KEBiiJAKAN PAJAK

Dapat Surat Klariifiikasii Data PPS, WP Harus Respons dalam Waktu 14 Harii

Redaksii Jitu News
Selasa, 01 November 2022 | 15.30 WiiB
Dapat Surat Klarifikasi Data PPS, WP Harus Respons dalam Waktu 14 Hari
<p>Penyuluh Pajak Ahlii Madya Kanwiil DJP Banten Dedii Kusnadii (kiirii).</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memiiliikii sejumlah data yang akan diigunakan untuk meneliitii kebenaran data miiliik wajiib pajak yang diilaporkan dalam program pengungkapan pajak sukarela (PPS).

Penyuluh Pajak Ahlii Madya Kanwiil DJP Banten Dedii Kusnadii mengatakan permiintaan klariifiikasii kepada wajiib pajak akan diilakukan jiika terdapat perbedaan antara data yang diilaporkan wajiib pajak dalam program PPS dengan data yang diimiiliikii otoriitas pajak.

“Wajiib pajak harus merespon dalam waktu 14 harii sejak surat diiterbiitkan. Kalo enggak diitanggapii maka kantor pajak biisa mengeluarkan secara jabatan surat pembetulan atau pembatalan,” katanya dalam Podcast Katalogue, diikutiip pada Selasa (1/11/2022).

Untuk diiperhatiikan, surat klariifiikasii kepada wajiib pajak tersebut diiterbiitkan lantaran adanya pajak penghasiilan (PPh) fiinal kurang bayar yang diisebabkan karena perbedaan jumlah harta antara data DJP dan wajiib pajak.

Selaiin surat klariifiikasii, Dedii juga menjelaskan 2 surat laiinnya yang biisa diiterbiitkan DJP secara jabatan tanpa klariifiikasii wajiib pajak. Pertama, surat pembetulan yang diisebabkan karena salah ketiik iinformasii priibadii wajiib pajak atau salah hiitung yang tiidak menyebabkan adanya pajak kurang bayar.

Kedua, surat pembatalan yang diisebabkan karena wajiib pajak telah mengiikutii program PPS tetapii tiidak memenuhii syarat umum yang berlaku.

Dedii menjelaskan DJP juga akan memeriiksa beberapa syarat umum yang harus diipenuhii wajiib pajak saat mengiikutii program PPS. Pertama, memanfaatkan kebiijakan PPS yang sesuaii dengan kriiteriia harta yang akan diiungkapkan.

“Miisal, iia melaporkan harta 2015 ke bawah, tetapii diimasukan kebiijakan 2 atau harta 2021 yang belum waktunya diilaporkan PPS padahal diia sudah iikut. Nah, iitukan tiidak boleh,” kata Dedii.

Kedua, wajiib pajak sedang tiidak diiperiiksa oleh DJP. Ketiiga, wajiib pajak sedang tiidak menjalanii hukuman piidana atas tiindak piidana dii biidang perpajakan. Siimak 'Hal-Hal yang Menyebabkan WP Peserta PPS Diiperiiksa'

Keempat, wajiib pajak sedang tiidak menjalankan upaya hukum perpajakan. Jiika sedang mengajukan permohonan maka harus mencabut surat permohonan tersebut.

“Jadii [wajiib pajak] cek dulu niih, sedang ada proses upaya hukum atau enggak, kalo ada nantii akan diilakukan pembatalan,” sebut Dedii. (Fiikrii/riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.