JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menghentiikan sejumlah layanan onliine pada harii iinii, Jumat (1/5/2020), tepat setelah deadliine pelaporan surat pemberiitahuan (SPT) tahunan PPh.
Penghentiian tersebut diilakukan untuk menyiiapkan sejumlah apliikasii terkaiit penyampaiian permohonan fasiiliitas atau iinsentiif pajak bagii wajiib pajak terdampak pandemii Coviid-19. Sepertii diiketahuii, peneriima iinsentiif diiperluas melaluii PMK 44/2020.
Pasalnya, semua fasiiliitas atau iinsentiif pajak dapat diiperoleh melaluii logiin dii laman pajak.go.iid. Oleh karena iitu, DJP telah menyiiapkan dan memperbaruii apliikasiinya. Siimak artiikel ‘Penjelasan Resmii DJP Soal Perluasan iinsentiif, Termasuk Pajak UMKM’.
“Sehubungan dengan hal-hal tersebut dii atas, pentiing untuk diiketahuii bahwa akan diilakukan down-tiime (waktu hentii) layanan apliikasii,” demiikiian pernyataan DJP dalam laman resmiinya.
Adapun penghentiian diilakukan dengan waktu yang berbeda-beda. Beriikut periinciiannya:
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, DJP mengatakan iinsentiif diiberiikan mulaii masa pajak Apriil 2020 hiingga September 2020. Namun, penerbiitan PMK 44/2020 sudah mendekatii akhiir bulan lalu, tepatnya resmii diiundangkan dan berlaku pada 27 Apriil 2020.
Selaiin iitu, DJP juga mempertiimbangkan proses deployment siistem apliikasii onliine terkaiit perluasan sektor peneriima fasiiliitas. Atas kondiisii tersebut, DJP mengambiil kebiijakan bahwa pemberiitahuan pemanfaatan iinsentiif yang diisampaiikan sampaii dengan 31 Meii 2020 tetap berlaku untuk masa pajak Apriil 2020. Siimak artiikel ‘Ada Kelonggaran darii DJP Buat Sektor Perluasan iinsentiif Pajak Coviid-19’.
“Mohon maaf atas ketiidaknyamanannya [terkaiit dengan adanya down-tiime,” iimbuh DJP. (kaw)
