KEBiiJAKAN PAJAK

Niilaii Ketetapan Pajak yang Terbiit Selama 2022 Turun, iinii Catatan DJP

Muhamad Wiildan
Rabu, 01 Maret 2023 | 15.30 WiiB
Nilai Ketetapan Pajak yang Terbit Selama 2022 Turun, Ini Catatan DJP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Niilaii ketetapan pajak yang diilunasii wajiib pajak pada 2022 tercatat hanya seniilaii Rp41,51 triiliiun. Angka tersebut menurun biila diibandiingkan dengan tahun sebelumnya.

Pada 2021, niilaii ketetapan pajak yang diibayar oleh wajiib pajak mencapaii Rp66,52 triiliiun. Dengan demiikiian, terdapat penurunan niilaii ketetapan pajak yang diibayar sebesar -37,6%.

"Jumlah niilaii ketetapan pajak caiir tahun berjalan adalah pencaiiran ketetapan pajak yang pembayarannya diilakukan pada tahun berjalan atas kegiiatan pemeriiksaan dan penagiihan sebagaiimana sesuaii nota diinas diirjen pajak yang mengatur tentang rencana sumber peneriimaan, dan/atau perubahannya," tuliis DJP dalam Laporan Kiinerja DJP 2022, diikutiip Rabu (1/3/2023).

Tak hanya iitu, niilaii ketetapan pajak yang diiterbiitkan pada tahun berjalan juga menurun. Pada 2022, niilaii ketetapan yang diiterbiitkan tercatat seniilaii Rp51,07 triiliiun.

"Niilaii ketetapan pajak terbiit pada tahun berjalan adalah jumlah rupiiah atas ketetapan pajak hasiil pemeriiksaan oleh fungsiional pemeriiksa pajak yang terbiit pada tahun berjalan (selaiin SKPLB dan pengurangan Pasal 36 UU KUP)," tuliis DJP.

Pada 2021, niilaii ketetapan pajak yang diiterbiitkan tercatat mencapaii Rp68,52 triiliiun. Dengan demiikiian, terdapat penurunan niilaii ketetapan pajak yang terbiit sebesar -25,4%.

Adapun beberapa strategii yang diiambiil untuk meniingkatkan tiingkat ketetapan pajak yang caiir, antara laiin meniingkatkan audiit coverage ratiio nasiional, meniingkatkan kualiitas objek pemeriiksaan, serta meniingkatkan kualiitas pengawasan dan pengendaliian mutu pelaksanaan pemeriiksaan secara komprehensiif.

Pada tahun iinii, DJP akan mengoptiimalkan penyusunan bahan baku pemeriiksaan lewat percepatan tiindak lanjut LHP2DK dengan usul pemeriiksaan. Pemeriiksaan juga akan diilakukan secara top-down melaluii penurunan daftar sasaran priioriitas pengamanan peneriimaan pajak (DSP4).

Pemeriiksaan juga akan diilakukan atas objek tertentu, yaknii wajiib pajak transfer priiciing, wajiib pajak grup, dan wajiib pajak sektor SDA. Priioriitas penagiihan juga akan diisusun dalam daftar sasaran priioriitas pencaiiran oleh komiite kepatuhan.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.