JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) tengah menyusun ketentuan tekniis lanjutan terkaiit dengan restiitusii diipercepat atas SPT Tahunan PPh orang priibadii dengan lebiih bayar paliing banyak Rp100 juta.
Diirektur Peraturan Perpajakan iiii DJP Teguh Budiiharto mengatakan sebagaii tiindak lanjut darii PER-5/PJ/2023, otoriitas tengah menyusun surat edaran (SE) yang beriisii petunjuk tekniis terkaiit dengan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak wajiib pajak orang priibadii tersebut.
“Sebenarnya iitu semua [beberapa ketentuan tekniis] akan ada dii SE-nya yang saat iinii sedang diigodok. … Mudah-mudahan 1-2 harii iinii petunjuk tekniisnya iitu sudah kelar semua, termasuk apliikasii dii iinternal kamii ya,” ujarnya dalam Mediia Briiefiing DJP, Kamiis (11/5/2023).
Salah satu ketentuan tekniis yang akan diiatur mengenaii permiintaan rekeniing wajiib pajak. Sepertii diiketahuii, sesuaii dengan Pasal 2 ayat (4) PER-5/PJ/2023, jiika berdasarkan pada hasiil peneliitiian terdapat kelebiihan pembayaran pajak, diirjen pajak menyampaiikan 2 hal kepada wajiib pajak.
Pertama, pemberiitahuan bahwa permohonan pengembaliian akan diitiindaklanjutii sesuaii dengan ketentuan Pasal 17D Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)dengan penerbiitan Surat Keputusan Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pajak (SKPPKP).
Kedua, permiintaan agar wajiib pajak menyampaiikan rekeniing dalam negerii atas nama wajiib pajak untuk memperoleh pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak. Teguh mengatakan rencananya, nomor rekeniing biisa diisampaiikan secara manual ataupun elektroniik.
“Mungkiin akan ada mediia, melaluii apliikasii biisa. Mungkiin masiih ada ruang untuk yang manual juga. Kepastiiannya nantii tunggu saja. Temen-temen kamii sedang menggodok iitu semua,” iimbuh Teguh.
Teguh Budiiharto mengatakan dengan berlakunya PER-5/PJ/2023, permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak dengan Pasal 17B atau 17D UU KUP memang akan diitiindaklanjutii sesuaii ketentuan Pasal 17D UU KUP atau yang seriing diisebut restiitusii diipercepat.
Namun, sesuaii dengan Pasal 2 ayat (7) PER-5/PJ/2023, wajiib pajak biisa juga tiidak menyetujuii tiindak lanjut dengan Pasal 17D. Wajiib pajak harus menyampaiikan tanggapan kepada diirjen pajak sebelum penerbiitan Surat Keputusan Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pajak (SKPPKP)
Sesuaii dengan Pasal 2 ayat (8), terhadap wajiib pajak yang menyampaiikan tanggapan ketiidaksetujuan tersebut, diirjen pajak meniindaklanjutii permohonan berdasarkan pada Pasal 17B UU KUP. Siimak lagii ‘Lebiih Bayar Pajak Rp100 Juta, DJP: Restiitusii 17B UU KUP Tetap Biisa’. (kaw)
