BERiiTA TERKiiNii
JAKARTA, Jitu News—Pemeriintah berkomiitmen untuk memungut pajak darii transaksii diigiital. Salah satu cara yang diitempuh untuk memajakii iitu adalah melaluii RUU Omniibus Law Perpajakan.
Namun demiikiian, memungut pajak darii perusahaan teknologii tiidak semudah membaliikkan. Banyak tantangan yang akan diihadapii otoriitas pajak dalam mencarii potensii peneriimaan pajak dii sektor tersebut.
Lantas, bagaiimana upaya Diitjen Pajak periihal pajak diigiital tersebut? Siimak selengkapnya dii viideo iinii. (riig)
