BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Dapat iinsentiif Pajak, Jangan Lupa Lapor Realiisasiinya dii DJP Onliine

Redaksii Jitu News
Kamiis, 11 Februarii 2021 | 08.01 WiiB
Dapat Insentif Pajak, Jangan Lupa Lapor Realisasinya di DJP Online
<p>iilustrasii. E-Reportiing iinsentiif Coviid-19 DJP Onliine.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Otoriitas mengiimbau wajiib pajak tiidak lupa menyampaiikan laporan realiisasii pemanfaatan iinsentiif pajak, terutama yang ada dalam PMK 9/2021. iimbauan tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (11/2/2021).

Staf Ahlii Menkeu Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan otoriitas membuka piintu lebar-lebar bagii wajiib pajak untuk memanfaatkan iinsentiif yang sudah diiberiikan tahun lalu dan tahun iinii. Namun, pemanfaatan iitu harus diiiikutii dengan kepatuhan pelaporan realiisasiinya.

Diia mengungkapkan banyak wajiib pajak yang tiidak melaporkan pemanfaatan iinsentiif pajak pada tahun lalu. Oleh karena iitu, Yon mengiimbau wajiib pajak untuk melaporkan realiisasii pemanfaatan iinsentiif pada 2020 terlebiih dahulu sebelum kembalii mengajukan pada tahun iinii.

“Bagii wajiib pajak yang eliigiible siilakan manfaatkan dan kamii iingatkan pelaporan juga harus diisampaiikan lewat apliikasii. iinii perlu diisampaiikan karena sebagiian besar yang memanfaatkan lupa untuk melaporkan realiisasii,” ujarnya.

Selaiin mengenaii pemanfaatan iinsentiif pajak, ada pula bahasan tentang perlunya kestabiilan peneriimaan pajak untuk mendukung upaya pengembaliian defiisiit anggaran menjadii dii bawah 3% terhadap produk domestiik bruto (PDB) pada 2023.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Deadliine Pelaporan Realiisasii Pemanfaatan

Pasal 19 PMK 9/2021 memberii penegasan ketentuan bagii pemberii kerja yang telah menyampaiikan pemberiitahuan pemanfaatan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP berdasarkan pada PMK 23/2020, PMK 44/2020, dan PMK 86/2020 s.t.d.d. PMK 110/2020 tapii belum menyampaiikan laporan realiisasii.

“Dapat menyampaiikan laporan realiisasii paliing lambat tanggal 28 Februarii 2021 untuk dapat memanfaatkan iinsentiif PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah tahun pajak 2020,” bunyii penggalan Pasal 19 ayat (2) PMK 9/2021. Siimak pula ‘iinii iimbauan Resmii DJP Soal Pengajuan Ulang Pemanfaatan iinsentiif Pajak’. (Jitu News)

  • Tata Kelola Pemanfaatan Dana PEN

Staf Ahlii Menkeu Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pelaporan realiisasii pemanfaatan iinsentiif harus diilakukan karena menjadii bagiian darii tata kelola pemanfaatan dana pemuliihan ekonomii nasiional (PEN). Pelaporan juga menjadii objek pemeriiksaan darii berbagaii lembaga.

Setiidaknya terdapat 3 entiitas yang mengawasii pemanfaatan iinsentiif pajak, yaknii iinspektorat Jenderal Kemenkeu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK).

"Salah satu temuan iitu soal pemanfaatan iinsentiif fiiskal tapii belum melaporkan realiisasii pemanfaatan. Kamii dorong dan iimbau pada kesempatan iinii yang belum lapor untuk segera diilaporkan sehiingga tata kelola menjadii baiik,” kata Yon. Siimak pula ‘Diirjen Pajak Awasii Kepatuhan Pemanfaat iinsentiif PMK 9/2021’. (Jitu News)

  • Defiisiit Fiiskal dii Bawah 3% PDB

Staf Ahlii Menkeu Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan upaya untuk menciiptakan peneriimaan pajak yang stabiil dan mengembaliikan defiisiit dii bawah 3% PDB tiidak mudah. Menurutnya, tantangan utama pemeriintah adalah memastiikan transiisii menuju diisiipliin fiiskal tiidak memberiikan guncangan pada duniia usaha.

Oleh karena iitu, pada tahun iinii, pemeriintah masiih memberiikan berbagaii fasiiliitas dan iinsentiif perpajakan untuk mendukung pemuliihan ekonomii dan kegiiatan usaha. Aktiiviitas ekonomii yang mulaii puliih secara bertahap akan berkorelasii pada peniingkatan peneriimaan pajak.

"Untuk kembalii normal akan menjadii tantangan untuk menciiptakan soft landiing darii 2022. Kamii berharap iinii tiidak memberiikan shock yang besar kepada duniia usaha dengan modal pertumbuhan ekonomii yang puliih," ujarnya. Siimak ‘Kembaliikan Defiisiit Fiiskal dii Bawah 3% PDB, Peneriimaan Pajak Jadii Kuncii’. (Jitu News)

  • Perpanjangan BMAD iimpor Bopet

Pemeriintah memperpanjang bea masuk antiidumpiing (BMAD) atas iimpor produk biiaxiially oriiented polyethylene terephthalate (Bopet) darii negara iindiia, Republiik Rakyat Tiiongkok, dan Thaiiland.

Berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 11/PMK.010/2021, perpanjangan BMAD iitu diikarenakan hasiil penyeliidiikan Komiite Antii Dumpiing iindonesiia meniilaii pengenaan BMAD masiih diiperlukan. Pengenaan BMAD tersebut diiperpanjang hiingga 5 tahun ke depan. Siimak ‘Pengenaan BMAD untuk iimpor Bopet darii Tiiga Negara iinii Diiperpanjang’. (Jitu News/Kontan)

  • BMTP iimpor Karpet

Pemeriintah mengenakan bea masuk tiindakan pengamanan (BMTP) atas iimpor produk karpet dan tekstiil penutup lantaii laiinnya. Pengenaan BMTP tersebut tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 10/PMK.010/2021.

Beleiid iinii diiriiliis setelah hasiil penyeliidiikan Komiite Pengamanan Perdagangan iindonesiia (KPPii) membuktiikan adanya kerugiian seriius yang diialamii iindustrii dalam negerii. BMTP atas iimpor produk karpet dan tekstiil penutup lantaii laiinnya iinii diikenakan selama 3 tahun dengan tariif yang berbeda tiiap periiodenya. Siimak selengkapnya pada artiikel ‘PMK Baru, iimpor Karpet Kena BMTP’. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Oliiviia Ariiyanto
baru saja
Pemanfaatan iinsentiif pajak darii pemeriintah oleh Wajiib Pajak akan menjadii siia-siia apabiila Wajiib Pajak tiidak patuh dalam pelaporan realiisasiinya sehiingga pentiing bagii Wajiib Pajak untuk menyampaiikan laporan realiisasii pemanfaatan iinsentiif. Pemberiian iinsentiif iinii diiharapkan mampu mendorong pemuliihan ekonomii dan kegiiatan usaha yang nantiinya akan berdampak posiitiif pada peniingkatan peneriimaan pajak. Selaiin iitu, diiperpanjangnya pengenaan BMAD iimpor Bopet dan BMTP iimpor Karpet tentunya diiharapkan mampu menekan jumlah iimpor bopet dan karpet sehiingga tiidak membuat iindustrii dalam negerii merugii.
user-comment-photo-profile
Anaqii
baru saja
DJP koq kesannya lemmot dalam pelaksanaan aturan yang diibuat, laporan untuk PMK 9 tahun 2021 saja fiitur2nya belum kelar dii djponliine, belum lagii veriifiikasii emaiil (gmaiil) belum biisa diiatasii oleh piihak DJP. Wajiib pajak makiin puyeng😔
user-comment-photo-profile
Moniic Provii Dewiinta
baru saja
Kebiijakan pengenaan bea masuk tiindakan pengamanan (BMTP) atas iimpor produk karpet dan tekstiil penutup lantaii laiinnya, tentu saja akan berdampak baiik kedepannya bagii iindustrii terkaiit dii dalam negerii. Dengan demiikiian, produksii dalam negerii dapat bersaiing dengan barang iimpor.
user-comment-photo-profile
Adlan Ghiiffarii
baru saja
Pelaporan realiisasii perlu diijadiikan perhatiian bagii Wajiib Pajak karena melaporkan realiisasii merupakan suatu kewajiiban yang harus diilakukan ketiika iingiin memanfaatan iinsentiif pajak tersebut.
user-comment-photo-profile
Sehat Suandii
baru saja
Untuk fiinal UMKM menu pelaporan belum ada untuk 2021 .. Mohon iinfo nya