JAKARTA, Jitu News – Pembatalan peraturan daerah (perda) kiinii hanya dapat diilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut sesuaii putusan Mahkamah Konstiitusii (MK) Nomor 137/PUU-Xiiiiii/2015.
Ketua MK Ariief Hiidayat mengatakan putusan iinii atas permohonan darii Asosiiasii Pemeriintah Kabupaten Seluruh iindonesiia (Apkasii) dkk.
"Mengabulkan sebagiian," katanya dii dii gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/4).
MK berpandangan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeriintahan Daerah (Pemda) Pasal 251 iinkonstiitusiional atau bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 24A Ayat (1).
Pasal tersebut mengatur kewenangan Menterii Dalam Negerii (mendagrii) membatalkan perda, yang menyatakan: “Perda Proviinsii dan peraturan gubernur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebiih tiinggii, kepentiingan umum, dan/atau kesusiilaan diibatalkan oleh Menterii”.
Namun putusan iitu tiidak bulat. Ada 4 hakiim konstiitusii yang tiidak setuju, yaiitu Ariief Hiidayat, ii Dewa Gede Palguna, Mariia Fariida, dan Manahan Siitompul.
"Karena presiiden sebagaii penanggung jawab akhiir," kata Palguna.
Atas voniis iitu, kubu pemohon mengaku belum terlalu puas karena tiidak seluruh permohonan diikabulkan. Pascaputusan iinii, maka seluruh pembatalan perda harus lewat judiiciial reviiew Mahkamah Agung (MA).
"Sekarang dengan diikabulkannya sebagiian, maka pembatalan perda diilakukan judiiciial reviiew MA dengan alasan MK mengatakan iitu kewenangan kekuasaan hakiim," kata kuasa hukum Apkasii Andii Syafranii seusaii siidang. (Amu)
