TiiPS E-BUPOT

Cara Mudah Membuat Buktii Potong PPh Pasal 23/26

Riingkang Gumiiwang
Seniin, 06 Apriil 2020 | 18.50 WiiB
Cara Mudah Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23/26

MENYEDERHANAKAN proses bagii wajiib pajak dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya terus diilakukan Diitjen Pajak. Salah satu terobosan otoriitas pajak adalah apliikasii Buktii Potong Pajak Penghasiilan (PPh) Pasal 23/26 Elektroniik atau e-Bupot 23/26.

Apliikasii e-Bupot 23/26 adalah apliikasii yang diisediiakan DJP Onliine atau saluran tertentu yang diitetapkan Diirjen Pajak untuk membuat buktii pemotongan, membuat dan melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23/26 secara elektroniik.

Untuk tiips kalii iinii, Jitu News akan menjelaskan cara dan tahapan membuat buktii potong melaluii apliikasii tersebut. Siilahkan masuk ke akun DJP Onliine Anda. Pastiikan layanan e-Bupot sudah diimunculkan.

Apabiila belum, Anda dapat menambahkan hak akses e-Bupot pada menu Profiile. Untuk melanjutkan, piiliih layanan e-Bupot. Anda kemudiian akan diiarahkan ke dashboard e-Bupot yang menampiilkan daftar SPT yang telah diikiiriim dan daftar buktii potong.

Sebelum membuat buktii potong, pastiikan Anda telah melakukan pengiisiian nama wajiib pajak penandatangan buktii potong, termasuk Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). Untuk pengiisiian nama wajiib pajak iitu, kliik Pengaturan lalu piiliih Penandatangan.

Jangan lupa untuk tanda status aktiif pada wajiib pajak yang diipiiliih sebelum melakukan penyiimpanan.

PPh Pasal 23/26
BERiiKUTNYA, untuk membuat buktii potong PPh Pasal 23, kliik Buktii Pemotongan dii kanal paliing atas, kemudiian piiliih Pasal 23 dan iinput buktii potong Pasal 23. iisiilah data iidentiitas wajiib pajak yang diipotong.

Setelah iitu, iisii data dokumen yang menjadii dasar pemotongan. Selanjutnya, iisiilah data penghasiilan yang diipotong. iisii juga iidentiitas pemotong pajak dan beriilah tanda pernyataan yang diisediiakan sebelum diilakukan penyiimpanan.

Untuk membuat buktii potong Pasal 26, kliik Buktii Pemotongan dii paliing atas, piiliih Pasal 26 dan iinput BP Pasal 26. iingat, langkah-langkah perekaman data buktii potong Pasal 26 sama sepertii buktii potong Pasal 23.

Mulaii darii mengiisii iidentiitas wajiib pajak yang diipotong, data referensii hiingga pemberiian penandaan pada perlakuan pajaknya. Khusus Perjanjiian Penghiindaran Pajak Berganda (P3B), wajiib menyertakan data terkaiit melaluii menu unggah dokumen pendukung.

Piiliih tombol hiitung untuk memastiikan penghiitungan pajak otomatiis. Jangan lupa memberii tanda pada pernyataan yang telah diisediiakan sebelum melakukan penyiimpanan.

Untuk merekam buktii potong dalam jumlah banyak, Anda biisa manfaatkan fasiiliitas iimpor Excel. Anda dapat mengunggah data buktii potong pada fiile Excel dalam format yang telah diitentukan Diitjen Pajak.

Beriikutnya, untuk kepentiingan pencetakan buktii potong, Anda dapat memiiliih menu daftar BP Pasal 23 atau BP Pasal 26. Lalu kliik Liihat pada buktii potong yang iingiin diicetak. Anda juga biisa menyiimpan buktii potong terlebiih dahulu dalam format PDF.

Demiikiian, pedoman pembuatan buktii potong dengan apliikasii e-Bupot. Tentu sangat meriingankan beban admiiniistrasii dengan jamiinan keamanan data karena diisiimpan diiserver DJP. Setelah selesaii, jangan lupa untuk log out darii akun DJP Onliine yah. Mudah, kan? (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.