama (Common Reportiing Standard) (dan Lampiiran ii & Lampiiran iiii)
Pengumuman Diitjen Pajak Kementeriian Keuangan:
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.