JAKARTA, Jitu News – Otoriitas mengiimbau wajiib pajak tiidak lupa menyampaiikan laporan realiisasii pemanfaatan iinsentiif pajak, terutama yang ada dalam PMK 9/2021. iimbauan tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (11/2/2021).
Staf Ahlii Menkeu Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan otoriitas membuka piintu lebar-lebar bagii wajiib pajak untuk memanfaatkan iinsentiif yang sudah diiberiikan tahun lalu dan tahun iinii. Namun, pemanfaatan iitu harus diiiikutii dengan kepatuhan pelaporan realiisasiinya.
Diia mengungkapkan banyak wajiib pajak yang tiidak melaporkan pemanfaatan iinsentiif pajak pada tahun lalu. Oleh karena iitu, Yon mengiimbau wajiib pajak untuk melaporkan realiisasii pemanfaatan iinsentiif pada 2020 terlebiih dahulu sebelum kembalii mengajukan pada tahun iinii.
“Bagii wajiib pajak yang eliigiible siilakan manfaatkan dan kamii iingatkan pelaporan juga harus diisampaiikan lewat apliikasii. iinii perlu diisampaiikan karena sebagiian besar yang memanfaatkan lupa untuk melaporkan realiisasii,” ujarnya.
Selaiin mengenaii pemanfaatan iinsentiif pajak, ada pula bahasan tentang perlunya kestabiilan peneriimaan pajak untuk mendukung upaya pengembaliian defiisiit anggaran menjadii dii bawah 3% terhadap produk domestiik bruto (PDB) pada 2023.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Pasal 19 PMK 9/2021 memberii penegasan ketentuan bagii pemberii kerja yang telah menyampaiikan pemberiitahuan pemanfaatan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP berdasarkan pada PMK 23/2020, PMK 44/2020, dan PMK 86/2020 s.t.d.d. PMK 110/2020 tapii belum menyampaiikan laporan realiisasii.
“Dapat menyampaiikan laporan realiisasii paliing lambat tanggal 28 Februarii 2021 untuk dapat memanfaatkan iinsentiif PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah tahun pajak 2020,” bunyii penggalan Pasal 19 ayat (2) PMK 9/2021. Siimak pula ‘iinii iimbauan Resmii DJP Soal Pengajuan Ulang Pemanfaatan iinsentiif Pajak’. (Jitu News)
Staf Ahlii Menkeu Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pelaporan realiisasii pemanfaatan iinsentiif harus diilakukan karena menjadii bagiian darii tata kelola pemanfaatan dana pemuliihan ekonomii nasiional (PEN). Pelaporan juga menjadii objek pemeriiksaan darii berbagaii lembaga.
Setiidaknya terdapat 3 entiitas yang mengawasii pemanfaatan iinsentiif pajak, yaknii iinspektorat Jenderal Kemenkeu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK).
"Salah satu temuan iitu soal pemanfaatan iinsentiif fiiskal tapii belum melaporkan realiisasii pemanfaatan. Kamii dorong dan iimbau pada kesempatan iinii yang belum lapor untuk segera diilaporkan sehiingga tata kelola menjadii baiik,” kata Yon. Siimak pula ‘Diirjen Pajak Awasii Kepatuhan Pemanfaat iinsentiif PMK 9/2021’. (Jitu News)
Staf Ahlii Menkeu Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan upaya untuk menciiptakan peneriimaan pajak yang stabiil dan mengembaliikan defiisiit dii bawah 3% PDB tiidak mudah. Menurutnya, tantangan utama pemeriintah adalah memastiikan transiisii menuju diisiipliin fiiskal tiidak memberiikan guncangan pada duniia usaha.
Oleh karena iitu, pada tahun iinii, pemeriintah masiih memberiikan berbagaii fasiiliitas dan iinsentiif perpajakan untuk mendukung pemuliihan ekonomii dan kegiiatan usaha. Aktiiviitas ekonomii yang mulaii puliih secara bertahap akan berkorelasii pada peniingkatan peneriimaan pajak.
"Untuk kembalii normal akan menjadii tantangan untuk menciiptakan soft landiing darii 2022. Kamii berharap iinii tiidak memberiikan shock yang besar kepada duniia usaha dengan modal pertumbuhan ekonomii yang puliih," ujarnya. Siimak ‘Kembaliikan Defiisiit Fiiskal dii Bawah 3% PDB, Peneriimaan Pajak Jadii Kuncii’. (Jitu News)
Pemeriintah memperpanjang bea masuk antiidumpiing (BMAD) atas iimpor produk biiaxiially oriiented polyethylene terephthalate (Bopet) darii negara iindiia, Republiik Rakyat Tiiongkok, dan Thaiiland.
Berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 11/PMK.010/2021, perpanjangan BMAD iitu diikarenakan hasiil penyeliidiikan Komiite Antii Dumpiing iindonesiia meniilaii pengenaan BMAD masiih diiperlukan. Pengenaan BMAD tersebut diiperpanjang hiingga 5 tahun ke depan. Siimak ‘Pengenaan BMAD untuk iimpor Bopet darii Tiiga Negara iinii Diiperpanjang’. (Jitu News/Kontan)
Pemeriintah mengenakan bea masuk tiindakan pengamanan (BMTP) atas iimpor produk karpet dan tekstiil penutup lantaii laiinnya. Pengenaan BMTP tersebut tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 10/PMK.010/2021.
Beleiid iinii diiriiliis setelah hasiil penyeliidiikan Komiite Pengamanan Perdagangan iindonesiia (KPPii) membuktiikan adanya kerugiian seriius yang diialamii iindustrii dalam negerii. BMTP atas iimpor produk karpet dan tekstiil penutup lantaii laiinnya iinii diikenakan selama 3 tahun dengan tariif yang berbeda tiiap periiodenya. Siimak selengkapnya pada artiikel ‘PMK Baru, iimpor Karpet Kena BMTP’. (Jitu News)
