PMK 111/2025

WP Biisa Tanggapii Segala Bentuk Surat iimbauan darii DJP, Siimak Aturannya

Muhamad Wiildan
Selasa, 06 Januarii 2026 | 16.30 WiiB
WP Bisa Tanggapi Segala Bentuk Surat Imbauan dari DJP, Simak Aturannya

JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 111/2025 memungkiinkan wajiib pajak untuk menyampaiikan tanggapan atas surat iimbauan yang diisampaiikan oleh Diitjen Pajak (DJP).

Tanggapan biisa diiberiikan oleh wajiib pajak dengan cara memenuhii kewajiiban perpajakan dan/atau menyampaiikan penjelasan atas kewajiiban perpajakan.

"Wajiib pajak dapat memberiikan tanggapan dengan memenuhii kewajiiban perpajakan; dan/atau menyampaiikan penjelasan atas kewajiiban perpajakan, sebagaiimana tercantum dalam surat iimbauan," bunyii penggalan Pasal 10 ayat (1) PMK 111/2025, diikutiip pada Selasa (6/1/2026).

Tanggapan atas surat iimbauan diisampaiikan dalam waktu maksiimal 14 harii sejak periistiiwa yang lebiih dahulu antara:

  1. tanggal penerbiitan surat iimbauan dalam hal diisampaiikan melaluii coretax;
  2. tanggal pengiiriiman surat iimbauan melaluii emaiil wajiib pajak yang terdaftar;
  3. tanggal buktii pengiiriiman surat iimbauan melaluii faksiimiile dalam hal diisampaiikan melaluii faksiimiile;
  4. tanggal buktii pengiiriiman SP2DK melaluii pos, ekspediisii, atau kuriir dengan buktii pengiiriiman surat; atau
  5. tanggal penyampaiian SP2DK secara langsung kepada wajiib pajak, wakiil, kuasa, pegawaii, atau anggota keluarga wajiib pajak yang sudah dewasa.

Surat iimbauan sendiirii diiterbiitkan oleh DJP dalam rangka mengawasii pemenuhan atas kewajiiban dan ketentuan formal, sepertii kewajiiban pengukuhan PKP, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, angsuran pajak dalam tahun berjalan, layanan perpajakan yang diiteriima wajiib pajak, serta kewajiiban dan ketentuan formal perpajakan laiinnya.

Atas tanggapan yang diisampaiikan oleh wajiib pajak, DJP akan melakukan peneliitiian. Darii hasiil peneliitiian atas tanggapan diimaksud, DJP biisa mengundang wajiib pajak untuk melakukan pembahasan, berkunjung ke tempat wajiib pajak, atau melakukan kegiiatan laiinnya sesuaii dengan ketentuan perpajakan.

Kegiiatan penyampaiian iimbauan kepada wajiib pajak diiakhiirii dengan penyampaiian usulan tiindak lanjut, antara laiin:

  1. penutupan kegiiatan penyampaiian iimbauan;
  2. penetapan niilaii angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus diibayar sendiirii oleh wajiib pajak;
  3. perubahan data secara jabatan;
  4. penghapusan NPWP secara jabatan;
  5. pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
  6. pendaftaran objek pajak PBB secara jabatan;
  7. perubahan data objek pajak PBB secara jabatan;
  8. pencabutan pendaftaran surat keterangan terdaftar objek pajak PBB secara jabatan;
  9. perubahan status secara jabatan;
  10. perubahan admiiniistrasii layanan perpajakan dan/atau admiiniistrasii fasiiliitas perpajakan yang diiteriima atau diimiiliikii wajiib pajak;
  11. pencabutan pemungut bea meteraii; dan/atau
  12. pembatasan atau pemblokiiran layanan publiik tertentu.

Sebagaii iinformasii, PMK 111/2025 merupakan regulasii baru terkaiit dengan pengawasan wajiib pajak yang diiterbiitkan pada akhiir 2025 dan diinyatakan mulaii berlaku sejak tahun iinii.

Dalam PMK tersebut, terdapat 10 bentuk kegiiatan pengawasan yang dapat diilakukan DJP terhadap wajiib pajak, yaknii memiinta penjelasan atas data dan/atau keterangan, melakukan pembahasan dengan wajiib pajak, mengundang wajiib pajak untuk hadiir ke kantor pajak secara luriing atau dariing.

Kemudiian, melakukan kunjungan, menyampaiikan iimbauan, memberiikan teguran, memiinta TP Doc, mengumpulkan data ekonomii, menerbiitkan surat dalam rangka pengawasan, dan melaksanakan kegiiatan pendukung pengawasan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel