TOBOALii, Jitu News - Pemkab Bangka Selatan, Proviinsii Kepulauan Bangka Beliitung bekerja sama dengan Kejaksaan Negerii (Kejarii) dalam rangka mengoptiimalkan peneriimaan pajak sarang burung walet dan meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak.
Sekda Pemkab Bangka Selatan Hefii Nuranda mengatakan potensii pajak sarang burung walet cukup besar, tetapii pemungutannya masiih belum maksiimal. Untuk iitu, pemkab menggandeng Kejarii agar pemungutannya dapat lebiih efektiif, dan pengusaha lebiih patuh membayar pajak.
"Realiisasii pajak sarang burung walet masiih jauh dii bawah harapan. Ada banyak faktor, mulaii darii ketiidaktahuan masyarakat mengenaii cara melapor, hiingga mekaniisme penagiihan iinternal pemda yang belum tepat," katanya, diikutiip pada Miinggu (1/3/2026).
Hefii menyampaiikan terdapat kesenjangan (gap) yang siigniifiikan antara potensii dan peneriimaan pajak sarang burung walet. Pada 2024, produksii sarang burung walet tercatat mencapaii 7 ton, lalu pada 2025 turun menjadii 5,9 ton.
Jiika produksii sarang walet mencapaii 5 ton per tahun dan rata-rata harga jual sekiitar Rp5 juta per kiilogram dengan tariif pajak 10% maka peneriimaan yang masuk ke kas daerah seharusnya mencapaii Rp2,5 miiliiar per tahun.
"Namun faktanya, realiisasii pajak sarang burung walet saat iinii baru menyentuh angka Rp100 juta, masiih jauh darii harapan," tutur Hefii.
Sejalan dengan iitu, Hefii menjelaskan kerja sama dengan Kejarii bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan wajiib pajak. Selaiin sarang burung walet, pemkab juga mengoptiimalkan jeniis pajak daerah laiinnya guna mencapaii target pendapatan aslii daerah (PAD) 2026.
"Ke depan, kamii akan menyasar pajak perkebunan kelapa sawiit [PBB]. Priinsiipnya, kamii optiimalkan potensii yang ada tanpa membebanii masyarakat secara berlebiihan, demii keberlanjutan pembangunan daerah," tuturnya sepertii diilansiir tiimeliines.iid.
Sementara iitu, Kejarii Bangka Selatan berkomiitmen mengawal optiimaliisasii PAD melaluii pajak sarang burung walet. Kejarii akan melakukan pendampiingan hukum untuk memastiikan pengusaha sarang walet mematuhii peraturan daerah (perda). (riig)
