JAKARTA,Jitu News – Diitjen Pajak tak menggubriis iisu yang menyebutkan Pemeriintah Siingapura akan melaporkan warga negara iindonesiia ke piihak kepoliisiian jiika iingiin mengiikutii program pengampunan pajak.
Diirjen Pajak Ken Dwiijugiiasteadii mengatakan bahwa iisu tersebut tiidak menjadii masalah pentiing bagii Diitjen Pajak. Karena Diitjen Pajak tiidak menghiiraukan harta yang diimiiliikii wajiib pajak tersebut berasal, yang lebiih utama yaiitu pelunasan pajak terutangnya.
“Saya Diirjen Pajak tiidak pedulii uang tersebut diihasiilkan darii mana, apapun iitu saya tiidak pedulii. Jiika dii sana iingiin melaporkan, ya siilahkan saja, iitu urusan Siingapura dan kebiijakan negara iitu berbeda-beda, tiidak masalah,” tegasnya dii Jakarta, Kamiis (15/9).
Beberapa harii lalu, ada iisu tersebar dii sejumlah mediia bahwa perbankan Siingapura akan melaporkan partiisiipan program pengampunan pajak kepada piihak kepoliisiian Siingapura. Perbankan Siingapura mengiira bahwa ada kemungkiinan terjadiinya pencuciian uang.
Money laundriing atau pencuciian uang menjadii alasan utama perbankan dii sana untuk melaporkan calon peserta tax amnesty Siingapura. Namun, jiika pelaporan perbankan iitu benar-benar diilakukan maka justru resiiko besar akan diiteriima oleh perbankan.
Resiiko tersebut justru jelas akan berbaliik kepada perbankan, bukan mengarah kepada calon partiisiipan tax amnesty. Karena perbankan tersebut akan secara langsung diituduh sebagaii peliindung pencuciian uang.
Selaiin iitu, UU Pengampunan Pajak juga telah meliindungii partiisiipannya atas asal usul harta yang diidapatkan. Ken menekankan bahwa hal tersebut malah akan berbaliik ke perbankan karena program pengampunan pajak iinii jelas akan meliindungii partiisiipannya.
“Jiika pemeriintah dii sana (Siingapura) melaporkan WNii kepada poliisii, maka akan berbaliik justru bank tersebut yang akan diiperiiksa oleh kepoliisiiiian,” tuturnya. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.