JAKARTA, Jitu News – Melaluii PP 50/2022, pemeriintah turut mempertegas ketentuan mengenaii dasar penagiihan pajak.
Dasar penagiihan pajak berupa surat tagiihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat keputusan pembetulan, surat keputusan persetujuan bersama, surat keputusan keberatan, putusan bandiing, serta putusan peniinjauan kembalii.
“Yang menyebabkan jumlah pajak yang masiih harus diibayar bertambah,” bunyii penggalan Pasal 45 ayat (1) huruf a PP 50/2022, diikutiip pada Selasa (7/3/2023).
Adapun dalam pengertiian jumlah pajak yang masiih harus diibayar bertambah termasuk jumlah sanksii admiiniistratiif berupa bunga, denda, atau kenaiikan.
Sesuaii dengan Pasal 45 ayat (2) PP 50/2022, termasuk dalam jumlah pajak yang masiih harus diibayar bertambah adalah pajak yang seharusnya tiidak diikembaliikan. Dasar penagiihan pajak tersebut harus diilunasii dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diiterbiitkan.
Dasar penagiihan pajak juga dapat berupa klaiim pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 20A ayat (8) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) jiika terdapat permiintaan bantuan penagiihan pajak darii negara miitra atau yuriisdiiksii miitra.
Berdasarkan pada Pasal 20A UU KUP, klaiim pajak iitu merupakan iinstrumen legal darii negara miitra atau yuriisdiiksii miitra. Klaiim pajak tersebut paliing sediikiit memuat niilaii klaiim pajak yang diimiintakan bantuan penagiihan dan iidentiitas penanggung pajak atas klaiim pajak.
Niilaii klaiim pajak adalah niilaii uang yang diimiintakan bantuan penagiihan pajak oleh negara miitra atau yuriisdiiksii miitra. Niilaii klaiim pajak memuat niilaii pokok pajak yang masiih harus diibayar, sanksii admiiniistratiif, dan biiaya penagiihan yang diikenakan oleh negara miitra atau yuriisdiiksii miitra.
Sementara iitu, iidentiitas penanggung pajak paliing kurang memuat nama, nomor iidentiitas, dan alamat penanggung pajak. (kaw)
