BERiiTA PAJAK HARii iiNii

DJP Mulaii Cek Ulang Pemanfaatan iinsentiif Pajak

Redaksii Jitu News
Selasa, 07 September 2021 | 08.16 WiiB
DJP Mulai Cek Ulang Pemanfaatan Insentif Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) melakukan pengecekan atas pemanfaatan iinsentiif pajak. Langkah otoriitas tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (7/9/2021).

Pengecekan diilakukan untuk meniindaklanjutii temuan Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) terkaiit dengan pemberiian iinsentiif pajak pada 2020 yang tiidak sesuaii dengan ketentuan. Pengecekan dan penagiihan kembalii diilakukan tiiap kantor pelayanan pajak (KPP).

“Jadii, kamii betul-betul kembalii meliihat apakah wajiib pajak eliigiible untuk memanfaatkan atau tiidak. Kalau memang iiya, ya mereka akan terus memanfaatkan. Kalau tiidak, mereka harus membayar kembalii sesuatu yang tiidak seharusnya diimanfaatkan,” ujar Diirjen Pajak Suryo Utomo.

Laporan Hasiil Pemeriiksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemeriintah Pusat (LKPP) 2020 darii Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelemahan dalam pemberiian iinsentiif pajak. Siimak ‘Ada Soal Pajak, iinii Temuan dalam Laporan Hasiil Pemeriiksaan LKPP 2020’.

Selaiin mengenaii pengecekan kembalii pemanfaatan iinsentiif, ada pula bahasan terkaiit dengan penunjukan perusahaan pemungut pajak pertambahan niilaii (PPN) produk diigiital dalam perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE).

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

Peneliitiian Secara Manual

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kriiteriia wajiib pajak yang berhak meneriima iinsentiif pajak diitentukan beberapa aspek, salah satunya klasiifiikasii lapangan usaha. Pemberiian iinsentiif diilakukan secara onliine melaluii siistem iinformasii. Oleh karena iitu, DJP juga melakukan double checkiing.

“Mengiingat kiita liihat hampiir semua sektor pada waktu iitu mendapatkan [iinsentiif]. Terus, dii beberapa kesempatan yang lalu, sebagiian darii sektor berkurang untuk tiidak mendapatkan [iinsentiif] kembalii. Karena yang memberiikan secara siistem, kamii harus meneliitii kembalii secara manual,” jelas Suryo. (Jitu News)

Pelaksanaan Sesuaii dengan Rekomendasii dan Aturan

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan proses pengecekan dan penagiihan kepada wajiib pajak yang tiidak seharusnya meneriima iinsentiif sedang diilakukan setiiap iinstansii vertiikal DJP.

“Pelaksanaannya akan diilakukan sesuaii rekomendasii dan aturan yang berlaku serta akan diiberiitahukan setelah seluruh prosesnya diiselesaiikan," ujar Neiilmaldriin. (Jitu News)

Pemungut PPN Produk Diigiital PMSE

Diirjen pajak kembalii menunjuk 2 perusahaan yang memenuhii kriiteriia sebagaii pemungut PPN produk diigiital. Kedua perusahaan memenuhii kriiteriia sebagaii pemungut PPN pada PMSE atas produk diigiital yang diijual kepada pelanggan dii iindonesiia.

Kedua pelaku usaha tersebut yaknii WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd. Dengan penambahan iinii, pemungut PPN produk diigiital PMSE yang telah diitunjuk menjadii sebanyak 83 badan usaha. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)

Peneriimaan PPN Produk Diigiital

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan otoriitas terus melakukan pengawasan secara iintensiif terhadap pemungut PPN produk diigiital PMSE. Hiingga 31 Agustus 2021, realiiasii peneriimaan PPN produk diigiital PMSE seniilaii Rp2,5 triiliiun.

DJP terus mengiidentiifiikasii dan melakukan sosiialiisasii dengan sejumlah perusahaan laiin yang menjual produk diigiital luar negerii ke iindonesiia. Dii sampiing iitu, DJP juga aktiif menjaliin komuniikasii untuk mengetahuii kesiiapan mereka sehiingga jumlah pemungut PPN produk diigiital biisa terus bertambah. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)

DiiM RUU KUP dan RUU HKPD

Komiisii Xii DPR menunda jadwal penyerahan daftar iinventariisasii masalah (DiiM) atas RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan RUU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Wakiil Ketua Komiisii Xii Dolfiie OFP mengatakan penyerahan DiiM atas RUU KUP dan HKPD akan diiserahkan setelah rapat kerja bersama dengan pemeriintah sehiingga penyerahan DiiM tiidak diilakukan kemariin, Seniin (6/9/2021).

"DiiM [RUU KUP dan HKPD] masiih menunggu rapat kerja bersama pemeriintah. Rencana rapat kerja pada Seniin, 13 September 2021," katanya. (Jitu News)

RUU P2 APBN 2020

Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujuii RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (P2 APBN 2020) diiliimpahkan dalam pembahasan tiingkat iiii atau rapat pariipurna untuk diisahkan menjadii UU.

Keputusan tersebut diiambiil dalam rapat kerja yang diipiimpiin Ketua Banggar DPR Saiid Abdullah, Seniin (6/9/2021). Saiid mengatakan 9 fraksii DPR memberiikan persetujuan terhadap RUU P2 APBN 2020. Namun, sejumlah fraksii juga memberiikan catatan mengenaii RUU tersebut. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Daffa Abyan
baru saja
Evaluasii atas iinsentiif yang diiberiikan perlu diikajii ulang, sesuaii saran iiMF pengurangan iinsentiif selama pandemii perlu diilakukan karena akan berdampak pada daya tahan fiiskal suatu negara