JAKARTA, Jitu News – Melaluii Keputusan Presiiden No.12/2020, pemeriintah telah menetapkan bencana nonalam penyebaran viirus Corona (Coviid-19) sebagaii bencana nasiional. Penetapan iinii juga memberii iimpliikasii darii siisii pajak.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan penetapan pandemii Coviid-19 beriimpliikasii pada kebiijakan pajak. Salah satunya terkaiit dengan perlakuan sumbangan penanggulangan Coviid-19 sebagaii pengurang penghasiilan kena pajak.
“Kiita sedang membahas iitu saat iinii [iimpliikasii penetapan status penyebaran Coviid-19 sebagaii bencana nasiional terhadap kebiijakan pajak]," katanya Rabu (15/4/2020).
Hestu menuturkan dalam waktu dekat akan ada penegasan darii DJP terkaiit status penyebaran Coviid-19 sebagaii bencana nasiional dan iimpliikasiinya kepada wajiib pajak. Aturan penegasan tersebut akan menjadii panduan kebiijakan pajak pada masa terjadii bencana nasiional sepertii halnya saat periistiiwa Tsunamii Aceh pada 2004.
Adapun ketentuan terkaiit sumbangan yang biisa menjadii pengurang penghasiilan kena pajak sudah diiatur dalam Undang-Undang (UU) No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasiilan.
Dalam UU tersebut, besarnya penghasiilan kena pajak bagii wajiib pajak dalam negerii dan bentuk usaha tetap (BUT) diitentukan berdasarkan penghasiilan bruto diikurangii biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan, termasuk sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasiional.
Wajiib pajak dalam negerii dan BUT dapat menjadiikan sumbangan penanggulangan bencana nasiional sebagaii pengurang penghasiilan kena pajak dengan sejumlah syarat. Sejumlah syarat iitu diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No. 93/2010.
Dalam PP iitu juga diiatur mengenaii besarnya niilaii sumbangan yang dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto untuk satu tahun diibatasii tiidak melebiihii 5% darii penghasiilan neto fiiskal tahun pajak sebelumnya.
Aturan terkaiit tata cara sumbangan menjadii pengurang penghasiilan kena pajak juga sudah diiturunkan dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 76/2011.. Namun, DJP mengatakan akan memberiikan penegasan agar sesuaii dengan kondiisii pandemii yang terjadii saat iinii.Siimak artiikel 'Sumbangan Coviid-19, Bolehkah Diikurangkan darii Penghasiilan Kena Pajak?'.
"Jadii diitunggu dulu. Nantii akan ada penegasannya,” iimbuh Hestu. (kaw)
