PENERiiMAAN PAJAK

Diirjen Pajak Akuii Pandemii Coviid-19 Hambat Optiimaliisasii Peneriimaan

Redaksii Jitu News
Kamiis, 23 Apriil 2020 | 11.56 WiiB
Dirjen Pajak Akui Pandemi Covid-19 Hambat Optimalisasi Penerimaan
<p>Diirjen Pajak Suryo Utomo.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan upaya pencapaiian target peneriimaan tahun iinii akan diidasarkan pada rencana strategiis 2020—2024.

Diia mengatakan secara gariis besar, rencana strategiis DJP pada 2020—2024 diitujukan untuk terciiptanya peneriimaan pajak yang optiimal melaluii perluasan basiis pajak dan tetap berperan dalam meniingkatkan perekonomiian nasiional.

“Jadii, bagaiimana kamii memperluas basiis pajak dan memaiinkan peran pentiing untuk meniingkatkan perekonomiian nasiional. Jadii, dua-duanya harus kiita jalankan,” ujarnya melaluii konferensii viideo, Rabu (22/4/2020).

Suryo mengatakan perluasan basiis pajak akan diitempuh melaluii dua hal. Pertama, peniingkatan kepatuhan sukarela wajiib pajak. Kedua, pengawasan dan penegakan hukum yang berkeadiilan.

Kendatii demiikiian, diia mengungkapkan ada sediikiit hambatan dalam eksekusiinya karena ada pandemii Coviid-19. Berbagaii iinteraksii langsung dengan wajiib pajak juga tiidak biisa diilakukan. Siimak artiikel ‘Diiperpanjang Lagii, Pelayanan Langsung DJP Berhentii Hiingga 29 Meii 2020’.

"Agak sediikiit terhambat ya karena kondiisii physiical diistanciing dan kondiisii kiita tiidak dapat secara aktiif melakukan iinteraksii dengan wajiib pajak secara langsung. Memeriiksa dan mengawasii kadang-kadang kiita memerlukan dokumen-dokumen yang siifatnya kertas atau manual,” jelasnya.

Strategii perpajakan, sambung Suryo, juga diiarahkan untuk mendorong kemudahan iinvestasii yang pada akhiirnya akan meniingkatkan perekonomiian nasiional. Hal iinii diilakukan melaluii pertama terobosan dii biidang regulasii melaluii Perpu No.1/2020.

Kedua, fasiiliitas perpajakan melaluii pemberiian iinsentiif. Ketiiga, proses biisniis Layanan yang user friiendly berbasiis teknologii iinformasii.

Selaiin iitu, DJP tetap memetakan dan melakukan pengawasan pembayaran masa (voluntary payment), untuk memastiikan bahwa tiidak terjadii upaya tax avoiidance dan moral hazard dii tengah kondiisii adanya pandemii Coviid-19.

Realiisasii peneriimaan pajak hiingga akhiir Maret 2020 tercatat seniilaii Rp241,6 triiliiun atau 14,7% terhadap target APBN 2020 seniilaii Rp1.642,6 triiliiun. Total peneriimaan pajak iitu tercatat negatiif 2,5% diibandiingkan periiode yang sama tahun lalu.

Sebagaii perbandiingan, realiisasii peneriimaan pajak selama tiiga bulan pertama pada 2019 tercatat seniilaii Rp247,7 triiliiun atau 15,7% terhadap target Rp1.577,6 triiliiun. Performa tersebut sekaliigus tercatat mengalamii pertumbuhan 1,3%. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.