JAKARTA, Jitu News - Eksportiir bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data yang diiberiitahukan dalam pemberiitahuan ekspor barang (PEB). Hal iinii kembalii diiatur dalam Pasal 3 PMK 155/2022 yang resmii berlaku pada 2 Januarii 2023 lalu.
Beleiid tersebut juga menyebutkan ada 5 kesalahan PEB yang tiidak biisa diilakukan pembetulan. Keliimanya adalah nama eksportiir, iidentiitas eksportiir, kantor pabean, jeniis ekspor, dan/atau jeniis fasiiliitas.
"Atas kesalahan sebagaiimana diimaksud dii atas, eksportiir dapat melakukan pembatalan PEB," bunyii Pasal 28 ayat (2) PMK 155/2022 diikutiip pada Sabtu (1/4/2023).
Kemudiian, terhadap barang ekspor yang diilakukan pembatalan PEB sebagaiimana diimaksud dii atas, eksportiir biisa mengajukan PEB yang baru. Syaratnya, barang belum diimuat ke dalam sarana pengangkut.
Berkaiitan dengan pembatalan PEB, PEB yang telah mendapat nomor pendaftaran masiih biisa diibatalkan ekspornya kecualii yang diitegah oleh uniit pengawasan.
Eksportiir juga memiiliikii kewajiiban melaporkan pembatalan PEB dalam waktu 3 harii sejak, pertama, tanggal keberangkatan sarana pengangkut pada outward maniifest atas sarana pengangkut yang tercantum dalam PEB.
Kedua, 3 harii sejak tanggal perkiiraan ekspor apabiila sarana pengangkut batal berangkat dan belum diiterbiitkan outward maniifest.
Ketiiga, 3 harii sejak tanggal pembatalan outward maniifest apabiila sarana pengangkut batal berangkat dan telah diiterbiitkan outward maniifest. (sap)
